Pringsewu| Anggota Dewan Provinsi Lampung Dapil 3 sekaligus Ketua Fraksi NasDem Provinsi Lampung Siti Rahma menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan yang mendalam atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum sekretaris pekon di Kecamatan Gadingrejo.
Pengakuan pelaku atas apa yang sudah dilakukan kepada beberapa korban seharusnya menjadi petunjuk atas dalil pembuktian kasus ini meski kasus ini sudah terjadi sekitar tahun 2012 hingga 2018 lalu.
“Dengan adanya pengakuan korban yang mudah-mudahan diikuti oleh korban lainnya, serta menjadikan pihak kepolisian untuk segera merespon kasus di atas. Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah namun bukan berarti kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat pekon akan ‘menguap’ begitu saja dengan alasan kasus sudah berlangsung lampau,” ungkapnya, Kamis (20/5/2021).
Ia juga menilai, sebagai tokoh masyarakat/pejabat publik (pekon) perlu juga dilihat kredibilitas atau fit and proper tes psikologi/kejiwaan.
” Supaya kasus yang pelakunya justru aparat/tokoh ini bisa tereleminasi,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa sudah saatnya Indonesia memiliki UU Kekerasan Seksual tersendiri di luar KUHP karena kasus kekerasan seksual memiliki perspektif dan cara pandang tersendiri sebagai sebuah tindak pidana.
” Dan Partai NasDem sebagai partai pengusung keberadaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini,” tambahnya.
Diketahui, Taufik Basari sebagai Ketua DPW NasDem Lampung, akan mendorong dan memperjuangkan pengesahan RUU PKS di Senayan.
Pihaknya akan melobi-lobi fraksi lain di DPR agar RUU PKS dapat kembali diusulkan di Prolegnas 2021 sebagai usul inisiatif anggota.
Redaksi