Menu

Mode Gelap

Tanggamus · 16 Jul 2021 13:43 WIB ·

Saling Tuding Kesalahan antara Pokmas dengan Perangkat Pekon Banjar Agung Soal Sengketa Tanah


					Saling Tuding Kesalahan antara Pokmas dengan Perangkat Pekon Banjar Agung Soal Sengketa Tanah Perbesar

Dengarkan postingan ini
Gemasamudra.com

TANGGAMUS (GS) – Mencuatnya sengketa lahan antara Ansori Husin dan Masrudin di Pekon Banjaragung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, membuat para pemangku kebijakan di pekon setempat saling tuding kesalahan.

Jika sebelumnya mantan Kepala Pekon Banjar Agung, Juris Triza, menuding Ketua Pokmas PTSL tahun 2018, Ajis Muslim. Kemudian Ajis menuding Bendahara pekon Tamimi, kali ini bendahara yang tuding Sekertaris pekon M.Ikrom, yang diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan dokumen untuk penuhi syarat pembuatan sertifikat tanah pada program PTSL tahun 2018 tersebut.

Baca Juga :   Dugaan Penyelewengan Dana Kegiatan DPRD Pringsewu, Kejari Mulai Panggil Saksi-Saksi

Tamimi, Bendahara Pekon Banjar Agung, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya mengatakan kepada media ini bahwa dirinya tidak pernah merasa membantu Ansori Husin dalam pengurusan dokumen untuk pengajuan pembuatan sertifikat dalam program PTSL tersebut.

Klik Gambar

“Program tersebut kan sudah lama, tahun 2018 dan yang mengajukan seingat saya cukup banyak, mengenai dokumen untuk syarat pengajuan seperti surat sporadik ataupun surat keterangan hibah, saudara Ansori Husin tidak pernah meminta saya untuk dibuatkan dokumen tersebut. Jika kemudian dokumen itu ada, tanyakan saja ke sekertaris pekon sudara Ikrom, karena untuk surat menyurat pekon beliau yang menangani, karena setahu saya jika ada kebutuhan surat menyurat penting dan mendesak dan kebetulan kepala tidak ada ditempat, beliau lah yang tanda tangan serta membubuhkan stample pekon,” kilah Tamimi.

Baca Juga :   Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020

Berbeda dengan Ikrom, Sekertaris Pekon Banjar agung, saat memberi keterangan kepada media ini melalui sambungan selulernya membantah bahwa dirinya tidak pernah memalsukan tanda tangan kepala pekon ataupun membubuhkan tanda tangan pekon dalam pembuatan surat menyurat tersebut.

“Tidak pernah kalau soal itu (pemalsuan tanda tangan) kalaupun ada tanda tangan itu mengatas namakan kepala pekon, pun itu bukan untuk surat sporadik melainkan yang sifatnya tidak penting, misal surat undangan rapat atau musyawarah, atau surat pemberitahuan kegiatan, hanya sebatas itu saja,” bantah Ikrom.

Baca Juga :   Bersama Bhabinkamtibmas Satlantas Polres Tanggamus Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas..!!

Penulis : (Team MGG/Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Diduga Pungli, Pembuatan Surat Keterangan Jual Beli Tanah Diminta Kadus Pulau Panggung Biaya 500 Ribu

9 Maret 2024 - 21:21 WIB

Pembinaan Camat Limau sia-sia, Kakon Pariaman Diduga Tetap Salah Gunakan Wewenang Selewengkan Dana Desa

15 November 2023 - 15:34 WIB

Memahami Plinplan

22 September 2023 - 23:59 WIB

BAZNAS Kabupaten Tanggamus Kembali Berikan Bantuan Medis di Pekon Talang Padang

9 Agustus 2023 - 20:04 WIB

Apel Gelar Pasukan, Polres Tanggamus Siap Melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2023

10 Juli 2023 - 16:42 WIB

Pembina FWK Kabupaten Tanggamus Selenggarakan Grasstrack Pada Peringatan HUT Bhayangkara yang 77

9 Juli 2023 - 13:32 WIB

Trending di Berita Terkini