Menu

Mode Gelap

Jakarta · 11 Sep 2019 22:25 WIB ·

Rompas : Dewan Pers Harus Hormati Putusan Banding


Rompas : Dewan Pers Harus Hormati Putusan Banding Perbesar

Jakarta  –  (GS)  – Menanggapi berita di berbagai media terkait pernyataan Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia bahwa informasi yang beredar tentang pembatalan putusan Pengadilan Negeri atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers adalah hoax, Kuasa Hukum Penggugat Dolfie Rompas meminta pihak Dewan Pers menghormati putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Rompas, pihak Dewan Pers harus terbuka dan transparan dalam mengungkap apa isi putusan di tingkat PN Jakarta Pusat Nomor.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst yang dibatalkan oleh majelis hakim di tingkat banding PT DKI Jakarta dengan nomor. 331/PDT/2019/PT.DKI.

Gugatan kami ditolak di tingkat pertama karena dasar pertimbangan majelis hakim dalam mengadili perkara adalah bahwa apabila peraturan hukum yang dimintakan untuk diuji tersebut kewenangan pembentukannya didasarkan pada suatu peraturan perundangan, dan letak hierarkinya berada di bawah undang-undang, maka berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No.5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, yang berwenang memeriksa dan memutus adalah Mahkamah Agung RI, dan bukan menjadi wewenang pengadilan negeri.

Klik Gambar

Selain itu, menurut Rompas, dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan bahwa peraturan yang dibuat oleh tergugat (Dewan Pers) kewenangannya adalah diberikan oleh Undang-Undang, yakni ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Dan pada pertimbangan lain, disebutkan pula, apabila peraturan tergugat (Dewan Pers) yang dimintakan pembatalan oleh para Penggugat dalam perkara a quo adalah Peraturan Tergugat Nomor 4/Peraturan-DP/XII/2017 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW), dan ternyata peraturan tersebut pembentukannya didasarkan atas peraturan perundangan Pasal 15 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, maka pemeriksaan pengujian tentang sah-tidaknya atas peraturan Dewan Pers, yang di dalamnya termasuk pengujian apakah tergugat dalam membuat peraturan tersebut melampaui batas kewenangannya atau tidak adalah menjadi wewenang Mahkamah Agung.

Baca Juga :   Ketua  KPTR Harmonis Siaga Putra Dapat Penghargaan Mentri Koprasi Tingkat Nasional

Atas pertimbangan di atas, hakim mengadili gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dan atas dasar putusan itu, Rompas mengaku pihaknya berniat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung RI.

Namun ternyata syarat mengajukan gugatan pembatalan peraturan yang dikategorikan peraturan perundang-undangan, peraturan tersebut harus masuk dalam lembaran negara dan lembaga yang membuat peraturan itu harus berlogo lambang garuda.

Baca Juga :   Ini Saran Pakar Psikolog Kepada Felicia Tissue

“Bagaimana kita bisa menggugat Dewan Pers sementara peraturan mereka tidak masuk dalam lembaran negara dan logo dewan pers bukan lambang garuda,” ungkap Rompas,mempertanyakan.

Untuk itulah, Rompas mengatakan, pihak penggugat memilih mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat ke PT DKI Jakarta dan hakim menerima permohonan banding penggugat.
Pada saat penggugat mengajukan banding ke PT DKI Jakarta, Rompas menjelaskan, pihaknya menyampaikan kepada majelis hakim bahwa peraturan Dewan Pers bukan merupakan perintah undang-undang karena tidak masuk pada lembaran negara.

Selain itu menurut Rompas, dalam eksepsi yang disampaikan tergugat (Dewan Pers) pada tingkat pertama, tergugat justeru mengakui sendiri bahwa kebijakan Uji Kompetensi Wartawan tidak mengikat dan wartawan yang belum mengikuti UKW tetap menjadi wartawan. “Tapi pada prakteknya semua wartawan diwajibkan harus ikut UKW dan kalau tidak ikut UKW maka akses meliput sering dibatasi dengan edaran Dewan Pers ke seluruh pemerintah daerah,” ujar Rompas.

Baca Juga :   Bupati Tulang Bawang Hj.winarti Berharap Mendapatkan Penghargaan Berupa Daerah Yang Masuk Kategori Wisata warisan Budaya dan Sejarah Pada Acara Trisakti Tourism Award

Menutup pernyataan pers yang disampaikannya, Rompas meminta pihak Dewan Pers dapat menghormati keputusan banding PT DKI Jakarta yang sudah membatalkan putusan PN Jakata Pusat, sehingga peraturan Dewan Pers jangan lagi dikalim sebagai perintah Undang-Undang karena pertimbangan majelis hakim di tingkat PN tersebut sudah dibatalkan oleh majelis hakim di tingkat PT DKI Jakarta.

“Jadi tidak benar kami menebar hoax seperti yang dituduhkan, karena faktanya pertimbangan majelis hakim tingkat PN yang menyatakan peraturan Dewan Pers pembentukannya didasarkan atas peraturan perundangan sudah tidak bisa dijadikan acuan karena sudah dibatalkan oleh PT DKI Jakarta,” pungkasnya.

Rompas juga menyarankan kepada insan pers agar tidak bingung dan terpengaruh dengan pernyataan Dewan Pers dan PWI atas putusan PT tersebut.

P:(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

LSM GMBI DISTRIK WAY KANAN MENYAMBANGI KPK KEJAKSAAN AGUNG RI DAN MABES POLRI

21 Maret 2025 - 20:58 WIB

Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat

18 Maret 2025 - 21:29 WIB

Pelantikan Bupati Pringsewu di Jakarta jadi Ajang Plesiran Kepala OPD, Akademisi UBL: Apa Urgensinya?

22 Februari 2025 - 00:12 WIB

Keluhkan Pelayanan Alami Sakit Berkepanjangan,Pasien Laporkan Dokter Gigi Agnes Jessica Ke Majelis Disipilin

9 Februari 2025 - 12:15 WIB

Pj. Bupati Pringsewu DR. Marindo Kurniawan Sampaikan Usulan Normalisasi Jaringan Irigasi ke Kementerian PUPR

14 Januari 2025 - 22:34 WIB

Poengky Indarti: Penguatan KPK Untuk Pemerintahan Bersih Dan Bebas Korupsi

18 November 2024 - 21:54 WIB

Trending di Berita Nasional