Menu

Mode Gelap

Tanggamus · 25 Mei 2021 14:39 WIB ·

Tak Punya Payung Hukum, Tarif Retribusi Way Bekhak di Buat Semaunya


Tak Punya Payung Hukum, Tarif Retribusi Way Bekhak di Buat Semaunya Perbesar

Gemasamudra.com

TANGGAMUS (GS) – Mahalnya biaya masuk ke Wisata Way Bekhak di Pekon Sukaraja, Kecamatan Gunung Alif, Kabupaten Tanggamus, dikeluhkan pengunjung, Senin (24/5/21)..

Pasalnya, belum ada revisi Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, pengelola wisata setempat sudah dengan terang-terangan menarik pungutan uang diluar batas minimum, diantaranya uang parkir kendaraan roda 4 (empat) dan 2 (dua) sebesar Rp30.000 (Tiga puluh ribu rupiah) per unit, sedangkan sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupaih) per orang.

Sementara, berpedoman pada Perda Nomor 10 tahun 2012, semestinya tarif parkir kendaraan roda 4 hanya Rp 2.000,- per unit, kendaraan roda 2 Rp 1.000.- dan tarif masuk per orang senilai Rp 2.000.

Klik Gambar

Dukeluhkan Feriansyah, salah seorang pengunjung warga asal Pringsewu, mengaku diminta biaya Rp 30.000, oleh petugas setempat untuk biaya parkir mobil. Sedangkan yang tertulis di karcis parkir sebesar Rp.25.000 untuk mobil, sebesar Rp.10.000 untuk motor, dan sebesar Rp.2000, untu satu pengunjung.

Baca Juga :   45 Orang Bacaleg Dari DPC Partai PKB Tanggamus Jalani Tes Urine Dan Jasmani Sebagai Syarat Pencalonan..!!

“Diminta uang 30 ribu untuk biaya parkir mobil, tetapi tertulis di karcis 25 ribu untuk parkir mobil, sudah itu biaya masuknya mahal, dalam karcisnya tertulis dibawahnya “Perhatian : kami tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang berharga pengunjung mohon Di jaga bersama,” keluh Feriansyah.

Masih dikatakan Feri, bahwa biaya masuk ke wisata Way Bekhak sudah kelewat batas, kemudian terkait dengan keamanan terhadap kendaraan jika terjadi sesuatu pihak pengelola seolah-olah akan lepas dari tanggungjawabnya.

“Untuk apa kami dikenakan parkir biaya mahal, kalau ada kehilangan pihak parkir tidak bertanggung jawab, berapa sebenarnya tarif parkir di Way Bekhak ini. kalau aturannya memang segitu saya tidak keberatan, berarti masuk ke pendapatan daerah, tapi kalau masuk ke kantong pribadi jujur saya dak rela,” ketus Feriyansah.

Baca Juga :   Kampung Panca Karsa Purna Jaya di Kabupaten Tulang Bawang jadi Pilot Project Kampung Tangguh Nusantara

Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, lanjut Feri, pasti setiap wisatawan yang datang akan kecewa, dan dengan sendirinya akan mengurangi minat dari para pengunjung wisatawan.

“Tolonglah ditegaskan, kalau dibiarkan terus ini pasti objek wisata kita akan sepi, kalau minta bayar di luar tarif semestinya, berarti bisa dikategorikan pungli,” harap Feri dengan nada kesal.

Lebih jauh dia menegaskan, semestinya pengelolah harus berpedoman dengan peraturan yang ada, agar tidak menimbulkan kesan buruk terhadap objek wisata di Kabupaten Tanggamus, karena salah satu yang ditonjolkan Kabupaten Tanggamus adalah sektor wisata.

“Seharusnya mereka tetap mengacu dengan Perda yang ada, kalau ngambil tarif lebih dari itu, ya jelas pungli namanya,” pungkas dia.

Terpisah Dody, Kasi Pemerintahan Pekon Sukaraja, saat di konfirmasi melalui sambungan telepon kepada media ini mengatakan, bahwa wisata Way Bekhag dikelola oleh Karang Taruna berkerjasama dengan Bumdes Pekon Sukaraja. Sedangkan untuk retribusi yang diterapkan belum ada sama sekali payung hukumnya.

Baca Juga :   Akibat Tak Punya Sepatu Yang Sesuai Ke Inginan Kepsek 15 Siswa SMK Nurul Falah Di Pulangkan Tanpa Alas Kaki

“Kalau soal retribusi itu belum ada payung hukumnya, sebab masalahnya setiap dari pihak kepolisian menanyakan arahnya kemana saya kurang paham juga, jadi semau mereka saja, kalau toh memang ada payung hukumnya semestinya retribusi itu diketahui oleh Polsek dan Pemerintah Pekon setempat,” ujar Dody, Selasa (25/5/21).

Disampaikan Dody, tidak berpedoman pada Perda No 10 Tahun 2012 itulah kesalahan dari Pemerintah Pekon, karena mengacu pada kronologi dari Wisata tersebut ada yang mengaku milik pribadi dan juga ada yang mengatakan milik Pemerintahan.

“Ya itu kesalahannya disitu, kalau dilihat asal muasal dari Way Bekhag ada yang mengatakan milik pribadi juga ada yang mengatakan milik Pemerintahan, jadi saya juga kurang faham karena saya masih baru,” pungkas Dody.

Penulis : (Tim/Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Keberadaan Tambang Ilegal di Pekon Hilian Baji Bikin Resah Warga, Rusak Akses Jalan dan Lingkungan

25 Januari 2025 - 18:24 WIB

Kuat Dugaan SMAN 1 Limau Pungut SPP dan Uang Bangunan, Berdampak Penahanan Ijazah Siswa Lulusan

5 Desember 2024 - 13:24 WIB

Satresnarkoba Polres Tanggamus Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejari

18 Oktober 2024 - 10:55 WIB

Polsek Talang Padang Tangkap Dua Resedivis Terduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

2 Oktober 2024 - 10:23 WIB

Polsek Wonosobo Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan

23 September 2024 - 16:57 WIB

Polsek Wonosobo Ungkap Kasus Diduga Penadahan Handphone Sekaligus Narkoba

16 September 2024 - 18:48 WIB

Trending di Berita Terkini