Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 19 Okt 2020 22:33 WIB ·

Tolak UU Cilaka, PC PMII Lambar Audiensi ke DPRD Sampaikan Tiga Poin Tuntutan


Tolak UU Cilaka, PC PMII Lambar Audiensi ke DPRD Sampaikan Tiga Poin Tuntutan Perbesar

Gemasamudra.com

Lampung Barat (GS) – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC-PMII) Kabupaten Lampung Barat lakukan audiensi ke DPRD setempat dalam rangka turut menolak UU Cipta kerja (Omnibus Law).

30 aktivis PMII diterima oleh enam anggota DPRD Lampung Barat yaitu Edi Novial.  S. Kom Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno Wakil Ketua I, Erwansah Wakil Ketua II, Heri Gunawan Ketua Fraksi Demokrat, Nopiadi Fraksi PKS sertaErwin Suhendra Fraksi Nasdem, Senin (19/10/2020).

Dalam audiensi tersebut, PMII Lambar meminta agar DPRD setempat menyampaikan aspirasi mereka me DPR RI.

Klik Gambar

Misbahur Roziqin mengatakan, secara kelembagaan DPRD Lampung Barat belum menerima draf UU tersebut.

“Kami belum menerima draf UU Cipta kerja,” ungkapnya.

Sementara itu, maksud kedatangannya untuk menyuarakan aspirasi kepada DPRD Lampung Barat untuk turut mendesak DPR RI menolak UU Cipta kerja (Omnibus Law).

Baca Juga :   Cegah Penyebaran Covid 19, Pengurus Daerah IWO Tulang Bawang Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan

“Kami telah melakukan kajian secara mendalam terkait hal tersebut. Bahwa PMII dalam audiensi ini bertujuan untuk membawa aspirasi masyarakat dan menuntut DPRD Lampung Barat untuk mendukung aspirasi rakyat dan menolak Omnibus Law Cipta Kerja,” ungkapnya.

Dalam audiensi, para aktivis PMII menyoroti beberapa hal dari UU Omnibus Law antara lain tentang Klaster Ketenagakerjaan,  Pendidikan,  Amdal/Lingkungan Hidup, dan Pertanian

“Banyak hal yang diabaikan dalam pengesahan UU Cilaka ini. Pertama, UU ini dibahas sangat cepat terhitung sejak RUU diajukan Pemerintah pada DPR RI tanggal 13 Februari 2020 dan disahkan tanggaln5 Oktober 2020. Artinya hanya dalam kurun waktu 7 bulan saja bahkan pembahasan dilakukan ketika DPR-RI melakukan reses di bulan Juli 2020,” bebernya.

Baca Juga :   Polres Dan Polsek Baradatu Waykanan Ungkap Pengedar Sabu

Kedua, lanjut Misbahur, Pembahasan UU menggunakan metode Omnibus Law yaitu mengganti dan atau mencabut beberapa materi hukum dalam berbagai Undang-undang dan hal ini menjadi masalah besar bagi Undang-undanf yang sudah ada di Indonesia.

“Pembahasannya sangat ambisius dan mencederai hak-hak petani,  buruh, nelayan,  masyarakat adat,  serta kepentingan rakyat banyak,” lanjutnya.

Terakhir, pembahasan UU ini abai terhadap situasi dan kondisi saat ini, kebijakannya cenderung mementingkan ekonomi dan laju Inflasi.

“Namun lupa terhadap hak-hak rakyat atas keamanan dan kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang semakin memburuk di Indonesia Ini,” ucap Misbah.

Erwan, Peserta audiensi sekaligus Ketua Komisariat PMII STIT Multazam Lampung Barat, mengatakan bahwa akan terus berikhtiar untuk menyuarakan suara rakyat.

“Kami akan berikhtiar untuk ditampung di gedung DPR RI, saya ingin menegaskan kami tak butuh janji yang tak terealisasi kami butuh bukti, dengan cara dengarkan aspirasi rakyat, bebaskan rakyat dari regulasi yang menjerat dan menindas, kami menilai justru UU ini berpotensi bikin sengsara rakyat,” kata Erwan.

Baca Juga :   Temuan BPK Akui Sudah Dikembalikan, Inspektorat Pringsewu Akan Kroscek Buktinya

Sementara itu, Ketua DPRD Lambar Edi Novial mengatakan akan menampung aspirasi PC PMII Lampung Barat.

“Kesepakatan akan kami teruskan atau menindaklanjuti dengan undang-undang ini,”kata Edi Novial.

Di penghujung audiensi, mengenai poin-poin tuntutan PMII hanya ditanda tangani oleh tiga orang anggota DPRD yaitu Heri Gunawan Ketua Fraksi Demokrat, Sutikno Wakil Ketua I DPRD sekaligus Ketua DPC Demokrat Lampung Barat dan Nopiadi (PKS) sebagai pernyataan sikap atas penolakan terhadap UU Cipta Kerja ini.

Penulis : Didi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

1.500 Paket Daging Kurban Disalurkan ke Warga Oleh PTPN I Regional 5 di Hari Raya Idul Adha 1446 H.

8 Juni 2025 - 09:17 WIB

Klarifikasi Kepada BPKAD terkait Truk Milik Dinas Lingkungan Hidup yang mati STNK nya

7 Juni 2025 - 13:24 WIB

Puluhan Truk Sampah Plat Merah Milk Dinas Lingkungan Hidup STNK Berakhir Masa Berlakunya.

7 Juni 2025 - 13:07 WIB

Mutasi Pejabat di Pringsewu Picu Sorotan, ASN Pertanyakan Promosi Kilat Atika Kurniawati

6 Juni 2025 - 21:10 WIB

11 Ekor Kambing Kurban untuk Masyarakat di Lima Kabupaten disalurkan Oleh PTPN I Regional 5

6 Juni 2025 - 11:22 WIB

Wali Kota Pangkas Anggaran Seremonial, Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas di Metro

5 Juni 2025 - 16:27 WIB

Trending di Berita Indonesia