Tanggamus – (GS) – Dugaan penyalahgunaan wewenang di Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus Tim Inspektorat Kabupaten Tanggamus ditindaklanjuti oleh Tim Inspektorat kabupaten setempat.
Tim Inspektorat melakukan pengecekan langsung ke Pekon Sinar Agung, Kamis (5/11/2020) lalu.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Apriyansyah dikonfirmasi via telpon selulernya membenarkan pihaknya telah melakukan pengecekan dan memproses laporan tersebut.
“Masih dilakukan pengumpulan data oleh tim, pemanggilan, BAP terkait dengan permasalahan yang diadukan berkaitan dengan siltap yang diterima oleh orang lain diluar dari SK “, ungkap Gustam.
Lebih lanjut Gustam menjelaskan, adanya temuan surat keputusan (SK) perangkat pekon yang tidak sesuai antara nama di SK dengan orang yang melaksanakan pekerjaan sebagai perangkat Pekon Sinar Agung.
“Nantinya kalau ditemukan kesalahan secara administratif dan organisasi ada kesalahan dalam pembayaran atau kelebihan pembayaran maka kami akan rekomendasikan untuk pengembalian ke kas pekon,” jelasnya.
Terpisah, Camat Pugung Hardasyah saat dikonfirmasi mengatakan, inspeksi yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus di Pekon Sinar Agung sedang dibuatkan laporan hasil pemeriksaannya.
“Kebetulan saya tidak hadir dalam acara tersebut, kita tunggu dulu hasil LHP dari Inspektorat apakah ada temuan,” ucapnya.
Penulis : Tim