Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 3 Jul 2018 16:46 WIB ·

Sikapi Disfungsi Dewan Pers ,Puluhan Organisasi Wartawan Bersatu 


Sikapi Disfungsi Dewan Pers ,Puluhan Organisasi Wartawan Bersatu  Perbesar

Gemasamudra.co – Nasional
Jakarta,– Puluhan Organisasi Profesi wartawan saat ini dikabarkan tengah merapatkan barisan dan menyatakan sikap untuk bersatu menyampaikan sejumlah tuntutan yang akan dilayangkan kepada pihak Dewan Pers atas rencana aksi yang akan dilakukan pada Rabu (4/7) esok hari.

Ditengarai ratusan wartawan yang saat ini tengah geram dan berkumpul untuk menyatakan sikap dikarenakan pergeseran fungsi dari Dewan Pers yang seharusnya bisa menjadi rumah dan melindungi umat pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan amanah UU Pokok pers No. 40 Tahun 1999.

Ketua Umum Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Ozzy S Sudiro menyampaikan saat ini insan pers Indonesia tengah bergejolak, khususnya setelah adanya ketidaksetaraan atau pemisahan antara pers lokal dan pers yang menamakan dirinya mainstream.

Klik Gambar

“Mereka dibelenggu dengan kebebasan dalam sangkar. Satu diangkat yang satu dipijak dengan politik belah bambu yang selalu diterapkan dalam berbagai kebijakan. Ini harus segera dituntaskan agar tidak berlarut-larut dan menjadi pemicu,” tegas Ozzy menyampaikan melalui pernyataannya dihadapan sejumlah awak media di Gedung Dewan Pers Lantai V, Jalan Kebon Sirih Raya No. 32-34, Jakarta pada Selasa (3/7) hari ini.

Baca Juga :   Dugaan Money Politik, Caleg DPRD Pringsewu Resmi Dilaporkan ke Panwaslu Gadingrejo

Ozzy menilai saat ini lembaga yang seharusnya bisa mewadahi dan melindungi tugas wartawan dilapangan dan bisa merangkul semua lini insan pers tengah lupa pada sejarah kemerdekaan Pers yang diplopori oleh Majelis Pers yang mengafiliasi organisasi Pers reformis dan coba menghapus catatan sejarah itu. Hal ini tentu bertolak belakang dengan esensi jurnalistik yang selalu mengedepankan edukasi dalam konteks pencerdasan kehidupan bangsa.

“Bagaimana bisa, wartawan dituntut untuk profesional, kompetensi, melaksanakan etika jurnalistik sementara Dewan Pers itu sendiri menunjukkan kebohongan publik dan kejahatan yang tidak beretika. Ingat, penghapusan catatan sejarah merupakan pembohongan, pembodohan dan kejahatan yang harus segera diluruskan,” tukasnya.
Ozzy menyebutkan kejahatan dan pembohongan serta pembodohan yang dilakukan adalah dengan meniadakan puluhan organisasi pers yang punya andil holder dalam melahirkan Dewan Pers. Saat ini hanya ada tiga organisasi yang diakui dan puluhan lainnya tidak diakui dan tidak ada dalam catatan yang dipublish Dewan Pers.

Baca Juga :   AHY Bertemu Anies, Saling Apresiasi dan Ingin Terus Berkolaborasi

“Kami tidak perlu pengakuan dan tidak penting diakui oleh Dewan Pers. Selama rakyat dan masyarakat mengakui keberadaan kami, semua aspirasi akan terwakili. Permasalahannya adalah bukan diakui atau tidak tetapi setidaknya Dewan Pers harus mengakui dan mencatat sejarah, mencatat keberadaan 27 organisasi Pers yang menamakan Majelis Pers (MP) yang pernah melahirkannya dalam catatan sejarah Pers indonesia,telah meratifikasi yang semula dari kode etik wartawan (KEWI) menjadi kode etik jurnalis (KEJ), memberi penguatan pengautan terhadap Dewan Pers,dan telah memberi ruang kemerdekaan Pers untuk dipublish agar generasi saat ini bisa mengetahui sejarah itu sendiri, bukan malah dihilangkan,” ujarnya.

Ketum KWRI yang notabene merupakan Sekretaris Jenderal Majelis Pers ini menilai, sebuah kewajaran jika umat pers saat ini bergejolak. Semua karena adanya mereka merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil dalam menjalankan kedaulatan jurnalistik.
“Undang-Undang Pers harus direvisi, disempurnakan karna sudah tidak relevan dan kontekstual dimana lahirnya UU No 40 thn 1999 tentang pers sebelum amandemen UU dasar 1945 yang sudah beberapa kali diamandemen terutama mengenai HAM, dan mengenai tugas serta fungsi Dewan Pers itu sendiri harus dikembalikan kepada khitohnya agar semua kembali kepada tatanan seperti yang diamanatkan UU dan cita-cita para wartawan para pejuang Pers Reformis terdahulu yang menginginkan kemerdekaan pers yang berdaulat penuh demi untuk kehidupan bangsa dan negara Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :   dr.Wahdi di Lantik sebagai Dewan pertimbangan IDI cabang Kota Metro

Diketahui, saat ini puluhan organisasi wartawan dan ratusan jurnalis akan melakukan unjuk rasa besar-besaran di halaman Gedung Dewan Pers untuk melayangkan tuntutan terhadap aturan dan kebijakan yang dianggap malah mengurung kebebasan mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik. Selain itu kabarnya pemicu kemarahan ratusan wartawan tersebut juga dikarenakan adanya berita kematian seorang jurnalis didalam lapas terkait pemberitaan yang dibuatnya.

“Setiap karya jurnalistik yang disebut berita, sepenuhnya tidak bisa dikriminalisasi. Apalagi ada wartawan sampai meninggal dunia atau diaaniaya karena berita yang ditulisnya. Ini sebuah kejahatan, wajar mereka marah dan geram atasnama solidaritas profesi,” pungkasnya.(Hnf)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Terjerat Hutang, Broker Bank BRI Purbolinggo Diduga Menipu Warga Tanjung Qencono

24 November 2024 - 15:47 WIB

Memasuki Masa Tenang Dalam Rangka Penertiban APK, Muspika, PPK, Panwascam Ajung Melaksanakan Apel.

24 November 2024 - 09:26 WIB

Anna Morinda : Jangan Terprovokasi, Fokus Datang Ke TPS Coblos Bambang-Rafieq Nomor 01

22 November 2024 - 13:29 WIB

LMKN WAMI Penuhi Undangan BPD PHRI Lampung, Bahas Pembayaran Royalti

22 November 2024 - 06:49 WIB

Dipertanyakan Tokoh Masyarakat, PC PMII Soroti Rusunawa Pringsewu Terbengkalai Tanpa Penghuni

21 November 2024 - 23:09 WIB

Ketua DPD AJOI Lampung Meminta Agar Kapolri Segera Mengambil Langkah Tegas Atas Sikap Kapolres Pringsewu

21 November 2024 - 21:59 WIB

Trending di Berita Terkini