Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 13 Jun 2024 15:48 WIB ·

Tudingan Pelanggaran dalam Proses Lelang LPSE Kabupaten Jember Menurut Analisa Daffa Aditra B.B


Tudingan Pelanggaran dalam Proses Lelang LPSE Kabupaten Jember Menurut Analisa Daffa Aditra B.B Perbesar

Jatim, GemaSamudra.Com – Salah satu Mahasiswa yang saat ini sedang Menimba Ilmu Di Perguruan Tinggi Universitas Jember Semester VI Bernama Daffa Aditra B.B, Nim 210710101290, Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Angkatan 2021 Sedang Menganalisa Tentang Permasalahan yang lagi hangat di Kabupaten Jember.

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Jember telah mengadakan beberapa lelang, di antaranya adalah pada Bulan April yaitu Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit dengan nilai Pagu anggaran sebesar Rp.19.400.004.850,00, lalu pada Bulan Mei yaitu pelelangan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan-Landscape Alun-alun dengan nilai Pagu Rp. 341.000.000,00, dan Pembangunan Alun-alun Jember-Landscape Alun-alun dengan Pagu Rp. 20.214.140.261,59.

Bupati Jember Hendy Siswanto dan Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), PrimaKusuma Dewi, telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 29 April 2024, terkait dengan kewenangan pelelangan yang dilakukan UKBPJ. Pengaduan ini dilakukan olehseorang advokat bernama Moh. Husni Thamrin.

Klik Gambar

Sebelumnya, mereka menerima surat somasi dari Prima yang menyatakan bahwa lelang tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan (LKPP) No. 1 Tahun 2024.

Pada awalnya Thamrin melayangkan somasi kepada PPPK terkait kewenangan untuk pengangkatan pejabat yang dapat melakukan pelelangan, dikarenakan ternyata PPPK tidak sesuai dengan pasal 74B Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang memjliki sertifikat kompetensi dasar/atau sertilikat keahlian tingkat dasar/level- 1 di bidang Pengadaan.

Baca Juga :   Walikota Metro Menerima Audensi Tim Profesi Ahli kontruksi.Arsitektur Serta MEP Pemkot Metro

Petugas Pokja yang melakukan Pengangkatan hanya berlatar belakang Aparat Sipil Negara (ASN) dan belum memiliki sertifikasi. Kemudian di dalam deadline yang diberikan dalam Pasal 88 Perpres No 16 Tahun 2018 sebenarnya memberikan batas waktu sampai 31 Desember 2023 (3 tahun) merupakan waktu yang cukup untuk pemkab untuk mempersiapkan pejabat atau pengelola UKPBJ agar memiliki sertifikat kompetensi seperti yang ditentukan.

Akan tetapi, Pemkab Jember tidak mempersiapkan, padahal waktu yang diberikan terbilang sangat cukup, Pokja Pemilihan di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember diduga melakukan pemilihan penyedia dengan cacat hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.

Berdasarkan analisis saya, terdapat beberapa indikasi dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Jember, khususnya terkait dengan proyek-proyek berikut: Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit dengan nilai pagu anggaran proyek sebesar Rp.19.400.004.850,00;

Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Landscape Alun-alun dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 341.000.000,00; serta Pembangunan Alun-alun Jember-Landscape Alun-alun dengan nilai pagu anggaran yang sangat besar, yaitu Rp. 20.214.140.261,59.

Dugaan korupsi ini muncul karena beberapa alasan.

Pertama, terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pelelangan proyek yang dilakukan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto dan Kepala Bagian UKPBJ, Prima Kusuma Dewi.

Baca Juga :   Arus Bawah dari 15 Kecamatan Setuba Mendukung Reka Punnata sebagai Pemimpin Tulang Bawang

Kedua, petugas Pokja yang melakukan pengangkatan pejabat di UKPBJ diduga tidak memiliki sertifikat kompetensi yang diwajibkan, membuka celah korupsi dalam proses pengadaan.

Ketiga,terdapat dugaan bahwa Pokja Pemilihan di UKPBJ melakukan pemilihan penyedia dengan cacat hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, membuka peluang praktik korupsi seperti nepotisme dan mark-up harga.

Terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan, di antaranya adalah adanya laporan ke Bareskrim Polri yang menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti dugaan korupsi ini, serta batas waktu penyelesaian yang tidak dipenuhi oleh Pemkab Jember hingga 31 Desember 2023, menimbulkan indikasi kesengajaan.

Pada saat ini yang terlihat hanya kesalahan administratif, untuk menuju ke arah korupsi diperlukan alat bukti – alat bukti yang kuat. Selain itu surat edaran itu tidak seharusnya dikeluarkan karena bertentangan dengan Peraturan Presiden.

Menurut Ketentuan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2010, bagian 43, Surat Edaran (SE) merupakan dokumen resmi yang berisi pengumuman, penjelasan, atau instruksi tentang pelaksanaan suatu hal yang dianggap penting dan mendesak. SE tidak termasuk dalam kategori peraturan hukum dan bukan pula norma hukum seperti yang terdapat dalam peraturan resmi.

Oleh karena itu, SE tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mencabut peraturan menteri atau peraturan hukum lainnya. Dalam konteks pembuatan kebijakan, SE seharusnya tidak mengandung sanksi dan hanya digunakan untuk menjelaskan makna dari kebijakan yang telah ditetapkan sebagai peraturan resmi.

Baca Juga :   DPC AJOI Kota Metro Berbagi Sembako

Maka dapat diberlakukannya asas lex superior derogate legi inferiori dapat diartikan bahwa peraturan perundang undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.

Surat edaran dapat dianggap sebagai sebuah surat yang menyampaikan suatu kebijakan atau informasi, tanpa melakukan perubahan,penambahan, atau pembatalan terhadap peraturan yang disampaikannya. Oleh karena itu,peraturan yang disampaikan tetap lengkap dan tidak memunculkan ambiguitas karena surat edaran tersebut Melihat dari informasi yang tersedia, terdapat kesalahan dalam administratif dan indikasi kuat terjadinya korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Jember.

Diperlukan investigasi yang lebih mendalam untuk memastikan kebenarannya dan menindak tegas para pelakunya. Analisis ini hanya berdasarkan informasi yang tersedia saatini, dan investigasi yang lebih menyeluruh mungkin diperlukan untuk mengetahui gambaran yang lebih lengkap dan akurat.

Pada saat ini laporan yang dilakukan oleh Thamrin telah sampai pada penyelidikan oleh polisi, kemudian Thamrin juga baru saja menerima surat panggilan untuk ikut ke dalam Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2024.

Penulis Daffa Aditra B.B

Korwil Jatim Holiyadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 476 kali

Baca Lainnya

Thamrin Gugat Bawaslu ke PN Jember, di indikasikan Kerja gak Becus

18 Oktober 2024 - 11:34 WIB

Deklarasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Dukung Gus Fawait di Pilkada Jember, Demi sebuah Perubahan

13 Oktober 2024 - 20:07 WIB

Menjalankan Ibadah Umroh Dengan Kepala Desa Nogosari Bersama Warga Desa Nogosari

12 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Untuk Pencegahan Panwascam Ajung Gelar Sosialisasi Netralitas ASN

11 Oktober 2024 - 08:39 WIB

Pj Bupati Marindo Minta IWO Pringsewu Miliki Ciri Khas

9 Oktober 2024 - 13:39 WIB

Semangat dan Dedikasi Yang Tinggi Seni Bela Diri PSHT Rayon Banjarsengon Ranting Patrang.

2 Oktober 2024 - 07:09 WIB

Trending di Daerah