Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 31 Mar 2020 22:19 WIB ·

Surat Edaran Bupati Tentang Pekon Tanggap Covid19 dan Penegasan Padat Karya Tunai


Surat Edaran Bupati Tentang Pekon Tanggap Covid19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Perbesar

Pringsewu – (GS) – Bupati Pringsewu keluarkan surat Edaran Nomor 05 tahun 2020 yang ditujukan kepada para Camat dan para Kepala Pekon se Kabupaten Pringsewu tentang Pekon Tanggap Covid19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Pekon Dalam Perubahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Pekon tahun 2020.

Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid19 dan Penegasan PKTP.

Ada lima poin isi surat edaran tersebut, pertama, meminta kepada para tataran Pekon agar membentuk Pekon Tanggap Covid19.

Klik Gambar

Kedua, terhadap PKT dilaksanakan dengan ketentuan pekerja di prioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur, setengah penganggur dan masyarakat yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Kemudian pembayaran upah diberikan setiap hari.

Baca Juga :   Kapolres Lampung Timur: Pelaku Begal Melakukan Perlawan Terlebih Dahulu

Setelah itu, menetapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimal 2 meter. Dan pekerja diwajibkan sebelum dan sesudah pekerjaan agar mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.

Ketiga, berdasarkan surat edaran Menteri Desa ,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2020, menjadi dasar bagi perubahan APBPekon untuk menggeser pembelanjaan bidang sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak pekon dengan tetap mengadakan musyawarah dengan BHP.

Baca Juga :   Reka Punnata Mundur dari KPU Tulang Bawang, Siap Maju Pilkada

Keempat, terkait pelaksanaan surat edaran ini, hotline Posko Terpadu Pencegahan dan Penanggulangan Covid19 Kabupaten Pringsewu dapat dihubungi di nomor 081377619963, 082373981969, 08127258894.

Kelima, surat edaran Menteri Desa ,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2020 menjadi panduan dalam penggunaan dana desa tahun 2020. Hal-hal yang tidak diatur dalam surat edaran ini berkaitan dengan penggunaan dana desa selanjutnya mengacu pada peraturan Menteri Desa ,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 dan Perbup Pringsewu nomor 64 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Baca Juga :   Bappeda Tulang Bawang Bersama Aparatur RT Lakukan Pendataan PBB P2

Penulis : MM
Editor : Redaktur Pelaksana

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Laporan Mandek 4 Tahun, PH Pelapor Kecam Oknum Penyidik Polresta Bandar Lampung: “Sikap Tersebut Indikasi Kuat Obstruction of Justice!”

20 Februari 2026 - 09:19 WIB

Wujudkan Generasi Berprestasi dan Religius: Siswa SDN 1 Tanjung Anom Raih Juara Tingkat Kabupaten

19 Februari 2026 - 16:56 WIB

Aroma Busuk Tiap Hari, Limbah Dapur MBG Gumukmas Pagelaran Diduga Cemari Irigasi

18 Februari 2026 - 23:15 WIB

Lara Dibawah Pohon Cokelat: Surat Terakhir Sang Penjual Gorengan untuk Buah Hati

18 Februari 2026 - 15:16 WIB

Polemik Limbah SPPG Sukanegara Memanas, Oknum DPRD Tanggamus Tantang Media Bertemu

17 Februari 2026 - 20:17 WIB

Program Gizi Tercoreng? Limbah Cair Dapur MBG SPPG Sukanegara Bulok Diduga Langgar Aturan Lingkungan

14 Februari 2026 - 21:23 WIB

Trending di Berita Terkini