Menu

Mode Gelap

Advertorial · 9 Jul 2020 09:21 WIB ·

54 Pelaku UKM di Lamteng Dapat Surat Izin Usaha Gratis


54 Pelaku UKM di Lamteng Dapat Surat Izin Usaha Gratis Perbesar

Gemasamudra.com

Lampung Tengah – (GS) – Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto memberikan secara langsung surat izin usaha kepada 54 pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Kecamatan Kotagajah, Rabu (08/07/2020).

Dalam acara tersebut, Loekman didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Helmi dan beberapa kepala OPD Kabupaten Lampung Tengah.

Klik Gambar

Usai membagikan langsung surat izin usaha kepada UKM di Kecamatan Kotagajah, Loekman mengatakan pada masyarakat sekitar, bahwa sesuai dengan niat dan janjinya sebagai kepala daerah supaya masyarakat Lampung Tengah tidak lagi menjadi pekerja.

Baca Juga :   Kepala Dinas PUPR Ucapkan Selamat dan Sukses Dilantiknya Marindo Kurniawan sebagai Pj Bupati Pringsewu

“Namun menjadi pengusaha, maka Pemkab Lampung Tengah selalu berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat setempat,” ujar Loekman.

Kemudian syarat utama menjadi pengusaha adalah dengan memiliki izin. Surat izin usaha adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha. Fungsi surat izin usaha yaitu sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang dilakukan.

Baca Juga :   DPC PDI perjuangan Lampura Adakan Vaksinasi

“Majunya suatu daerah dapat dilihat dari geliaat usaha menengah kecil yang ada di daerah tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Oleh karena itu Pemkab Lampung Tengah mendukung perkembangan kemajuan masyarakat untuk menjadi pengusaha dengan memberikan surat izin untuk usaha kecil menengah secara gratis.

“Selamat melaksanakan kegiatan usahanya masing masing usaha semakin maju dan mampu menumbuhkan lagi roda perekonomian,” ujar Loekman.

Diakhir sambutannya Loekman juga mengatakan bahwa nantinya akan ada rencana untuk memberi bantuan modal bagi UMKM.

Baca Juga :   Idul Adha, Masyarakat Desa Girimulyo Lakukan Pemotongan 144 Hewan Kurban

Selain itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Tengah Helmi mengatakan, manfaat adanya surat izin usaha adalah sebagai aset bagi pelaku usaha yang nantinya bisa membantu dalam pinjaman modal.

”Untuk hari ini total sebanyak 54 orang pelaku UKM yang menerima surat izin gratis. Semoga bermanfaat bagi pelaku usaha dan bisa memajukan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (ADV)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Farras Ulinnuha, Wisudawan Termuda UGM: ‘Saya Ingin Jadi Dokter dan Kembali ke Lampung’

5 Desember 2025 - 18:29 WIB

Usung Konsep Food Court Romantic Savor, Wisata Alam Talang Indah Mulai Menggeliat

5 Desember 2025 - 11:30 WIB

DPW PEKAT IB Lampung Gelar Rakor Dan Konsolidasi, Tegaskan Legalitas Kepengurusan, Menolak Rapat Ilegal 30 November, Serta Memperkuat Persiapan Musda

5 Desember 2025 - 05:43 WIB

Ketua Harian DPD Partai Golkar Prov Lampung Riza Mirhardi Lepas Keberangkatan Kader Ikuti Diklat PP AMPG

4 Desember 2025 - 20:41 WIB

Gandeng MGG Jember GPB Jember Gelar Diskusi Rencana Talk Show “Penguatan SDM Pemuda”

3 Desember 2025 - 18:08 WIB

Kunjungan Ketua TP-PKK Tulang Bawang ke Puskesmas Menggala dalam Rangka Hari Ibu dan HUT Dharma Wanita

3 Desember 2025 - 15:50 WIB

Trending di Berita Terkini