Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 5 Apr 2023 11:50 WIB ·

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Bekuk Pelaku Curanmor


Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Bekuk Pelaku Curanmor Perbesar

Tulang Bawang Barat,Gemasamudra.com.

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pencurian motor berinisial AD (24) warga Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nyunyai Kabupaten Lampung Tengah yang selama ini telah meresahkan masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan,S.I.K., yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H mengungkapkan, dari hasil penyelidikan satu orang pelaku pencurian motor (curanmor) berhasil ditangkap di wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung.

Klik Gambar

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku di amankan di kediaman Pamannya yang beralamat di Jalan Tomat Jaga Baya II Kota Bandar Lampung. Pelaku biasa beroperasi saat malam hari dengan modus merusak kunci motor dengan Kunci T.

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap satu pelaku curanmor sepeda motor Merk Honda Type Beat No.Pol BE 3605TL Warna Merah Putih, yang diparkir di depan Gereja Isa Almasih ( GIA ) di kelurahan Daya Murni dengan posisi stang tanpa terkunci” terang Kasat Rabu 05/04/2023.

Baca Juga :   Zulvia Hikmah Pasien RS Penawar Medika Dapatkan Bantuan dari Dinas Kesehatan Tulang Bawang

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pencurian motor melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat sebanyak 1 kali dan TKP di Keluarahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 23.19.wib.

Adapun kronologis penangkapan, Pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekira pukul 22.00 wib Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi berdasarkan keterangan dari masyarakat pelaku an AD berada di Kota Bandar Lampung Kemudian Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang di duga berada di Wilayah Jaga Baya II Kota Bandara Lampung. Kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat yang di backup Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung melakukan Lidik di sekitaran Jaga Baya II kota bandar lampung. Dari hasil lidik Tim berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku an AD

Baca Juga :   Kapolres Metro Cek Sarana Prasarana dan Kelengkapan Pelayanan Publik di Polsek Jajaran Untuk Meningkatkan Kinerja Yang Profesional

Kemudian pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekira pukul 13.30 pelaku an AD berhasil di amankan di kediaman Pamannya yang beralamat di Jalan Tomat Jaga Baya II Kota Bandar Lampung kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat.

“Dari hasil penangkapan ini, kita menemukan barang bukti 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Type Beat No.Pol BE 3605TL Warna Merah Putih, No.Sin : JM11E1302659,- No.Ka : MH1JM1117HK311067 STNK An.NURKAMIM,

Baca Juga :   Wahdi Titip Kepentingan Rakyat Metro ke Bambang-Rafieq

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 362 KUHP dengan unsur-unsur, barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.

“Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” tuturnya.

Kasat Reskrim juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan motornya ketika hendak beraktivitas.

“Pastikan motor berada di tempat yang aman, terang dan mudah terlihat, serta menggunakan kunci pengaman ganda,” pungkasnya.(humas_.Alb).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Mentan dan Wagub Jatim Sambangi Jember, Bupati Fawait Tegaskan Komitmen Wujudkan Lumbung Pangan Jawa Timur

1 November 2025 - 17:05 WIB

Langkah Serius IWO : Usai Rakernas, Targetkan Jadi Konstituen Dewan Pers

30 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Epidemiologi Malaria 1-2-5 Tingkat Kabupaten

30 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

30 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Kuasa Hukum dari Law Firm Rudi&Partners, mendesak OJK untuk Ambil Langkah Tegas

30 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Tubaba Art Festival #9 Segera Digelar, Ini Rangkaian Acaranya

29 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Trending di Berita Indonesia