Menu

Mode Gelap

Lampung Utara · 9 Okt 2021 10:32 WIB ·

Team Tekab 308 Polsek Sungkai Selatan Ringkus Dua Pelaku Curas


Team Tekab 308 Polsek Sungkai Selatan Ringkus Dua Pelaku Curas Perbesar

Gemasamudra.com

LAMPUNG UTARA | Pelarian PTR (24) warga pasar Minggu Desa Ratu Jaya Kecamatan Sungkai Tengah, terduga pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (CURAS) merampas kunci kontak sepeda motor dan hand phone (HP) milik korban Yeti Wulandari (34) warga Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan pada 21 Agustus 2021, akhirnya harus terhenti lantaran berhasil di ringkus TEKAB 308 Polsek Sungkai Selatan pada Jumat (08/10/2021) pukul 17.00 wib.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K. yang diwakili Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie S.H mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku PTR setelah melalui serangkaian penyelidikan kurang lebih 2 bulan.

Baca Juga :   Diduga Kepala Sekolah SDN Batu Badak Coba Menyuap Wartawan

“Baru berhasil kita tangkap pada hari Jumat 8 Oktober 2021 pukul 17.00 wib di rumah kediamannya Dusun Pasar Minggu Desa Ratu Jaya Kecamatan Sungkai Tengah,” ujar Kompol Arjon.

Klik Gambar

“Saat (PTR) kita lakukan interogasi, di dapati terduga pelaku lain inisial AHZ (16) yang juga merupakan warga pasar Minggu dan keduanya lansung kita amankan ke Mapolsek,” lanjut dia.

Baca Juga :   Logistik Pilgub Lampung Siap Didistribusikan ke 758 TPS

Diterangkan oleh Kapolsek kronologis kejadian saat itu korban Yeti sedang menunggu kakaknya sambil duduk diatas sepeda motor di depan SMP N 01 Sungkai Selatan, tiba-tiba datang pelaku lansung mengambil paksa kunci kontak sepeda motor korban berikut HP merk OPPO A1k, setelah itu pelaku kabur berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor Revo warna hitam dan selanjutnya korban melapor ke Polsek Sungkai Selatan

Baca Juga :   Ini Penjelasan Dinas PMD Dan Inspektorat Tentang Laporan 7 Kepala Desa yang di Laporkan Herwandi

Kini kedua terduga pelaku berikut barang bukti berupa 1 buah kotak HP merk OPPO A1k, 1 unit HP merk OPPO warna merah, sebilah sajam sudah kita amankan dan pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP

Kompol Arjon juga menambahkan bahwa terhadap terduga PTR di ketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus CURAT pada bulan Mei 2019 TKP masuk wilayah hukum Polsek Sungkai Utara.

Penulis : (Tobin)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Memahami Plinplan

22 September 2023 - 23:59 WIB

Kepengurusan MAC LMPP Abung Selatan Resmi Dibentuk

13 Mei 2022 - 17:12 WIB

Pelaku Anirat Malam Idul Fitri Berhasil Diamankan Tekab 308 Polres Lampung Utara

8 Mei 2022 - 17:34 WIB

Peduli Sesama, PT. KAI Divre IV Tanjung Karang Berikan Bantuan Paket Sembako Gratis Kepada Warga

29 April 2022 - 20:12 WIB

Ratusan CPNS di Lampura Terima SK 80 Persen

12 April 2022 - 21:21 WIB

DPRD Lampura Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2021

12 April 2022 - 20:33 WIB

Trending di Berita Terkini