Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Ketegangan antara kalangan advokat dan DPRD Jember kian memanas. Sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) Jember mendatangi Polres Jember, Jumat (26/12), sebagai bentuk solidaritas dan pendampingan hukum terhadap Kurniawan, SH, yang tengah menjalani pemeriksaan.
Kehadiran para advokat ini disebut sebagai respons atas dugaan upaya kriminalisasi terhadap profesi advokat yang sedang menjalankan tugas hukum. FKA menilai perkara yang menjerat Kurniawan sarat kepentingan dan berpotensi mencederai independensi profesi advokat.
Perwakilan FKA, Ubaidillah, menegaskan bahwa langkah pendampingan tersebut merupakan sikap kolektif untuk melindungi marwah profesi advokat. Menurutnya, advokat kerap berada pada posisi rentan saat membela kepentingan klien, terlebih ketika bersinggungan dengan kekuasaan.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif. Kami menilai ada indikasi kriminalisasi terhadap rekan kami yang sedang menjalankan tugas profesinya,” ujar Ubaidillah kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan terdapat kejanggalan terkait dasar hukum pemanggilan. Awalnya, Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun dalam perkembangannya, sempat muncul rujukan Pasal 45 ayat 2 yang justru berkaitan dengan tindak pidana perjudian.
“Perubahan pasal ini menimbulkan tanda tanya. Kami menduga ada kekeliruan administratif atau kesalahan pemahaman pasal. Saat ini kembali dirujuk ke Pasal 45 ayat 1,” jelasnya.
Tak berhenti pada pendampingan hukum, FKA juga mengambil langkah etik dengan melaporkan salah satu oknum anggota DPRD Jember ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik saat anggota dewan melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Kami melihat ada tindakan yang patut diuji secara etik. Dalam waktu dekat, tepatnya hari Senin, kami akan menyampaikan laporan resmi ke MKD DPRD Jember,” tegas Ubaidillah.
FKA berharap aparat penegak hukum dapat bersikap profesional dan tidak mencampuradukkan proses hukum dengan kepentingan lain. Mereka menekankan bahwa advokat dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas pembelaan terhadap klien.
Diketahui sebelumnya, Kurniawan yang merupakan kuasa hukum Perumahan Rengganis 2 dilaporkan oleh sejumlah anggota DPRD Jember atas dugaan pencemaran nama baik. (**)






