Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 31 Mar 2020 22:19 WIB ·

Surat Edaran Bupati Tentang Pekon Tanggap Covid19 dan Penegasan Padat Karya Tunai


Surat Edaran Bupati Tentang Pekon Tanggap Covid19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Perbesar

Pringsewu – (GS) – Bupati Pringsewu keluarkan surat Edaran Nomor 05 tahun 2020 yang ditujukan kepada para Camat dan para Kepala Pekon se Kabupaten Pringsewu tentang Pekon Tanggap Covid19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Pekon Dalam Perubahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Pekon tahun 2020.

Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid19 dan Penegasan PKTP.

Ada lima poin isi surat edaran tersebut, pertama, meminta kepada para tataran Pekon agar membentuk Pekon Tanggap Covid19.

Klik Gambar

Kedua, terhadap PKT dilaksanakan dengan ketentuan pekerja di prioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur, setengah penganggur dan masyarakat yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Kemudian pembayaran upah diberikan setiap hari.

Baca Juga :   Pelaku Curas Asal OKU Timur Tewas, Diamuk Massa di Bumi Agung Way Kanan

Setelah itu, menetapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimal 2 meter. Dan pekerja diwajibkan sebelum dan sesudah pekerjaan agar mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.

Ketiga, berdasarkan surat edaran Menteri Desa ,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2020, menjadi dasar bagi perubahan APBPekon untuk menggeser pembelanjaan bidang sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak pekon dengan tetap mengadakan musyawarah dengan BHP.

Baca Juga :   Babinsa Mojosongo Ajak Warganya Ikut Kerja Bakti di Lokasi TMMD

Keempat, terkait pelaksanaan surat edaran ini, hotline Posko Terpadu Pencegahan dan Penanggulangan Covid19 Kabupaten Pringsewu dapat dihubungi di nomor 081377619963, 082373981969, 08127258894.

Kelima, surat edaran Menteri Desa ,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2020 menjadi panduan dalam penggunaan dana desa tahun 2020. Hal-hal yang tidak diatur dalam surat edaran ini berkaitan dengan penggunaan dana desa selanjutnya mengacu pada peraturan Menteri Desa ,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 dan Perbup Pringsewu nomor 64 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Baca Juga :   TKSK Kabupaten Pringsewu : Laporkan ke Polisi jika Ketua Kube Jogja Jaya Intimidasi KPM BPNT

Penulis : MM
Editor : Redaktur Pelaksana

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Tokoh Masyarakat Banjar Agung Apresiasi Dan Rasa Terimakasih Atas Kepedulian PT Sarana Global Quarry Terhadap Warga Sekitar

27 Mei 2026 - 22:03 WIB

Bupati Ela Menyerahkan Satu Ekor Sapi Hewan Kurban Untuk Masyarakat Sribhawono

27 Mei 2026 - 21:56 WIB

Idul Adha, Simbol Kebersamaan Dan Kepedulian Pemkab Lamtim Kepada Para Insan Pers Dan LSM

27 Mei 2026 - 21:45 WIB

Paguyuban Seni Tiban, Azwar Hadi Berharap Generasi Muda Agar Melestarikan Budaya Daerah Jangan Sampai Hilang

23 Mei 2026 - 16:49 WIB

Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Lampung, Bupati Ela: Butuh Pengawasan Pasar Dan Penguatan Sektor Perdagangan

22 Mei 2026 - 16:58 WIB

Sekdakab Lamtim Pimpin Sidang Penetapan dan Rekomendasi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tahun 2026

22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Trending di Berita Terkini