Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 4 Feb 2021 11:27 WIB ·

TANAH RVO / EIGEDHOM TERBIT HIBAH DAN SERTIFIKAT


TANAH RVO / EIGEDHOM TERBIT HIBAH DAN SERTIFIKAT Perbesar

Jember – (GS) – Persoalan status tanah yang tak jelas membuat kegaduhan dari berbagai elemen masyarakat Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Rabu (3/2/21).

Pasalnya, belum ada kepastian soal tanah tersebut tanah tiba-tiba sudah ada  sertifikat hak milik.

Berdasarkan informasi didapat media ini dilapangan, ternyata ada kenjanggalan dalam pengurusan surat tersebut. Menurut keterangan dari tokoh masyarakat setempat bahwasanya tanah tersebut benar tanah milik negara, bahkan keterangan dari berbagai pihak ternyata tanah tersebut timbul Akte hibah pada tahun 2002.

Klik Gambar

Padahal, pihak lain menerangkan bahwa tanah tersebut adalah tanah RVO. Berdasarkan Surat keterangan dari desa No: 145/071/35.09.10.2004/2019. Dengan keterangan. Persil No: 50. Blok: 16. Luas: kurang lebih, 1.330 M2, terletak di Jl, Hasanudin, Dusun Krajan tengah. RT, 002. RW, 011. Balung kulon kecamatan Balung – Jember.

Baca Juga :   Kapolsek Terusan Nyunyai Lakukan Silaturahmi Kamtibmas Menciptakan Situasi Aman, Damai, Sejuk dan Sehat Menjelang Pilkada 2020

Dengan adanya hal tersebut maka dari Tim Investigasi Nasional dan WRC juga beberapa Aktifis lainya akan menyikapi dan akan menelusuri permasalahan ini.

Menurut Pimpinan Investigasi Nasional Sdr, M. Bashori Syach. SH dan Agus Sakera Pimpinan WRC Jawatimur Juga Sulam sebagai Aktifis lain, kasus semacam ini harus diteliti terlebih dahulu dengan seksama dengan adanya permasalahan munculnya Akte Hibah dan Sertifikat tetsebut.

Baca Juga :   Tinjau Lokasi Irigasi yang Sebabkan Banjir: Loekman Minta Masyarakat Jangan Buang Sampah Sembarangan

Karena berdasarkan warkah sudah tidak jelas, bahkan ada beberapa pengurusan tentang surat tanah tidak melalui prosedur yang berlaku.

Sementara, menurut pihak lawan akan diadakan exekusi dihari Rabu 3 Februari 2020. Namun gagal dilakukan karena ada perlawanan dari masyarakat setempat, Dikarenakan masyarakat lingkungan mengetahui jika kepemilikan tanah tersebut  tanah RVO.

Penulis : (Tfik/gofi)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Kasus Mayat Membusuk di Gumukmas Terkuak, Pelaku Ngaku Sakit Hati Sejak Masa Sekolah

10 Juni 2026 - 16:08 WIB

Panitia Pilkakon Lugusari Resmi Dilantik, Ketua BHP Tekankan Netralitas dalam Penyelenggaraan Pemilihan

10 Juni 2026 - 12:07 WIB

Muskab I SMSI Lamtim, Suara Lokal Dampak Nasional

8 Juni 2026 - 16:37 WIB

Muskab Ke-1, Eko Wahyu Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur 

8 Juni 2026 - 11:46 WIB

Hj. Ela Siti Nuryamah Raih Anugerah Perempuan Inspiratif dari SMSI

8 Juni 2026 - 11:28 WIB

Muskab 1 SMSI Lampung Timur Di Buka Oleh Wabup Azwar Hadi

8 Juni 2026 - 11:20 WIB

Trending di Berita Terkini