Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 31 Okt 2024 21:17 WIB ·

Terdakwa Qomaru Zaman Dituntut Denda Subsider Penjara


Terdakwa Qomaru Zaman Dituntut Denda Subsider Penjara Perbesar

 

METRO – Perkara dugaan pidana Pilkada yang menyeret nama calon Wakil Walikota Metro incumben, Qomaru Zaman kini memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro mau nonton Qomaru Zaman dengan pidana denda Rp 6 Juta subsider tiga bulan penjara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang ke-4 perkara pidana Pilkada yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kota Metro, Kamis (31/10/2024) malam.

Klik Gambar

JPU Kejari Kota Metro, Pertiwi Setyoningrum, dalam tuntutannya menyebut bahwa tindakan Qomaru dianggap melanggar pasal 71 ayat 3 junto pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.

Baca Juga :   Belajar Pemekaran, DPRD Banyumas Kunker ke Pringsewu

Tuntutan tersebut muncul atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Qomaru dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp6 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Kejari Metro, Pertiwi Setyoningrum, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Metro Kelas IB, Kamis (31/10/2024).

Dalam tuntutannya, Pertiwi menyampaikan bahwa Qomaru Zaman sebagai pejabat publik, seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, khususnya bagi jajarannya di pemerintahan.

Baca Juga :   Dinas PUPR Tubaba Respon Cepat Turunkan Alat Berat Perbaiki Jalan Rusak Yang Dikeluhkan Warga

Meski begitu, Pertiwi mengakui bahwa terdakwa telah memberikan keterangan dengan jujur dan kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Bahwa terdakwa merupakan penjabat Wakil Wali Kota Metro yang harus menjalankan tugasnya. Terdakwa mengakui atas kekhilafan atas perbuatan dan kata-kata yang diungkapkan secara spontanitas,” ungkapnya.

Dalam perkara itu, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Metro untuk menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang diduga merugikan salah satu calon di daerahnya.

Baca Juga :   Bappeda Tulang Bawang Bersama Aparatur RT Lakukan Pendataan PBB P2

Hal ini yang dilakukan dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon atau hingga tanggal penetapan pasangan calon terpilih. (Tim)

 

Foto : Qomaru Zaman saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Metro Kelas IB, Kamis (31/10/2024).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 54 kali

Baca Lainnya

Kontraktor Minggus Laporkan Warek III Umitra, Terkait Dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE

24 Maret 2025 - 10:37 WIB

DPD ormas Pekat IB Kota Metro mengadakan Kegiatan Buka Bersama

24 Maret 2025 - 07:50 WIB

SMSI Lampung Timur Berbagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

21 Maret 2025 - 21:56 WIB

LSM GMBI DISTRIK WAY KANAN MENYAMBANGI KPK KEJAKSAAN AGUNG RI DAN MABES POLRI

21 Maret 2025 - 20:58 WIB

Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka HUT Tuba ke-28 dan Hari jadi Prov Lampung Ke – 61

20 Maret 2025 - 18:55 WIB

Wamensos Ajak Pemda Tulang Bawang Sukseskan Sekolah Rakyat

20 Maret 2025 - 10:34 WIB

Trending di Berita Nasional