Pringsewu – (GS) – Komisi I DPRD Pringsewu meminta kepada Bupati Sujadi untuk segera mengevaluasi SK masa jabatan Sekda Pringsewu.
Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I Yulian Munajat. Dikatakan oleh Yulian saat dikonfirmasi via telepon membenarkan bawah masa jabatan Sekda Budiman telah habis pada 10 Juni lalu.
“SK Sekda yang memang habis pada 10 Juni. Dan pada tanggal 8 Juli Bupati Sujadi mengirim surat ke Gubernur dan belum ada jawaban. Kemudian pada 20 Juli bupati mengirim surat ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), jawaban dari gubernur untuk mengevaluasi kinerja daripada SK tersebut,” kata Julian mewakili Ketua Komisi I Sagang Nainggolan, Jumat (28/8/2020).
Lebih lanjut Yulian mengatakan, bahwa ada keterlambatan dari bupati untuk mengevaluasi SK tersebut yang memang habis.
“Memang di sini ada semacam bukan kelalaian ya. Tapi ada keterlambatan bupati untuk mengevaluasi SK tersebut yang memang sudah habis. Karena memang di sini ada dalil utama tentang Covid yang kadang-kadang dijadikan alasan,” tambahnya.
Untuk itu, berdasarkan hasil hearing Komisi I dengan BKD pada Rabu 26 Agustus kemarin adalah merekomendasikan kepada Bupati melalui BKD untuk menindaklanjuti SK tersebut agar dilakukan pergantian terkait kekosongan jabatan sekda.
“Dari hasil hearing kemarin, kami mendesak melalui BKD ke bupati untuk segera mengesahkan SK tersebut yang sudah habis. Dalam arti kata segera mengusulkan penggantinya,” pungkas Yulian.
Penulis : Team/Red