Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 5 Mei 2021 18:30 WIB ·

Setelah Ditolak Menkumham, Dua Gugatan Moeldoko Cs Juga Ditolak Pengadilan


Setelah Ditolak Menkumham, Dua Gugatan Moeldoko Cs Juga Ditolak Pengadilan Perbesar

Gemasamudra.com

JAKARTA (GS) – Perseteruan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan gerombolan liar Moeldoko dan kawan-kawan yang menyelenggarakan KLB ilegal Deli Serdang 5 Maret 2021 yang lalu kembali dibicarakan. Hal ini terjadi setelah dua Gugatan Moeldoko dkk dimentahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di hari yang sama. (Selasa 4/5).

Mehbob, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY menyatakan, “Pertama, Gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART Partai dinyatakan Gugur oleh Pengadilan karena Pengacara Penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang. Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?”

Klik Gambar

Mehbob menduga, ketidakhadiran para pengacara tersebut di Pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan Surat Kuasa Palsu 9 pengacara dkk yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.

Baca Juga :   Dr. H. Fauzi Unggul Jauh dalam Survey Pilkada Pringsewu 2024

“Kedua, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai Kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan. Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar.”

Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 (dua belas) mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.

Baca Juga :   Lintas Relawan Prabowo Gibran Bagikan 3000 Paket Makan Siang Gratis dibeberapa Titik di Kabupaten Bondowoso

“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah.” tutup Mehbob.

Penulis : (Redaksi)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Solidaritas Terate, PSHT Jember Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera

13 Desember 2025 - 17:33 WIB

HUT KATALIA, Wabup Azwar Hadi Mengapresiasi Peran Aktif KATALIA

10 Desember 2025 - 21:49 WIB

Diberhentikan Sepihak, Guru SMK Patria Minta Keadilan

10 Desember 2025 - 16:05 WIB

TNI AD dan Persit Gelar Donor Darah di PMI Jember, Kumpulkan 119 Kantong untuk Kemanusiaan

10 Desember 2025 - 15:54 WIB

Asesmen Psikolog Membantu Ungkap Dampak Emosional Hingga Mental Para Korban Kekerasan

10 Desember 2025 - 11:10 WIB

Konselor Dinas PPA Lampung Timur Dampingi Dua Peserta Konseling

9 Desember 2025 - 11:04 WIB

Trending di Berita Terkini