Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 23 Sep 2020 22:07 WIB ·

Polsek Banjar Agung Gelar Operasi Yustisi di Pasar Unit 2, Berikut Hasilnya


Polsek Banjar Agung Gelar Operasi Yustisi di Pasar Unit 2, Berikut Hasilnya Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Polsek Banjar Agung bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi tentang penggunaan masker di tempat keramaian.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan hari Rabu (23/09/2020), sekira pukul 09.30 WIB, di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Klik Gambar

“Hari ini kami bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi tentang penggunaan masker di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Operasi ini akan rutin kami lakukan setiap hari guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Kompol Rahmin.

Baca Juga :   DP2KAD Tulang Bawang : DPRD Tulang Bawang Bersikeras Terkait Temuan BPK RI

Lanjut Kapolsek, selama melaksanakan Operasi Yustisi di Pasar Unit 2, kami berhasil menjaring 7 orang warga masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah dan kepada mereka langsung kami berikan sanksi.

Adapun ke 7 orang warga masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi di Pasar Unit 2 yaitu.

1. Angga (17), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Aji Lama, Kecamatan Penawar Aji. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan teks pancasila.

Baca Juga :   SDS Bahari Al-Islam Kembali Raih Juara di Festival Tunas Bahasa Ibu

2. Edi Susilo (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan teks pancasila.

3. Ari (30), berprofesi buruh, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan berupa skot jump.

4. Dwi Berlian (16), berstatus pengangguran, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan teks pancasila.

5. Dodi (20), berprofesi dagang, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan teks pancasila.

6. Kundono (40), berprofesi dagang, domisili Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan teks pancasila.

Baca Juga :   Zandre Badak diangkat Sebagai Senior Manager LEPRID

7. Sugirin (53), berprofesi buruh, warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Sanksi yang diberikan berupa push up.

Tampak hadir dalam kegiatan ini Kapolsek Banjar Agung, Camat Banjar Agung Fandi Ahmad, S.STP, Kepala Puskesmas Tulang Bawang I H. Arnan Jaya, Kanit Sabhara Polsek Banjar Agung Ipda Decky Arishon, 7 personel Polsek Banjar Agung, 2 personel Babinsa dan 3 personel Sat Pol PP.

Penulis : Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Hotel FortunaGrande Menyelenggarakan Event Fun Run 2024

31 Desember 2024 - 16:44 WIB

Diduga ada Mark-Up Anggaran Perayaan Natal Bersama 2024

31 Desember 2024 - 12:32 WIB

Pantau Pelayanan Kesehatan, Komisi IV Pringsewu Sidak ke Rumah Sakit

23 Desember 2024 - 21:14 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Bazar UMKM 2O24

23 Desember 2024 - 11:51 WIB

Anna Morinda, Figur Ibu Inspiratif Kota Metro di Momentum Hari Ibu

22 Desember 2024 - 10:07 WIB

Tulangbawang Raih WTP 10 Kali Berturut-Turut

21 Desember 2024 - 14:42 WIB

Trending di Bandar Lampung