Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 3 Nov 2020 16:49 WIB ·

Kasatreskrim Polres Pringsewu Peringatkan Kakon Jangan Main-main Sama Dana Desa


Kasatreskrim Polres Pringsewu Peringatkan Kakon Jangan Main-main Sama Dana Desa Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu – (GS) – “Dulu saya sudah sampaikan kepada para kepala pekon, jangan main-main sama dana desa (DD),” demikian dikatakan oleh Kasatreskrim Pringsewu AKP Sahril Paison saat di wawancarai terkait penangkapan seorang oknum kakon yang melakukan korupsi DD, Selasa (2/11/2020).

Menurut Sahril, setelah berhasil menjebloskan Bace Subarnas (57) oknum Kakon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, ke dalam sel, ada beberapa pekon yang masuk bidikan Satreskrim Polres Pringsewu.

“Iya ada itu, tapi nanti lah kalau sudah terbukti di penyeledikan baru kami beri tahu,” tambahnya.

Klik Gambar

Diketahui, Satreskrim Polres Pringsewu sudah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh BS sejak dari bulan Januari 2020.

Baca Juga :   Bupati Winarti jadi pembina apel dalam Apel Gelar pasukan di Polres Tulang Bawang

BS melakukan tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian negara dari DD tahun anggaran 2019 sebesar 389,5 juta.

“Berdasarkan investigasi ada kerugian Rp 389.545. 224 dari dana APBN. Harusnya dana untuk pembangunan desa,” bebernya.

Tersangka BS ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan oleh oleh Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu pada Senin (2/11/20) dan dalam proses penyidikan perkara tersebut penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi.

Baca Juga :   Warga Protes, Beberapa Istri Perangkat Pekon Pandansari Mendapatkan BST

Kemudian, lanjut Sahril, pada TA 2019 Pekon Kutawaringin mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp 893.618.000 yang diperuntukan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di pekon setempat.

Namun, bukannya mengalokasikan DD tersebut untuk pembangunan, BS malah menyelewengkan DD tersebut dengan dibantu oleh Sekretaris Desa setempat untuk membuat SPJ dan laporan realisasi penggunaan dana desa TA 2019 yang tidak sesuai fakta real.

“BS dibantu sekdes membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang dan dari upaya melawan hukumnya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan hingga 389,5 juta,” tambahnya.

Baca Juga :   Bagaimana Fungsi Pengawasannya Selama ini ,Ada Kelebihan Pembayaran Di Tubuh DPRD Kota Metro

Hasil korupsi tersebut, lanjut Sahril, digunakan BS untuk kebutuhan pribadi sehari-harinya.

“Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Redaktur

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kapolres Lampung Timur Resmikan Bedah Rumah Ketiga dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat

30 Juni 2026 - 16:22 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Timur Gelar Lomba E-Sport Kapolres Cup

29 Juni 2026 - 18:06 WIB

Tiga Langkah Peran PLKB, Wakil Bupati Azwar Hadi: Lakukan Pencegahan Stunting Melalui Tim Pendamping Keluarga

29 Juni 2026 - 17:20 WIB

Sekda Lamtim Mengapresiasi Inisiatif Masyarakat Adat Adanya Festival Budaya Sekappung Limo Migo

29 Juni 2026 - 16:09 WIB

Panitia Pilkati Tahun 2026 Tiyuh Pulung Kencana Tubaba Secara Resmi Dilantik BPT

29 Juni 2026 - 10:16 WIB

Gabungan Organisasi Pers Lamtim Ajukan RDP Ke DPRD Soal Kebijakan Hibah

26 Juni 2026 - 16:47 WIB

Trending di Berita Terkini