Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Jul 2020 09:21 WIB ·

54 Pelaku UKM di Lamteng Dapat Surat Izin Usaha Gratis


54 Pelaku UKM di Lamteng Dapat Surat Izin Usaha Gratis Perbesar

Gemasamudra.com

Lampung Tengah – (GS) – Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto memberikan secara langsung surat izin usaha kepada 54 pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Kecamatan Kotagajah, Rabu (08/07/2020).

Dalam acara tersebut, Loekman didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Helmi dan beberapa kepala OPD Kabupaten Lampung Tengah.

Klik Gambar

Usai membagikan langsung surat izin usaha kepada UKM di Kecamatan Kotagajah, Loekman mengatakan pada masyarakat sekitar, bahwa sesuai dengan niat dan janjinya sebagai kepala daerah supaya masyarakat Lampung Tengah tidak lagi menjadi pekerja.

Baca Juga :   DD Tahun 2018 Tiyuh Dwi Kora Jaya Mewujudkan Pembangunan Fisik

“Namun menjadi pengusaha, maka Pemkab Lampung Tengah selalu berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat setempat,” ujar Loekman.

Kemudian syarat utama menjadi pengusaha adalah dengan memiliki izin. Surat izin usaha adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha. Fungsi surat izin usaha yaitu sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang dilakukan.

Baca Juga :   Pj. Bupati Tulang Bawang Ikuti RUPS Perubahan RKA BUMD PT. Tulang Bawang Jaya

“Majunya suatu daerah dapat dilihat dari geliaat usaha menengah kecil yang ada di daerah tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Oleh karena itu Pemkab Lampung Tengah mendukung perkembangan kemajuan masyarakat untuk menjadi pengusaha dengan memberikan surat izin untuk usaha kecil menengah secara gratis.

“Selamat melaksanakan kegiatan usahanya masing masing usaha semakin maju dan mampu menumbuhkan lagi roda perekonomian,” ujar Loekman.

Diakhir sambutannya Loekman juga mengatakan bahwa nantinya akan ada rencana untuk memberi bantuan modal bagi UMKM.

Baca Juga :   Bupati Tuba Serahkan Bantuan Sembako ke Empat Kecamatan

Selain itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Tengah Helmi mengatakan, manfaat adanya surat izin usaha adalah sebagai aset bagi pelaku usaha yang nantinya bisa membantu dalam pinjaman modal.

”Untuk hari ini total sebanyak 54 orang pelaku UKM yang menerima surat izin gratis. Semoga bermanfaat bagi pelaku usaha dan bisa memajukan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (ADV)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Camat Terusan Nunyai Dukung Penuh Program SMA Terbuka, Buka Kesempatan Kedua Bagi Anak Putus Sekolah

17 Juli 2026 - 03:28 WIB

Pemkab Lamtim Dan Bapanas Salurkan Bantuan Pangan Bergizi di Sukadana

16 Juli 2026 - 20:05 WIB

Lampung Timur Siap Jadi Pusat Hilirisasi Singkong Nasional, Didukung Kemenperin

16 Juli 2026 - 20:00 WIB

Ketua Umum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung, Perkuat Sinergi Kawal Tata Kelola Pemerintahan Sampai ke Desa

16 Juli 2026 - 19:52 WIB

Bupati Ela Tinjau Calon Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih Di Muara Gading Mas, Dorong Akses Wisata Dan Ekonomi Pesisir

10 Juli 2026 - 17:10 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis: Ancaman Tak Boleh Bungkam Pers

9 Juli 2026 - 21:39 WIB

Trending di Berita Terkini