Jember, Gemasamudra.com – Tidak mendapatkan jawaban resmi dari ketua PPK Bangsalsari, Aktivis muda pemerhati Pemilukada Ach Anwari dan mantan pendaftar Pantarlih Bahrudin kembali mengkritisi kinerja PPK Bangsalsari. Kali ini Anwari berbicara secara langsung dalam rubrik acara Mata Sang Rajawali. Bertempat di kediaman Anwari di di desa Curahkalong Rabu, (10/7/2024) pukul 18.00 Wib.
Hal tersebut dilakukan Ach Anwari lantaran suaranya dalam tulisan yang terbit pada media Gemasamudra.com edisi 24 Juni 2024 yang berjudul “Anwari Aktivis Muda Curahkalong Kritik Kinerja PPK Bangsalsari Tuntut Perjelas Beberapa Point Terkait System’ Perengkutan Sekretariat Dan Kejelasan Ijazah Pantarlih TPS 10 Gambirono Yang Belum Melakukan Klarifikasi Ijazah” tidak mendapat jawaban ketua PPS Gambirono, maupun ketua PPK Bangsalsari.
Diketahui Ketua PPK Bangsalsari saat dikonfirmasi awak media terkait pemberitaan tersebut, hanya menjawab “RUNGKAT” sehingga ketika Anwari bertanya tentang berita lanjutan, awak mediapun menjawab sebagaimana yang dijawab oleh ketua PPK.
Hal tersebut membuat Anwari kembali mengkritisi kinerja PPK Bangsalsari kembali, bahkan Anwari juga mengkritik kasak kusuk pengangkatan Sekretariat PPS didesa Curahkalong. Dimana ada dugaan kepala desa Curahkalong mengangkat sekretariat PPS diluar lingkungan kerja Pemdes, sehingga menurut Anwari kurang etis, dan berharap berjalannya pilkada 2024 nanti sesuai aturan. Untuk kalimat langsung silahkan tonton video diatas.
Sebelumnya terbit di Gemasamudra.com edisi 24 Juni 2024 yang berjudul “Anwari Aktivis Muda Curahkalong Kritik Kinerja PPK Bangsalsari Tuntut Perjelas Beberapa Point Terkait System’ Perengkutan Sekretariat Dan Kejelasan Ijazah Pantarlih TPS 10 Gambirono Yang Belum Melakukan Klarifikasi Ijazah”
Dalam konfirmasi tersebut ada beberapa point’ yang ditegaskan Anwari untuk diklarifikasi kembali.
1. Belum adanya jawaban jelas dari PPK terkait teknis perengkutan Sekretariat dalam klarifikasi PPK menjawab pertanyaan kepala desa.
2.belum adanya klarifikasi dari Faisol Buhori sebagaimana yang dipertanyakan Bahrudin dalam video Jejak Sang Rajawali.
3. Belum adanya jawaban Ketua PPS Gambirono Ahmad Riski tentang Barometer kelulusan Pantarlih sebagaimana yang ditanyakan Bahrudin sebagai pihak pelapor, sehingga Ach Anwari menganggap ada ketidaksinkronan antara pertanyaan pihak pelapor dengan ketua PPS.
Dengan tidak adanya klarifikasi terkait Ijazah Faisol Buhori, dan tidak ada penjelasan yang runtun dari ketua PPS Gambirono maka timbul pertanyaan perbandingan ijazah dalam system’ perengkutan Pantarlih dimana Anwari dan pihak pelapor masih menganggap Ijazah Faisol belum memenuhi syarat selama belum ada klarifikasi sehingga Anwari menganggap ada dugaan tendensi politik.
5. Anwari mempertanyakan miskomunikasi antara PPS dan kepala desa, sehingga kepala desa masih bertanya pada PPK, padahal menurut Anwari seharusnya penyelanggara mengacu pada PKPU no 8 tahun 2022 pasal 75. (Catur)
Korwil MGG Jember