Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 30 Jan 2025 18:05 WIB ·

Sekdakab Pringsewu Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022


Sekdakab Pringsewu Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022 Perbesar

Pringsewu| Sekda Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp548 juta oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis (30/1).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Heri Iswahyudi yang merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025, diperiksa oleh penyidik Kejari Pringsewu sejak pukul 9.30 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

“Pasca pemeriksaan, penyidik melakukan ekspose perkara dan menemukan adanya peran aktif Heri Iswahyudi dalam kapasitas jabatannya tersebut diatas yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan dan kedudukannya, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara, ” kata Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono didampingi Kasi Intel I Kadek Dwi Ariatmaja.

Klik Gambar

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status saksi Heri Iswahyudi menjadi tersangka sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025, serta diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dengan pasal sangkaan yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :   Pelantikan Bupati Pringsewu di Jakarta jadi Ajang Plesiran Kepala OPD, Akademisi UBL: Apa Urgensinya?

“Terhadap tersangka Heri Iswahyudi dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kota Agung selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Penahanan dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, ” papar Kajari.

Wisnu menegaskan,  tindakan penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan murni penegakan hukum.

Baca Juga :   Kabid Fakir Miskin Dinsos Pringsewu akan Ditegur, Jika Terbukti Melakukan Intervensi

” Kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi a quo. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan prinsip equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian,” tandasnya.

Sementara itu, Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi saat akan dibawa ke mobil tahanan mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah LPTQ yang panjang diduga motif balas dendam.

“Ini merupakan penantian panjang di tahun 2023 lalu di incar oleh pak Ade Hendrawan sebagai Kajari Pringsewu lama untuk jadi tersangka di kasus mafia pupuk yang sekarang kasus sudah di Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kita tahu lah siapa orang ini. Kalau yang sekarang kasus penggunaan dana hibah LPTQ . Jadi, ini masih ada terkait mafia pupuk tahun 2023 dari situlah backgroundnya, ” singkat Heri sambil tersenyum kepada awak media.

Baca Juga :   Kakon Sukanegeri Berhentikan Empat Aparaturnya Tanpa Dasar

Diberitakan sebelumnya, pada 2 Desember 2024 lalu, Kejari Pringsewu telah menetapkan dua orang tersangka korupsi dana hibah LPTQ 2022, yakni Rustiyan yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris LPTQ sekaligus Kabag Kesra Rustiyan, dan Bendahara LPTQ Tari Prameswari yang juga bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesra Sekdakab setempat.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 168 kali

Baca Lainnya

Tim Gowes UDD PMI Kabupaten Jember ikuti Giat Funbike HUT Bhayangkara ke 80.

12 Juli 2026 - 18:37 WIB

Pekan Kunang-Kunang Kebudayaan 2026 di Jember, Padukan Seni, Ekologi, dan Pelestarian Budaya

12 Juli 2026 - 11:14 WIB

Verifikasi Dewan Pers dan UKW Bukan Penentu Sah Tidaknya Aktivitas Jurnalistik, Tanggapan Ketua LBH PETA Jember 

12 Juli 2026 - 10:15 WIB

Pengurus DPC PERWATUSI Jember Resmi Dilantik :Gencarkan Pencegahan Osteoporosis Sejak Dini

11 Juli 2026 - 11:35 WIB

Bupati Ela Tinjau Calon Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih Di Muara Gading Mas, Dorong Akses Wisata Dan Ekonomi Pesisir

10 Juli 2026 - 17:10 WIB

Polres Jember Gelar Jumat Curhat di Desa Wirowongso, Warga Sampaikan Aspirasi Soal SIM, Samsat hingga Keamanan

10 Juli 2026 - 12:46 WIB

Trending di Berita Nasional