Menu

Mode Gelap

Berita Media Global · 5 Feb 2025 13:33 WIB ·

Pupus Harapan Penggugat, Bupati Terpilih Tetap Dilantik


Pupus Harapan Penggugat, Bupati Terpilih Tetap Dilantik Perbesar

TULANG BAWANG – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (Paslon) Hendriwansyah dan Danial Anwar terkait hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang. Dengan putusan ini, pasangan Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan dipastikan tetap dilantik sebagai kepala daerah terpilih.

MK menyatakan bahwa KPU Tulang Bawang telah bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam sidang putusan yang dibacakan pada Selasa (4/2), MK menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta tudingan kecurangan seperti surat suara tercoblos, tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Baca Juga :   Inilah Wujud Nyata Kedekatan Babinsa Koramil 05 Pasar Kliwon dengan Warga Binaannya

Putusan Final, Tidak Ada Upaya Hukum Lagi

Klik Gambar

“Berdasarkan pertimbangan hukum, MK memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima. MK juga menerima eksepsi KPU Tulang Bawang selaku termohon bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing),” ujar Rozali Umar, S.H., M.H., kuasa hukum KPU Tulang Bawang, yang hadir dalam sidang di MK.

Baca Juga :   Winarni Nanang Ermanto Promosikan Wisata ‘Cecakhah Way Pekhos’ di Desa Pematang Kalianda

Rozali menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.

“Putusan ini harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak. Tidak ada lagi ruang untuk menggugatnya,” tegasnya.

KPU Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Di sisi lain, Ketua KPU Tulang Bawang, Perwira, menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan menetapkan pasangan Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Baca Juga :   Antisipasi Virus Corona, Polres Tuba Lakukan Ini

“Kami berencana menggelar rapat pleno penetapan pada Kamis (6/2). Dalam rapat itu, kami akan mengundang Forkopimda, tiga pasangan calon beserta partai politik pengusung, Bawaslu, serta pihak terkait lainnya,” kata Perwira.

Dengan keputusan MK ini, harapan kubu penggugat untuk membatalkan kemenangan Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan resmi kandas. Sementara itu, pasangan terpilih tinggal menunggu jadwal pelantikan untuk memimpin Tulang Bawang lima tahun ke depan.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Di Duga Tindakan Arogan oknum Penagih Utang BTPN Syariah

19 April 2025 - 18:19 WIB

Realisasi DD Tiyuh Pulung Kencana Tubaba Tahap satu Anggaran Tahun 2025 Selesai Dikerjakan

19 April 2025 - 15:19 WIB

Polisi Bongkar Kebohongan Yang Viral di Medsos Karena di Begal

19 April 2025 - 12:06 WIB

PSHT Ranting Patrang Mengadakan Latber sebagai salah satu syarat untuk menjadi Warga PSHT

19 April 2025 - 10:07 WIB

Selamat Datang Kapolres Yang Baru AKBP Bobby Adimas Candra Putra dari Ketua Cabang PSHT Jember

19 April 2025 - 09:30 WIB

Miliki Gedung Kokoh SMP Islam Bangsalsari Kosong Melompong Saat Jam Pelajaran! Diduga Tidak Ada KBM!

19 April 2025 - 01:48 WIB

Trending di Daerah