Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Sep 2020 16:20 WIB ·

Pelaku Percobaan Pemerkosaan Dibekuk Polsek Trimurjo


Pelaku Percobaan Pemerkosaan Dibekuk Polsek Trimurjo Perbesar

Gemasamudra.com

Lampung Tengah – (GS) – Kanit Bersama Anggota Polsek Trimurjo menangkap Pelaku Percobaan Pemerkosaan berinisial ADP (19), Alamat Bd 27 Lk 3 Kel Sumber Sari Kec Metro Selatan Kota Metro, dirumahnya, Rabu (09/09/2020) Sekira jam 05.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto,  membenarkan telah menangkap pelaku ADP berdasarkan Laporan dari orang Tua Korban yang beralamat alamat Dusun Desa Batanghari Ogan Kec Tegineneng Kab Pesawaran dengan Nomor Laporan : LP/ 287 –B / IX / 2020 / Lpg / Reslamteng / Sektrim, Tanggal 8 September 2020.
Lanjut Kurmen

Baca Juga :   Qurban Dinkes Sergai di Sambut Syukur Masyarakat Desa Tebing Tinggi

“Bahwa Korban Mawar awal mulanya dijemput Pelaku di rumahnya diajak jalan naik motor korban tidak mau namun pelaku tetap memaksa, karena takut akhirnya korban mengikutinya,” jelasnya.

Klik Gambar

Lanjut dia, saat di perjalanan korban meminta turun dari motor namun pelaku tidak menghiraukan, sekira jam 22.30 wib di Dam Gundul Kel.Adipuro Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah pelaku berhenti dan melakukan perkosaan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban.

Baca Juga :   18 Organisasi Massa (Ormas) Bersilaturahmi dengan Bupati Hj. Winarti dan Wakil Bupati Hendriwansyah

Kemudian korban didorong dan menjatuhkan ketanah berusaha memaksa menyetubuhi korban, korbanpun merontak berusaha melepaskan diri hingga berhasil lari dan meminta tolong kepada orang yang kebetulan lewat kemudian korban di antarkan pulang ke rumahnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan kejadian tersebut terjadi hari Selasa (08/09/2020) sekira jam 22.30 WIB.

Baca Juga :   Hadiri HPN 2020 di Kalimantan Selatan, Wagub Nunik Kobarkan Semangat Insan Pers Lampung agar Semakin Berjaya

Kanit Reskrim setelah melakukan penyelidikan dan menyita barang bukti yang diapaki korban, selanjutnya mencari keberadaan pelaku dan menangkap pelaku dirumahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku ADP dan pelaku mengakuinya, juga telah melakukan perbuatan cabul terhadap kakak kandung korban.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku ADP di jerat dengan pasal 285 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman Dua Belas tahun penjara atau sepertiganya,” tegas AKP Kurmen.

Penulis : (Rizal)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Pangkas Anggaran Seremonial, Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas di Metro

5 Juni 2025 - 16:27 WIB

Mantan Polisi Dilaporkan ke Polres Jember atas Dugaan Penipuan Investasi Travel.

5 Juni 2025 - 12:53 WIB

Menerima Pengaduan Masyarakat Desa Curahkalong Bangsalsari, Dinsos Jember Lakukan Asesment

4 Juni 2025 - 18:01 WIB

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Manggisan Oleh Bapak Kades Holili Berjalan Hikmat.

4 Juni 2025 - 17:42 WIB

Aniaya Anak Dibawah Umur, 2 Pria Ditangkap Polisi

4 Juni 2025 - 12:19 WIB

Kapolsek Sukadana Bersama Anggota Polsek Kunjungi Kedai Resto Shini

3 Juni 2025 - 18:27 WIB

Trending di Berita Terkini