Menu

Mode Gelap

Berita Media Global · 9 Jun 2021 20:00 WIB ·

Nanang Ermanto Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020


Nanang Ermanto Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 Perbesar

KALIANDA – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada DPRD setempat secara virtual, Rabu (9/6/2021).

Nanang menyampaikan Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan melalui aplikasi zoom meeting dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.

Ia didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin beserta para pejabat utama dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Hadir juga perwakilan anggota Forkopimda Lampung Selatan.

Klik Gambar

Sementara Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi, SH, MH, memimpin rapat paripurna tersebut didampingi Wakil Ketua DPRD yakni, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki, dari gedung DPRD setempat.

Dari pantauan Diskominfo Lamsel, rapat paripurna tersebut dihadiri 39 anggota dewan dari jumlah 50 orang anggota DPRD yang ada. Rinciannya, hadir secara fisik sebanyak 23 orang, hadir melalui aplikasi virtual meeting 16 orang, sakit 1 orang dan izin 14 orang.

Baca Juga :   Usai Dilantik, Bupati Terpilih Qudrotul Ikhwan Melaksanakan Serah Terima Jabatan

“Saat ini telah hadir 39 orang anggota dewan yang terhormat. Dengan demikian kuorum rapat paripurna telah terpenuhi. Dengan mengucap bismillahirohmanirrohim, rapat paripurna masa persidangan kedua rapat kesebelas tahun sidang 2021 secara resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Hendry Rosyadi seraya mengetuk palu tiga kali.

Setelah dibuka, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2020.

Diawal penyampaiannya, Nanang mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh anggota dewan sehingga Kabupaten Lampung Selatan dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020,” ujar Nanang.

Baca Juga :   Berikut, Barang Hasil dari Tindak Pidana Korupsi ZH yang Dihibahkan KPK ke Pemkab Lamsel

Selanjutnya, dalam rapat paripurna itu, Nanang menyampaikan kerangka perhitungan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan TA 2020.

Dimana dalam laporannya Nanang mengungkapkan, Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp.2.109.846.497.548,22 dan Penerimaan Pembiayaan Daerah terealisasi sebesar Rp.296.856.316.675,37.

“Jadi jumlah realisasi Pendapatan Daerah dan realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah menjadi sebesar Rp.2.406.702.814.223,59,” kata Nanang.

Nanang melanjutkan, Belanja Daerah sebesar Rp.2.228.113.954.222,85 dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp.18.120.841.800. Sehingga jumlah realisasi Belanja Daerah dan realisasi Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp.2.246.234.796.022,85.

“Dengan demikian maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.160.468.018.200,74,” terang Nanang.

Diakhir penyampainnya, Nanang berharap Raperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut oleh para anggota dewan yang terhormat. Dan pada akhirnya mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Lampung Selatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca Juga :   Guna Menekan Angka Stunting TP-PKK Lambar Menggelar Sosialisasi dan Pembinaan di Pekon Tribudisyukur Kecamatan Kebun Tebu

“Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berperan aktif dalam terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. Kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, kiranya jalinan kerjasama yang harmonis yang telah terbina selama ini terus kita tingkatkan dimasa yang akan datang,” ujar Nanang.

Setelah itu, sidang paripurna tersebut dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari delapan Fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan. Kemudian dilanjutkan tanggapan atau jawaban Bupati Lampung Selatan atas pandangan umum seluruh fraksi.

“Maka sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Banmus DPRD, bahwa Raperda tentang Peratnggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 tersebut akan segera dilakukan pembahasan ditingkat Badan Anggaran DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah dan Tim TAPD dari tanggal 10,11, dan 16 Juni 2021,” kata Hendry Rosyadi. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polemik Infaq ASN Pringsewu Memanas: Gaji Dipotong Tanpa Persetujuan, Sekda Minta Korban Melapor

16 Maret 2026 - 23:30 WIB

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Bukan ‘Studi Tiru’ Tapi ‘Studi Tipu’: Sekretaris DPMP Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Korupsi Bimtek

27 Februari 2026 - 08:46 WIB

Dugaan Benturan Kepentingan: Studio Foto Milik Bupati Pringsewu Garap Proyek Ijazah, Fotografer Lokal Terpinggirkan

26 Februari 2026 - 20:37 WIB

Wujudkan Generasi Berprestasi dan Religius: Siswa SDN 1 Tanjung Anom Raih Juara Tingkat Kabupaten

19 Februari 2026 - 16:56 WIB

Lara Dibawah Pohon Cokelat: Surat Terakhir Sang Penjual Gorengan untuk Buah Hati

18 Februari 2026 - 15:16 WIB

Trending di Berita Media Global