Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 23 Nov 2020 19:26 WIB ·

Januari 2021, Mendikbud RI Izinkan Sekolah Dibuka, Kadisdik Lamsel Merespon Positif


Januari 2021, Mendikbud RI Izinkan Sekolah Dibuka, Kadisdik Lamsel Merespon Positif Perbesar

KALIANDA,(GS) – Pemerintah pusat, melalui Kementrian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud), memutuskan bahwa pada Januari 2021 untuk dapat membuka sekolah atau Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka.

Penerapan KBM tersebut diizinkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) di masing-masing sekolah.

Hal tersebut mendapat tanggapan positif dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, setelah sekian lama sejumlah kepala daerah mengeluarkan kebijakan penutupan sekolah dan menerapkan pembelajaran daring atau jarak jauh.

Klik Gambar

“Ya benar, kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka pada Januari 2021, sesuai instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Namun kita belum ada surat resminya, kita nunggu mudah mudahan segera,” kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamsel, Thomas Amirico, Senin (23/11/2020).

Baca Juga :   Nanang Ermanto Perkenalkan Kebun Edukasi Kepada Pejabat Pemprov Lampung

Menurutnya, untuk menjalankan KBM tatap muka, ada syarat-syarat dan ketentuan yang harus dilakukan di sekolah dalam penerapannya nanti.

“Pasti ada, tentunya harus mengikuti arahan protokol kesehatan secara ketat. Kalau kita buka pada Januari semua sekolah harus benar-benar sudah siap dan semua meski mulai menyiapkannya, supaya pelaksanaan tatap muka benar benar siap,” terangnya.

Baca Juga :   Pemkab Lamsel Dukung Pembangunan BHC di Bakauheni

Thomas menuturkan, protokol kesehatan harus ketat dan tidak bisa dianggap remeh. Untuk itu, pihak sekolah diminta harus benar-benar dapat menyiapkan diri.

Untuk memenuhi syarat tersebut, pihak sekolah harus mempersiapkan seperti sarana sanitasi dan kebersihan, fasilitas kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, thermogun, pemetaan satuan pendidikan untuk mengetahui siapa yang mempunyai komorbid (penyakit penyerta), dan Persetujuan komite sekolah serta orang tua wali.

Baca Juga :   Peringati HUT Dekranas ke-41, Dekranasda Lamsel Gelar Webinar

“Itulah beberapa hal yang harus dipenuhi sekolah jika ingin kembali melakukan pembelajaran tatap muka, dan kalau ini sudah kita persiapkan tinggal nanti kita cek dan pastikan kembali dari kapan kesiapan sekolah tersebut,” jelas Thomas.

Diketahui sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim melalui Press Conference Kanal Youtube pada Jumat (20/11/2020) lalu, mengumumkan bahwa semester genap tahun ajaran 2020/2021 untuk dapat dilaksanakan. Namun keputusan itu tetap ada di Pemerintah Daerahnya masing-masing. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Anna Morinda : Jangan Terprovokasi, Fokus Datang Ke TPS Coblos Bambang-Rafieq Nomor 01

22 November 2024 - 13:29 WIB

Pecah, Sepuluh Ribu Masyarakat Padati Kampanye Akbar Qudrotul-Hankam di Penawar Tama 

22 November 2024 - 11:01 WIB

LMKN WAMI Penuhi Undangan BPD PHRI Lampung, Bahas Pembayaran Royalti

22 November 2024 - 06:49 WIB

Dipertanyakan Tokoh Masyarakat, PC PMII Soroti Rusunawa Pringsewu Terbengkalai Tanpa Penghuni

21 November 2024 - 23:09 WIB

Ketua DPD AJOI Lampung Meminta Agar Kapolri Segera Mengambil Langkah Tegas Atas Sikap Kapolres Pringsewu

21 November 2024 - 21:59 WIB

Kontroversi Pembatalan Pasangan Calon di Kota Metro, Ini Kata Aliansi Cinta Metro

21 November 2024 - 19:15 WIB

Trending di Berita Indonesia