Lampung Utara (GS) – Seorang dengan inisial HI (18) warga lingkungan IX Kelurahan Bukit Kemuning Lampung Utara di amankan Tim RESMOB Polsek Bukit Kemuning. Rabu (22/9/21).
HI diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (CURAT) dengan korban an. Rumiyati (33) warga / TKP Desa Muara Aman RT/RW 003/001 Kecamatan Bukit Kemuning
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH., S.I.K., M.I.K yang di wakili Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana S.H., S.I.K mengatakan korban melapor ke Polsek Bukit Kemuning pada tanggal 20 September 2021 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP B/ 97/ IX/ 2021/ Polda Lampung / Res Lamut/ Sektor Bukit Kemuning tertanggal 20 September 2021.
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, modus operandi (M.O), saat rumah di tinggal oleh pemiknya hari Minggu 19/9/2021 sekira pukul 18.00 wib, pelaku masuk dengan cara memanjat atap rumah melalui tower penampungan air, kemudian merusak memotong atap rumah / bahan seng plastik, kemudian pelaku masuk kedalam dan mengambil barang barang milik korban berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Magenta warna hitam no.pol BE 3118 KM berikut 1 BPKB dan 1 lembar STNK No.Pol BE 3118 KM, 1 buah BPKB sepeda Motor Yamaha Mio BE 3981 JN dan STNK, 1 unit Hand phone merk Nokia 105 warna hitam selanjutnya setelah berhasil pelaku keluar melalui pintu bagian belakang rumah.
“Atas Laporan korban, setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin 20/9/2021 sekira pukul 02.00 wib diketahui bahwa terduga pelaku (HI) sedang berada dirumahnya, selanjutnya Tim kita Lansung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus pelaku berikut barang barang milik korban yang ada di rumahnya dan juga sebuah alat berupa 1 bilah pisau bergagang kayu warna coklat yang diduga dipergunakan pelaku saat beraksi,” ungkap Kapolsek.
“Kini terduga HI sudah diamankan di Mapolsek Bukit Kemuning dan tengah dilakukan penyidikan, terhadapnya kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Penulis : (Tubin)