Menu

Mode Gelap

Lampung · 4 Agu 2018 21:20 WIB ·

Tindakan KDRT Dan Pemerasaan Dilakukan : Tak Terima Di Ceraikan JN,AA (32)


Tindakan KDRT Dan Pemerasaan Dilakukan : Tak Terima Di Ceraikan JN,AA (32) Perbesar

Gemasamudra.com – Daerah Lampung 

Tulang Bawang Barat|Tidak terima di gugat cerai oleh istri nya,sang Suami berinisial AA (32) tega melakukan tindakan pemaksaan dengan cara memeras,mengancam dan melakukan kekerasan terhadap JN (32) istrinya.

JN (32) menggugat cerai suami nya di Pengadilan Agama Tulang Bawang dengan nomor: 0103/pdt.6/2018/PA.TIB pada tangal,6/3/2018.

Klik Gambar

Saat Berjalan nya proses sidang pencerain di Pengadilan Agama Menggala, AA (32) tak henti-hentinya melakukan pemerasaan dengan meminta uang kepada JN (32),parahnya lagi,apa bila JN tidak memberikan uang tersebut, AA mengancam akan mempersulit peroses sidang peceraian tersebut.

Selang beberapa waktu Berjalanya proses sidang peceraian,AA (32) mencoba merayu JN untuk rujuk kembali,JN pun mengikuti keinginan AA tersebut.
Namun Baru beberapa hari setelah rujuk, pertikain pun kembali terjadi,
“setelah saya terima dia untuk mengajak rujuk kembali,selang beberapa hari AA melakukan tindakan kekerasaan kepada saya di alpa mart,sehinga tas dan kunci mobil milik saya di ambil paksa oleh AA, lalu saya meminta tas dan kunci mobil milik saya secara baik baik,AA tidak mau memberikan peralatan tersebut kepada saya.”ujar sang istri JN (32) kepada media 4/08.

Baca Juga :   Gubernur Arinal akan Libatkan Unila dalam Peningkatan Pembangunan di Berbagai Sektor

Cekcok mulut semakin memanas sampai-sampai AA (32) mencaci maki JN (32).
JN pun merasa tidak kuat mendengar caci maki yang di lontarkan oleh suaminya AA,akhir nya JN dengan sangat terpaksa untuk memberikan uang sembako yang ada di dalam tas nya sebanyak Rp.55,703,000,
“dengan terapksa saya memberikan uang ganti rugi biaya pernikahan yang menurut suami saya AA harus di bayar oleh saya sebagai sarat untuk bisa cerai sesuai dengan gugatan yang telah saya ajukan ke pengadilan agama tulang bawang.”terang JN.

Demi bisa berlasung cepat proses percerain dengan AA dan tidak ada lagi tuntutan apapun dari pihak AA,JN pun menyerahkan uang yang dimintanya dengan di saksikan oleh NaNa, Koihur,dewan,sulasih.

Anehnya,setelah uang yang di minta telah di serahkan dengan AA (32),ternyata pemerasaan itu pun tidak berhenti begitu saja. Beberapa waktu saat berjalanya proses persidangan, AA kembali memaksa memintak uang kepada JN sebesar Rp.15,000,000 juta,dengan ancaman tidak akan mendatangi persidangan tersebut,
“jika saya tidak memberikan uang yang Di minta oleh suami saya AA,maka dia tidak akan datang kepersidangan sehingga hakim tidak bisa memutuskan percerain kami.
Lalu saya pulang untuk bekerja di toko Alfa mart di simpang PU,saya melihat suami saya bersama teman nya sudah ada di depan toko untuk memaksa saya menyerah kan uang yang di minta dia sebesar Rp.15,000,000 juta,
Namun saya tidak mau memberikan uang yang Di minta suami saya,akhirnya sang suami marah dan mencaci maki hingga mendorong saya hinga terjatuh terlentang terkena besi pembatas parkir di depan toko tempat saya kerja,karena saya merasa malu saya mencoba melawan dia sehingga saya di tarik teman saya masuk ke dalam toko.”jelasnya JN.

