Menu

Mode Gelap

Advertorial · 9 Jul 2020 09:21 WIB ·

54 Pelaku UKM di Lamteng Dapat Surat Izin Usaha Gratis


54 Pelaku UKM di Lamteng Dapat Surat Izin Usaha Gratis Perbesar

Gemasamudra.com

Lampung Tengah – (GS) – Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto memberikan secara langsung surat izin usaha kepada 54 pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Kecamatan Kotagajah, Rabu (08/07/2020).

Dalam acara tersebut, Loekman didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Helmi dan beberapa kepala OPD Kabupaten Lampung Tengah.

Klik Gambar

Usai membagikan langsung surat izin usaha kepada UKM di Kecamatan Kotagajah, Loekman mengatakan pada masyarakat sekitar, bahwa sesuai dengan niat dan janjinya sebagai kepala daerah supaya masyarakat Lampung Tengah tidak lagi menjadi pekerja.

Baca Juga :   Miris! Kondisi Kantor Kecamatan Sukoharjo Nampak Tidak Terurus

“Namun menjadi pengusaha, maka Pemkab Lampung Tengah selalu berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat setempat,” ujar Loekman.

Kemudian syarat utama menjadi pengusaha adalah dengan memiliki izin. Surat izin usaha adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha. Fungsi surat izin usaha yaitu sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang dilakukan.

Baca Juga :   Drama Politik Partai Umat Tulang Bawang: Pengunduran Diri dan Klarifikasi Mendebarkan

“Majunya suatu daerah dapat dilihat dari geliaat usaha menengah kecil yang ada di daerah tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Oleh karena itu Pemkab Lampung Tengah mendukung perkembangan kemajuan masyarakat untuk menjadi pengusaha dengan memberikan surat izin untuk usaha kecil menengah secara gratis.

“Selamat melaksanakan kegiatan usahanya masing masing usaha semakin maju dan mampu menumbuhkan lagi roda perekonomian,” ujar Loekman.

Diakhir sambutannya Loekman juga mengatakan bahwa nantinya akan ada rencana untuk memberi bantuan modal bagi UMKM.

Baca Juga :   Fotonya Dicatut di Sebuah Konten Medsos, Wabup Fauzi dan Sabnu Alie Ajukan Keberatan

Selain itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Tengah Helmi mengatakan, manfaat adanya surat izin usaha adalah sebagai aset bagi pelaku usaha yang nantinya bisa membantu dalam pinjaman modal.

”Untuk hari ini total sebanyak 54 orang pelaku UKM yang menerima surat izin gratis. Semoga bermanfaat bagi pelaku usaha dan bisa memajukan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (ADV)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Polsek Pugung Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Bermodus COD Motor di Tanggamus, Satu Masih Buron

15 September 2025 - 13:31 WIB

Pringsewu Terancam Kehilangan Aset Rp25 Miliar: BPK Bongkar Kelemahan Pengelolaan Aset Daerah

15 September 2025 - 13:26 WIB

Dr.Rustam Effendi Sekda Lamtim Resmi Melantik 29 Pejabat Administrator

12 September 2025 - 22:01 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Tatalaksana Pencegahan TBC

12 September 2025 - 08:40 WIB

Jalin Silaturahmi SMSI Lamtim Disambut Baik Oleh Sekdakab Lamtim

9 September 2025 - 22:42 WIB

Korwil MGG Jember Catur Teguh Wiyono Berikan Tanggapan Positif Karnaval Desa Panti

8 September 2025 - 12:58 WIB

Trending di Daerah