Menu

Mode Gelap

Lampung · 5 Sep 2019 22:24 WIB ·

Satu Karyawan Diberhentikan  Tanpa Alasan Jelas “16 Karyawan PT. APS Ikut Mengundurkan Diri


Satu Karyawan Diberhentikan  Tanpa Alasan Jelas “16 Karyawan PT. APS Ikut Mengundurkan Diri Perbesar

Lampung Timur(GS) – Sebanyak 17 Karyawan PT. Agro Prima Sejahtera ( APS) terdiri 1 Manager 9 Kasie/ staf dan 7 Mandor / pelaksana pada hari Senin kemarin 2 September 2019 sepakat membuat surat pernyataan mengundurkan diri.

Akhirudin Putra Sinurat seorang manager produksi yang turut mengundurkan diri, kepada Awak media mengatakan dirinya merasa kecewa terhadap manajemen perusahaan yang memberhentikan Rahmat Appalo Sinurat Kasie Norseri Bibit Tanaman Pisang secara sepihak.

Baca Juga :   Tarikan SPP dan Dana Bos Yayasan SDS Hidayatullah Belum Cukup untuk Penuhi Gaji Guru

Pemberhentian Rahmat Appalo Sinurat hanya persoalan sepele tanpa alasan jelas kemudian pihak perusahaan menerbitkan surat peringatan bersifat sepihak kepada karyawan yang bermasalah. Padahal Rahmat Appalo Sinurat merupakan salah satu karyawan yang turut membangun perusahaan dari sejak merintis tiga tahun silam.

Klik Gambar

Keputusan berhentinya Rahmat Appalo Sinurat akhirnya diikuti karyawan lain yang merasa senasib sejak berdirinya perusahaan tersebut.

Baca Juga :   Jelang Pilkades Serentak, Polres Lampung Utara Gelar Cooling System

Dengan berhentinya Rahmat Apollo Sinurat serta diikuti karyawan lainnya tersebut pihak perusahaan terkesan pembiaran tanpa ada upaya pencegahan.

Padahal secara aturan karyawan tersebut merupakan karyawan tetap terdaftar dalam Dinas Tenaga Kerja baik Kabupaten maupun Propinsi secara sah sesuai perjanjian awal kerja” terang Akhirudin.

Sementara Warso Humas PT. APS menjelaskan “pemberhentian 17 karyawan tersebut atas kehendak mereka sendiri dan telah membuat pernyataan tertulis mengundurkan diri sejak awal September ini. Pihak perusahaan tidak akan menerima mereka kembali untuk bekerja karena sudah memutuskan hubungan kerja” ujar Warso.

Baca Juga :   PH Yantoni Minta Kejaksaan Cepat Mengambil Langkah

Lanjutnya “Dirinya tidak memahami soal ketenaga kerjaan yang pasti karena ketentuan tersebut dibidang HRD kantor Jakarta. Apakah mereka karyawan tetap atau kontrak dirinya tidak memahami “.tuturnya.

P:(Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Propam Polda Lampung Hentikan Laporan, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Laporan Dihentikan Propam Polda Lampung, Pelapor Soroti Minimnya Penjelasan

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Bupati Lampung Timur Resmi Melantik 18 Pejabat Administrator Dan Pengawas

17 Desember 2025 - 13:47 WIB

Program Gerakan Lampung Menanam, Partai Golkar Peduli Lingkungan Masyarakat

16 Desember 2025 - 11:09 WIB

Launching Ngopi Kuning PD AMPG Provinsi Lampung: Tidak Ada Hari Tanpa Konsolidasi

16 Desember 2025 - 08:27 WIB

Musda Kali Ini, Adhitia Pratama Terpilih Jadi Ketua DPD II Partai Golkar Lamtim

16 Desember 2025 - 08:20 WIB

Trending di Berita Terkini