Menu

Mode Gelap

Advertorial · 9 Jul 2020 09:21 WIB ·

54 Pelaku UKM di Lamteng Dapat Surat Izin Usaha Gratis


54 Pelaku UKM di Lamteng Dapat Surat Izin Usaha Gratis Perbesar

Gemasamudra.com

Lampung Tengah – (GS) – Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto memberikan secara langsung surat izin usaha kepada 54 pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Kecamatan Kotagajah, Rabu (08/07/2020).

Dalam acara tersebut, Loekman didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Helmi dan beberapa kepala OPD Kabupaten Lampung Tengah.

Klik Gambar

Usai membagikan langsung surat izin usaha kepada UKM di Kecamatan Kotagajah, Loekman mengatakan pada masyarakat sekitar, bahwa sesuai dengan niat dan janjinya sebagai kepala daerah supaya masyarakat Lampung Tengah tidak lagi menjadi pekerja.

Baca Juga :   Diskeswan Tubaba Adakan Sekolah Lapang Guna Tingkatkan Produktivitas Hewan Ternak

“Namun menjadi pengusaha, maka Pemkab Lampung Tengah selalu berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat setempat,” ujar Loekman.

Kemudian syarat utama menjadi pengusaha adalah dengan memiliki izin. Surat izin usaha adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha. Fungsi surat izin usaha yaitu sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang dilakukan.

Baca Juga :   Ny Kornelia Umar Ketua TP PKK TUBABA Membuka Seminar Kesehatan IBI

“Majunya suatu daerah dapat dilihat dari geliaat usaha menengah kecil yang ada di daerah tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Oleh karena itu Pemkab Lampung Tengah mendukung perkembangan kemajuan masyarakat untuk menjadi pengusaha dengan memberikan surat izin untuk usaha kecil menengah secara gratis.

“Selamat melaksanakan kegiatan usahanya masing masing usaha semakin maju dan mampu menumbuhkan lagi roda perekonomian,” ujar Loekman.

Diakhir sambutannya Loekman juga mengatakan bahwa nantinya akan ada rencana untuk memberi bantuan modal bagi UMKM.

Baca Juga :   Realisasikan Program BMW, Bupati Winarti Serahkan Bantuan 147 Sepeda Motor untuk Kadus

Selain itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Tengah Helmi mengatakan, manfaat adanya surat izin usaha adalah sebagai aset bagi pelaku usaha yang nantinya bisa membantu dalam pinjaman modal.

”Untuk hari ini total sebanyak 54 orang pelaku UKM yang menerima surat izin gratis. Semoga bermanfaat bagi pelaku usaha dan bisa memajukan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (ADV)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Miliki Gedung Kokoh SMP Islam Bangsalsari Kosong Melompong Saat Jam Pelajaran! Diduga Tidak Ada KBM!

19 April 2025 - 01:48 WIB

Bupati Ela Hadiri Halal Bihalal Ulama-Umaro di Ponpes Assya’raniyah

18 April 2025 - 19:27 WIB

Amankan Rangkaian Ibadah Paskah, Polres Jember Tingkatkan Patroli dan Siagakan Personel

18 April 2025 - 13:11 WIB

PSHT Ranting Mayang Cabang Jember menggelar aksi bakti sosial berupa swadaya

17 April 2025 - 16:55 WIB

Potong Kerbau, Ribuan Pendukung Qodham Gelar Doa Bersama

17 April 2025 - 11:53 WIB

Mantan Bupati Lamtim Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pagar Rumdis

17 April 2025 - 10:28 WIB

Trending di Berita Terkini