Menu

Mode Gelap

Pringsewu · 6 Jul 2021 21:49 WIB ·

Kakon Sukanegeri Berhentikan Empat Aparaturnya Tanpa Dasar


Kakon Sukanegeri Berhentikan Empat Aparaturnya Tanpa Dasar Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu (GS) – Bunyana, Kepala Pekon Sukanegeri, Kecamatan Pardasuka, diduga menyalahgunakan wewenangnya dengen memberhentikan empat orang aparatur pekon setempat pasca dirinya dilantik beberapa bulan lalu.

AS, salah seorang perangkat pekon setempat mengatakan bahwa pemberhentian dirinya dari perangkat pekon tidak berdasar, selain itu juga tidak ada sama sekali koordinasi terlebih dahulu terhadap pihak Kecamatan Pardasuka.

“Saya telah menerima surat pemberhentian dari kepala pekon, apa dasarnya kepala pekon memberhentikan kami dari perangkat Pekon,” keluh dia kepada media ini,

Klik Gambar

Terpisah, Tri Haryono, Kabid Pemberdayaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu, mengatakan pada proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat pekon, itu semua ada prosedurnya tidak serta merta kepala Pekon mengambil keputusan tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kecamatan setempat.

Baca Juga :   Kakon Wates Marah-marah Pukul Meja Dikonfirmasi Wartawan

“Kepala Pekon tidak bisa memberhentikan perangkatnya secara sepihak, harus didasari seperti yang termaktub dalam UU Desa Tahun 2014 tentang desa, serta turunannya seperti pada Perbup no 49 Tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat pekon,” jelas Tri.

Melihat surat pemberhentian perangkat yang ditandatangani oleh Kakon Sukanegeri, lanjut dia, kakon harus mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan camat setempat kemudian diberikan rekomendasinya, jika itu tidak dijalankan maka surat tersebut dinilai cacat hukum.

Baca Juga :   269 KPM Terima Bantuan Pangan Beras 10 Kg dari Pemerintah Pekon Sukaratu

“Cacat hukum jika kepala pekon menerbitkan surat pemberhentian tanpa berkonsultasi dengan camat serta diberikan rekomendasinya, jika hal itu tidak dilakukan maka yang dirugikan bisa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tambah Tri.

Selain itu, kata Tri, beberapa sebab bisa diberhentikannya perangkat pekon diantaranya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, usia sudah 60 tahun dan tersandung hukum atau melanggar larangan.

“Ada beberapa hal pemberhentian kepala Pekon, kemudian dari hal itu harus ada bukti,” timpalnya.

Baca Juga :   Kapolres Tulangbawang Minta Maaf Atas Insiden Anggota Polisi Dengan Wartawan

Terpisah, Kepala Pekon Sukanegeri Bunyana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengakui bahwa telah menerbitkan surat pemberhentian perangkatnya. Namun, saat ini surat tersebut sudah ditarik kembali setelah adanya teguran dari Badan Hippun Pemekonan (BHP) dan camat setempat, sebab tindakan yang diambil olehnya tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan camat Pardasuka.

“Sudah ditarik kembali surat pemberhentiannya, saya akui tindakan yang saya lakukan salah, setelah mendapat teguran dari BHP dan camat, sekarang 4 (empat) perangkat pekon sudah bekerja kembali,” ucap dia.

Penulis : (Tim/Redaksi)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Ketua LSM L@PAKK: Dinas PUPR Pringsewu Diduga Boros Anggaran, 13 Paket Makan-Minum Habiskan Rp400 Juta, Konfirmasi Media Diabaikan

20 Juli 2025 - 20:59 WIB

Anggaran DPMPTSP Pringsewu 2024 Disorot, L@pakk Pertanyakan Efektivitas Belanja Publik

19 Juli 2025 - 17:11 WIB

Diduga Jarang Gelar Rapat, Anggaran Konsumsi Kecamatan Sukoharjo Sentuh Puluhan Juta

17 Juli 2025 - 19:50 WIB

Dugaan Korupsi DD Tahun 2024 di Pekon Gumuk Mas Sedang Ditelaah Kejari Pringsewu

15 Juli 2025 - 13:35 WIB

HAK JAWAB COFFE & RESTO UMMIKA SOAL PEMBERITAAN DI MEDIA GEMASAMUDERA

10 Juli 2025 - 14:06 WIB

Peringati Hari Gizi Nasional ke-65, Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Cegah Stunting

4 Juli 2025 - 14:33 WIB

Trending di Berita Media Global