Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 20 Okt 2023 16:38 WIB ·

Residivis Pencurian dengan Pemberatan Ditangkap Polres Tulang Bawang untuk Ketiga Kalinya


Tim tekab 308 Polres Tulang Bawang Perbesar

Tim tekab 308 Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang – “Hari Kamis (19/10/2023), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung bersama Polsek Menggala menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus serupa,” ungkap Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, pada Jumat (20/10/2023).

Pelaku curat yang ditangkap ini seorang pria berinisial AI als PI (36), berprofesi swasta, warga Jalan III Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

Lanjutnya, pelaku yang ditangkap tersebut merupakan residivis kasus curat sebanyak tiga kali, yakni tahun 2014, tahun 2018, dan tahun 2021. Semua hukuman sudah dijalani oleh pelaku di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala.

Klik Gambar

“Adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dalam pengungkapan kasus curat ini berupa handphone (HP) android merek Oppo A17 warna biru laut milik korban Ari Wibowo (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Karya Murni Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” papar perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

Foto : Pelaku dan Barang Bukti.

Menurut keterangan dari korban, aksi tindak pidana curat yang dilakukan oleh pelaku terjadi hari Selasa (12/09/2023), sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah teman korban yang berada di Jalan I Kibang, Kelurahan Menggala Tengah.

Baca Juga :   Partai Umat Kabupaten Tulang Bawang Mengundurkan Diri dari Pemilu 2024 Akibat Konflik Internal

“Sebelum kejadian curat, sekitar pukul 03.00 WIB, korban masih menggunakan HP miliknya untuk menelpon saudaranya, karena sudah mengantuk korban pun tertidur dengan posisi HP terletak di atas bantal sebelah kiri. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun karena mendengar adzan subuh dan HP miliknya sudah hilang. Korban pun bertanya kepada temannya dan temannya tidak melihat, korban lalu memeriksa kondisi rumah dan ternyata pintu belakang rumah bagian dapur sudah terbuka,” jelasnya.

Baca Juga :   Bupati Tulang Bawang Dukung Program Gubernur Lampung Kota Layak Anak

Korban pun berfikir bahwa HP miliknya telah dicuri oleh seseorang. Akibat kejadian curat ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang.

Ipda Sobrun menambahkan, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, pelaku akhirnya ditangkap dengan BB berupa HP android merek Oppo A17 warna birulaut. Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.

Baca Juga :   Sertijab Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan kami kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuh perwira lulusan SIP Angkatan 50.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan tempat tinggal, serta melapor ke pihak berwajib jika menemui kejadian serupa. Polres Tulang Bawang berkomitmen terus membantu masyarakat, berupaya memberantas dan mengungkap tindak kejahatan, serta memberikan rasa aman dan nyaman untuk warganya. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Tanggamus Paparkan Capaian Kinerja dan Tantangan Penegakan Hukum

31 Desember 2025 - 21:39 WIB

Rehabilitasi Balai Tiyuh Karta Sari Dengan Dana Desa 2025 Perkuat Fasilitas Publik

27 Desember 2025 - 12:26 WIB

Solidaritas Advokat Menguat, FKA Jember Nilai Rekannya Dikriminalisasi

27 Desember 2025 - 03:38 WIB

Propam Polda Lampung Hentikan Laporan, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Laporan Dihentikan Propam Polda Lampung, Pelapor Soroti Minimnya Penjelasan

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Launching Ngopi Kuning PD AMPG Provinsi Lampung: Tidak Ada Hari Tanpa Konsolidasi

16 Desember 2025 - 08:27 WIB

Trending di Bandar Lampung