Baca Juga :   Mantan Anggota DPRD Tubaba, Diduga terlibat penggelapan Traktor

Setelah dari kejadian tersebut,JN pun mencobak untuk menghidari terjadinya petengkaran terhadap AA,sehinga JN pergi meninggalkan toko tersebut, namun saat JN kembali Ke toko tersebut untuk bekerja kembali.
Tiba-tiba AA (32) kembali mendatangi ketempat JN bekerja dan memasuki toko guna memaksa JN untuk menyerah kan uang sejumlah Rp,15,000,000 juta,namun kembali JN tidak memberikan uang yang di minta secara paksa oleh AA tersebut.
Lagi-lagi cekcok pun kembali terjadi,dengan kondisi yang semakin memanas,”
Pada saat saya tidak mau memberikan uang yang di paksanya itu,dia pun megeluarkan senjata tajam pisau dan langsung melakukan tindakan menusuk saya, setelah saya di tusuk,saya pun replex langsung memukul AA dengan obeng,”ungkapnya.

Baca Juga :   Sempat Lari-Larian, Komisi II DPRD Pringsewu Temukan Minyak Goreng yang Ditimbun Toko Ritel

Karena keselamatan nyawa JN terancam, JN pun berusaha untuk menghubungi polisi,namun sebelum polisi datang AA telah pergi meninggalkannya sebelum polisi datang ke toko untuk mengecek apa yang telah terjadi.

JN pun mendatangi polsek tumijajar untuk melaporkan atas perbuatan AA kepada dirinya, namun sampai di polsek tumijajar,pihak kepolisian pun memberikan pencerahan yang di lakukan oleh salah satu kanit polsek tersebut dengan tujuan kedua belah pihak melakukan musawarah secara kekeluargaan.

Setelah di tengahi oleh pihak kepolisian,JN pun mendengar kan saran kanit untuk musawarah secara kekeluargaan,namun selang tiga hari di tunggu,AA pun tidak ada kabar untuk bermusawarah secara kekeluargan,
“Akhirnya saya di dampingi Oleh kuasa hukum SURATNOHADI,HIDAYANTO,SH.ALAMSAY,P RANGKUTi, SH. LBH AMPERA LAMPUNG melaporkan suami saya AA (32) di Polres Tulang Bawang pada tgl 9 juni 2018 nomor:Lp/170/VI/2018/polda Lpg/Res tuba. Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.”tutup JN.

Saat ini,kasus tersebut sedang dalam proses pihak kepolisian polres Tulang Bawang.
(Rls/red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Inovasi Limbah Plastik, Pj Gubenur Harap Pemkab Pringsewu Bisa Bikin Jalan Pakai Bijih Plastik

30 Oktober 2024 - 10:43 WIB

Dosen Pendidikan Bahasa Lampung Universitas Lampung Sandika Ali, M.Pd Buat Buku Saku Permudah Mahasiswa Dalam Susun Tugas Akhir Mata Kuliah Etnografi.

30 Oktober 2024 - 00:00 WIB

Kejari Pringsewu Geledah Beberapa Kantor OPD Dugaan Korupsi LPTQ 2022

29 Oktober 2024 - 19:02 WIB

Grand Opening Impression 2024: Membangun Potensi Generasi Muda di Dunia Teknologi

28 Oktober 2024 - 11:42 WIB

SMA Negeri 1 Menggala berhasil membawa pulang 3 juara pada IMPRESSION (Informatic Student Competition) 2024 tingkat se-Sumbagsel

28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Panwascam Pringsewu Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas PKD Pengawasan Distribusi Logistik dan Pengawasan Pungut Hitung

27 Oktober 2024 - 14:05 WIB

Trending di Berita Terkini