Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 30 Jul 2025 09:40 WIB ·

Untuk Cegah Konflik, Nusron Wahid: Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah 


Untuk Cegah Konflik, Nusron Wahid: Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah  Perbesar

Gemasamudra.com – Konflik tanah wakaf dan tempat ibadah menjadi perhatian khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Sejak dilantik pada 21 Oktober 2024, Nusron mengaku hampir setiap hari menangani persoalan terkait tanah wakaf yang jumlahnya dinilai sangat banyak.

“Kejadiannya banyak secara nasional. Saya ini sembilan bulan (menjabat menteri) hampir tiap hari menemui masalah seperti ini,” kata Nusron saat menyambangi Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (29/7/2025).

Ia menuturkan, konflik tanah wakaf kerap meningkat pada musim politik. Salah satu pemicunya adalah ketidaktahuan ahli waris bahwa tanah yang diwariskan sudah diwakafkan. “Dulu dibiarkan karena nilai ekonomi belum seberapa,” ujarnya

Klik Gambar

Menteri ATR Nusron, Target 3 Tahun Selesai Namun, ketika anak dari pemilik tanah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif, calon bupati, atau calon gubernur, lalu kalah dan meninggalkan utang, barulah persoalan muncul.

Baca Juga :   Marindo Tinjau Jalan Rusak di Kecamatan Banyumas

“Lalu nyalon kalah, utangnya banyak, lalu cari yang bisa dijual, ketemu tanah yang diwakafkan bapaknya, karena belum disertifikatkan diutik-utik, hal ini yang lalu jadi konflik,” katanya.

Nusron menyebutkan, sebenarnya aparat seperti Satpol PP maupun Direktorat Jenderal Tata Ruang memiliki kewenangan untuk menegur atau bahkan menggusur jika diperlukan.

“Cuma karena ini tempat ibadah, nggak tega digusur pasti menimbulkan konflik. Tapi sekali lagi ini tidak baik, karena tempat ibadah yang dikelola pemuka agama harus menjadi contoh buat masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :   Di NTT diserahkan 228 Sertifikat oleh Wakil Ketua ATR/BPN Bersama Menteri IPK AHY 

Untuk mencegah konflik, Nusron menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

Sebelumnya, ia menargetkan seluruh tanah wakaf dan tempat ibadah di Lampung bisa disertifikasi dalam waktu tiga tahun. Target itu dicanangkan karena capaian sertifikasi di Lampung dinilai masih rendah dibanding rata-rata nasional.

Ia menyebut, dari total 31.294 rumah ibadah di Lampung, baru 6.732 unit yang memiliki sertifikat—baik sertifikat wakaf, hak milik, maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Jumlah itu setara 21,51 persen.

Baca Juga :   KPU Jember Melaksanakan Sampling Monitoring E Coklit Kecamatan Ajung di PPS Pancakarya

“Jauh dari pencapaian nasional. Jadi kita targetkan tiga tahun harus selesai, selama tiga tahun, satu tahun minimal 8.000 bidang,” kata Nusron.(**)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Dengan Harga Lebih terjangkau Penerbangan Rute Jember-Jakarta Resmi Kembali Aktif.

13 Januari 2026 - 18:14 WIB

Yuk Simak !!! Ucapan Danbrigif 9/DY/2 dalam Memperingati HUT ke 75 Penerangan TNI AD.

13 Januari 2026 - 18:03 WIB

Ketua dan Wakil Ketua ditetapkan Berdasarkan Musyawarah Kabupaten PERPANI Jember.

12 Januari 2026 - 07:37 WIB

Pelantikan Ketua Rayon se-Ranting Mumbulsari PSHT Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat

11 Januari 2026 - 09:30 WIB

Perkuat Layanan Kesehatan Dasar, Bupati Jember Serahkan SK 50 Kepala Puskesmas

10 Januari 2026 - 21:23 WIB

Pangkostrad: Tekankan Amanah dan Pengabdian dalam Sertijab Panglima Divisi Infanteri 2/Kostrad 

10 Januari 2026 - 20:56 WIB

Trending di Berita Nasional