Pringsewu (GS) – Delapan anggota DPRD Pringsewu akan dipanggil dan diperiksa oleh Kejari setempat terkait penyelewengan dana kegiatan di Sekretariat Dewan tahun anggaran 2019-2020.
” Hari ini kami meminta keterangan terhadap Ketua DPRD Pringsewu terkait kegiatan tindak pidana khusus, dengan surat perintah penyidikan nomor Print-01/L.8.20/Fd.2/04/2021 tanggal 8 April 2021,” kata Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi, Senin (19/4/2021).
Ia mengatakan, pihaknya akan memeriksa saksi secara estafet, setelah hari ini pihaknya memeriksa Ketua DPRD Suherman dan Sagang Nainggolan dari Fraksi Golkar.
“Untuk besok Selasa kami akan memanggil Wakil Ketua I Rizky Raya Saputra Fraksi PDI-P dan Rohmansyah Fraksi NasDem,” tuturnya.
Selanjutnya, hari Rabu yang akan dipanggil yaitu Wakil Ketua II Mastuah Fraksi PKB , Yuli Agung Kasubag Verifikasi Setwan dan Meifi Fraksi PKS. Serta di hari Kamis, akan dipanggil Johan Arifin dari Fraksi PPP dan Rini Anggraini dari Fraksi Golkar.
“Kita kumpulkan dulu alat buktinya, namun sementara ini dari penyelidikan baru meningkat ke tahapan penyidikan. Setelah sebelumnya kami memanggil PPTKnya, kalau di tingkat penyidikan ya baru anggota DPRD ini,” jelas dia.
Median juga mengatakan, besaran dugaan penyelewengannya belum diketahui secara pasti. Diperkirakan antara 8-12 miliar dalam satu tahun anggaran.
“Kita cocokkan dari data yang kira kumpulkan dan kita afirmasi.Jika ditemukan alat bukti, pasti akan ada pihak yang mempertanggung jawabkannya,” pungkas Median.
Penulis : (Red)