Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 30 Apr 2021 21:51 WIB ·

Anggota DPRD Bisa Diperiksa Kejari Meskipun Tanpa Izin Gubernur


Anggota DPRD Bisa Diperiksa Kejari Meskipun Tanpa Izin Gubernur Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu (GS) – Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Pringsewu terhadap saksi-saksi yang diantaranya adalah anggota DPRD Pringsewu dalam dugaan kasus penyelewengan dana kegiatan di Sekretariat Dewan, tidak diperlukan izin Gubernur.

Hal ini disampaikan oleh Yusdianto , Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Jumat (30/4/2021).

“Nggak perlu pakai izin Gubernur. Kan itu anggota DPRD hanya dimintai keterangan saja,” ungkapnya.

Klik Gambar

Yusdianto menilai, anggota DPRD seharusnya tidak berpikir jika mereka punya hak imunitas atau kekebalan untuk menolak menjadi saksi dugaan penyelewengan tahun anggaran 2019 dan 2020 yang menguap hingga 55 miliar.

Baca Juga :   “Reforma Agraria Jadi Harga Mati, Ribuan Mahasiswa dan Rakyat Mengepung DPRD Lampung

Ia memisalkan, beberapa perkara pemeriksaan anggota DPRD yang terkait dengan permasalahan dan kasusnya ditangani oleh KPK, itu semua tidak ada izin dari kepala daerah.

“Ya intinya sepanjang mereka (anggota DPRD,Red) dianggap dan diduga ikut serta melakukan pelanggaran, maka mereka tidak boleh berkelit dengan permasalahan izin. Mereka harus patuh terhadap panggilan yang terkait dengan upaya penanganan oleh penegak hukum,” paparnya.

Baca Juga :   Grand Opening Impression 2024: Membangun Potensi Generasi Muda di Dunia Teknologi

Siapapun dia, lanjut Yusdianto, tidak boleh berlindung atas nama izin atau pun menggunakan hak imunitas untuk menolak menjadi saksi. Karena hak imunitas hanya digunakan ketika mereka (Anggota DPRR,Red) melaksanakan aktifitasnya sebagai anggota dewan.

“Jadi saya lagi menegaskan, siapapun dia walaupun sekelaa anggota dewan dia tidak boleh berlindung atas nama izin. Tidak boleh berlindung dengan hak imunitas,” tegasnya.

Baca Juga :   Babinsa,Bhabinkamtibmas Dan Linmas Sudiroprajan Pantau Tradisi Umbul Mantram Tahun 2019

Dosen Hukum Tata Negara Unila tersebut juga menyayangkan sikap tertutupnya pimpinan serta anggota DPRD Pringsewu saat dikonfirmasi awak media.

“Ya buat apa mereka menghindar kalau dikonfirmasi wartawan, toh wartawan menulis juga sesuai kode etik. Kalau mereka bersih, kenapa harus risih,” pungkasnya.

Penulis : (Redaksi)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Ada Empat Calon Kandidat, DPD Partai Golkar Lamtim Gelar Musda ke IV

15 Desember 2025 - 20:09 WIB

Solidaritas Terate, PSHT Jember Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera

13 Desember 2025 - 17:33 WIB

Rere Nj Yusuf Audiensi dengan Ibu Bupati Tuba sebagai Persiapan Menuju Mister & Miss Tourism Indonesia 2026

13 Desember 2025 - 11:36 WIB

GWI Cabang Jember Salurkan 30 Paket Beras kepada Masyarakat Dhuafa secara Door to Door di Desa Pancakarya

13 Desember 2025 - 05:10 WIB

HUT KATALIA, Wabup Azwar Hadi Mengapresiasi Peran Aktif KATALIA

10 Desember 2025 - 21:49 WIB

Diberhentikan Sepihak, Guru SMK Patria Minta Keadilan

10 Desember 2025 - 16:05 WIB

Trending di Berita Terkini