Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 2 Apr 2023 14:26 WIB ·

Usai Beraksi di 2 TKP, Pelaku Curat Berhasil Diringkus Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat


Usai Beraksi di 2 TKP, Pelaku Curat Berhasil Diringkus Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Perbesar

Tulang Bawang Barat,Gemasamura.com, Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil meringkus dua orang pria Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang sebelumnya beraksi di dua Kecamatan berbeda di dalam Wilayah Kabupaten Barat dan satu orang pelaku Penadah,Sabtu (01/04/2023) malam hari.

Ketiga Pria yang diamankan tersebut berinisial SP (29) dan HI (28) warga Tiyuh Daya Sakti Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat dan satu terduga tersangka penadah barang hasil Curian berinisial SY (42) alamat tiyuh Daya sakti.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, SH, pada minggu (02/04/2023).

Klik Gambar

Sebelumnya, aksi pencurian tersebut dialami oleh 2 Korban, Sdri. Revina  (15) yang kejadiannya terjadi di halaman parkir siswa SMPN 1 Tulang Bawang Barat milik ibu Waginah di tiyuh marga kencana Kecamatan Tulang Bawang Udik, pada Jumat (22/10/2022) pagi hari, dan korban an. Mugiati yang telah terjadi Pencurian 1 buah HP di Rumahnya yang beralamatkam di Tiyuh Daya Sakti kec. Tumijajar  kab. Tulang Bawang Barat pada tanggal 28 Februari 2023. Siang hari.

Baca Juga :   Insan Pers Mesuji Merilis Ikan Dalam Rangka Hari ulang Tahun Kabupaten Mesuji Yang Ke-11

Adapun kejadian pertama yang dialami oleh korban an. Revina yang terjadi pada hari sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 09.15 wib  di Halaman Parkir Milik Saksi an. Waginah, pelaku datang menghapiri saksi an. Waginah yang sedang duduk manjaga lahan parkir miliknya lalu pelaku mengatakan bahwa pelaku akan mengambil motor milik korban an. Revina atas perintah ayahnya, lalu pelaku langsung membawa motor milik korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangam sepeda motor Honda Supra X warna hitam.

Sedangkan, kejadian kedua yang dialami Mugiati yang telah terjadi Pencurian 2 buah HP di Rumahnya yang beralamatkam di Tiyuh Daya Sakti kec. Tumijajar  kab. Tulang Bawang Barat, pelaku masuk kerumah korban lalu mengambil Hp korban akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2 buah HP1 (satu) unit  handphone merk vivo berwarna merah dan 1 (satu) unit handphone merk xiome berwarna gold.

Baca Juga :   Satlantas Tuba Gelar Penimbunan Jalan Berlobang

Kasat Reskrim menjelaskan, usai menerima laporan dari para Korban, Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi di TKP.

Berkat kegigihan dan keuleten dilapangan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekira pukul 23.00 wib, mendapat infomasi kebaradaan tersangka an. HI yang telah menjual handphone Merk Oppo A53 berwarna putih hasil curian milik korban an. Mugiati melakukan penangkapan terhadap tersangka an. HI kemudian melalui tersangka an. HI Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melakukan pengembangan dan mendapatkan serta menangkap Tersangka lainnya yaitu an. SP (yang melakukan pencurian terhadap HP tersebut).

Baca Juga :   Pemberian Piagam Penutupan Rakerwil IWO Lampung ke-I di Pulau Permata

Lebih lajut kata kasat ” setelah itu melalui  terduga Tersangka an. SP Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melakukan pengembangan dan mendapatkan hasil bahwa tersangka SP selain melakukan pencurian HP, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Supra X milik Korban sdri. Revina dan hasil pengembangan juga di dapat tersangka lain yaitu an. SY (pembeli atas sepeda motor merk Honda Supra X milik korban), Kemudian para tersangka tersebut di bawa dan di amankan ke mako Polres Tulang Bawang Barat untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Terhadap terduga Tersangka an. SP dan HI  Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ” Pencurian dengan Pemberatan KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,

Sedangkan terhadap terduga Tersangka an. SY  dikenakan Tindak Pidana “Penadah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana.ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara, Tutupnya.(humas_tubaba/Alb).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Aula Bupati Dilarang Dipergunakan Kegiatan Kemahasiswaan, PC PMII Sesalkan Perilaku Pj Sekda Pringsewu

20 Mei 2025 - 17:25 WIB

Ribuan Driver Ojol Menggelar Aksi Demo Menuntut Keadilan

20 Mei 2025 - 13:10 WIB

Akun Anomin Sebar Informasi Hoaks Tentang MAN 1 Bandar Lampung di IG, Cyber Crime Polda Lampung Diminta Tangan

20 Mei 2025 - 09:33 WIB

Jalin Kerjasama, Bupati Ela Siti Nuryamah Terima Audensi SMSI Lampung Timur

19 Mei 2025 - 23:28 WIB

Ketika Klarifikasi Tak Dijawab, Wartawan Direspons Sinis: KWRI dan IWO Angkat Bicara Soal Sikap Kafe Ummika

18 Mei 2025 - 22:40 WIB

Sidak Ala DPRD Pringsewu, Seremoni Kosong, Mantan Karyawan Teriakkan Keadilan yang Dihilangkan

17 Mei 2025 - 09:08 WIB

Trending di Berita Nasional