Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 31 Okt 2024 21:17 WIB ·

Terdakwa Qomaru Zaman Dituntut Denda Subsider Penjara


Terdakwa Qomaru Zaman Dituntut Denda Subsider Penjara Perbesar

 

METRO – Perkara dugaan pidana Pilkada yang menyeret nama calon Wakil Walikota Metro incumben, Qomaru Zaman kini memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro mau nonton Qomaru Zaman dengan pidana denda Rp 6 Juta subsider tiga bulan penjara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang ke-4 perkara pidana Pilkada yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kota Metro, Kamis (31/10/2024) malam.

Klik Gambar

JPU Kejari Kota Metro, Pertiwi Setyoningrum, dalam tuntutannya menyebut bahwa tindakan Qomaru dianggap melanggar pasal 71 ayat 3 junto pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.

Baca Juga :   Satgas Yonif 509 Kostrad Kembali Memberikan Masyarakat Pelayanan Kesehatan Melalui TK Mamba

Tuntutan tersebut muncul atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Qomaru dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp6 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Kejari Metro, Pertiwi Setyoningrum, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Metro Kelas IB, Kamis (31/10/2024).

Dalam tuntutannya, Pertiwi menyampaikan bahwa Qomaru Zaman sebagai pejabat publik, seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, khususnya bagi jajarannya di pemerintahan.

Baca Juga :   RSUD Pringsewu Terima Bantuan APD dari Mata Garuda Lampung

Meski begitu, Pertiwi mengakui bahwa terdakwa telah memberikan keterangan dengan jujur dan kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Bahwa terdakwa merupakan penjabat Wakil Wali Kota Metro yang harus menjalankan tugasnya. Terdakwa mengakui atas kekhilafan atas perbuatan dan kata-kata yang diungkapkan secara spontanitas,” ungkapnya.

Dalam perkara itu, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Metro untuk menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang diduga merugikan salah satu calon di daerahnya.

Baca Juga :   Polisi Berhasil Amankan 3 Pelaku Judi Sabung Ayam Bangsalsari

Hal ini yang dilakukan dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon atau hingga tanggal penetapan pasangan calon terpilih. (Tim)

 

Foto : Qomaru Zaman saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Metro Kelas IB, Kamis (31/10/2024).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 60 kali

Baca Lainnya

Hari Ke 6 Pengesahan Selamatan 597 Warga Baru PSHT Cabang Jember Tahun 2025 Berjalan dengan Kondusip.

12 Juli 2025 - 18:21 WIB

HAK JAWAB COFFE & RESTO UMMIKA SOAL PEMBERITAAN DI MEDIA GEMASAMUDERA

10 Juli 2025 - 14:06 WIB

Amankan 27 Tersangka 10 Diantaranya Residivis Bentuk Komitmen Polres Jember Berantas Narkoba 

9 Juli 2025 - 12:33 WIB

Mensukseskan Program UMKM Bangkit Jember Kuat, OJK Gandeng HIPMI Gelar Forum Bisnis 2025

7 Juli 2025 - 08:48 WIB

Penanaman Perdana Kebun Tembakau Klaten di Penataran Gondang 

6 Juli 2025 - 20:35 WIB

Sausan Tsabitha Al Abiyyah Atlet PSHT Ranting Ajung, Berhasil Menyumbangkan Medali Emas di Kejuaraan Porpov IX tahun 2025

6 Juli 2025 - 20:23 WIB

Trending di Berita Nasional