Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 23 Sep 2020 22:07 WIB ·

Polsek Banjar Agung Gelar Operasi Yustisi di Pasar Unit 2, Berikut Hasilnya


Polsek Banjar Agung Gelar Operasi Yustisi di Pasar Unit 2, Berikut Hasilnya Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Polsek Banjar Agung bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi tentang penggunaan masker di tempat keramaian.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan hari Rabu (23/09/2020), sekira pukul 09.30 WIB, di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Klik Gambar

“Hari ini kami bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi tentang penggunaan masker di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Operasi ini akan rutin kami lakukan setiap hari guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Kompol Rahmin.

Baca Juga :   Bupati Winarti Raih STBM Award Tahun 2022

Lanjut Kapolsek, selama melaksanakan Operasi Yustisi di Pasar Unit 2, kami berhasil menjaring 7 orang warga masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah dan kepada mereka langsung kami berikan sanksi.

Adapun ke 7 orang warga masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi di Pasar Unit 2 yaitu.

1. Angga (17), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Aji Lama, Kecamatan Penawar Aji. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan teks pancasila.

Baca Juga :   31 Juli Jemaah Calon Haji Tulang Bawang Mulai Diberangkatkan

2. Edi Susilo (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan teks pancasila.

3. Ari (30), berprofesi buruh, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan berupa skot jump.

4. Dwi Berlian (16), berstatus pengangguran, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan teks pancasila.

5. Dodi (20), berprofesi dagang, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan teks pancasila.

6. Kundono (40), berprofesi dagang, domisili Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan teks pancasila.

Baca Juga :   30 Anggota DPRD TUBABA Yang Terpilih Resmi Dilantik

7. Sugirin (53), berprofesi buruh, warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Sanksi yang diberikan berupa push up.

Tampak hadir dalam kegiatan ini Kapolsek Banjar Agung, Camat Banjar Agung Fandi Ahmad, S.STP, Kepala Puskesmas Tulang Bawang I H. Arnan Jaya, Kanit Sabhara Polsek Banjar Agung Ipda Decky Arishon, 7 personel Polsek Banjar Agung, 2 personel Babinsa dan 3 personel Sat Pol PP.

Penulis : Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Program Gizi Tercoreng? Limbah Cair Dapur MBG SPPG Sukanegara Bulok Diduga Langgar Aturan Lingkungan

14 Februari 2026 - 21:23 WIB

Ikan Warga Mati, Limbah Dapur MBG Pekon Pariaman Gunung Alip Jadi Sorotan

13 Februari 2026 - 20:24 WIB

Desi Adriansyah Pimpin Karang Taruna Tulang Bawang

13 Februari 2026 - 19:40 WIB

SMKN 1 Sidomulyo Gelar LKDS, Cetak Pemimpin Muda Berkarakter

13 Februari 2026 - 11:35 WIB

BRI Peduli Salurkan Mobil Pengangkut Sampah Untuk Yayasan Raudlotul Jannah

12 Februari 2026 - 20:07 WIB

BRI Peduli Salurkan Mobil Pengangkut Sampah Untuk Yayasan Karya Mandiri di Desa Karang Anom

10 Februari 2026 - 21:04 WIB

Trending di Berita Terkini