Menu

Mode Gelap

Berita Media Global · 5 Feb 2025 13:33 WIB ·

Pupus Harapan Penggugat, Bupati Terpilih Tetap Dilantik


Pupus Harapan Penggugat, Bupati Terpilih Tetap Dilantik Perbesar

TULANG BAWANG – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (Paslon) Hendriwansyah dan Danial Anwar terkait hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang. Dengan putusan ini, pasangan Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan dipastikan tetap dilantik sebagai kepala daerah terpilih.

MK menyatakan bahwa KPU Tulang Bawang telah bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam sidang putusan yang dibacakan pada Selasa (4/2), MK menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta tudingan kecurangan seperti surat suara tercoblos, tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Baca Juga :   SMSI Lampung Timur: Selamat Dan Sukses Atas Dilantiknya Dr.Rustam Effendi Sebagai Sekdakab Lamtim

Putusan Final, Tidak Ada Upaya Hukum Lagi

Klik Gambar

“Berdasarkan pertimbangan hukum, MK memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima. MK juga menerima eksepsi KPU Tulang Bawang selaku termohon bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing),” ujar Rozali Umar, S.H., M.H., kuasa hukum KPU Tulang Bawang, yang hadir dalam sidang di MK.

Baca Juga :   Kunjungi IDEA INDONESIA, Wakil Menteri P2MI: IDEA Mitra Strategis Bawa SDM Lokal Ke Level Global

Rozali menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.

“Putusan ini harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak. Tidak ada lagi ruang untuk menggugatnya,” tegasnya.

KPU Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Di sisi lain, Ketua KPU Tulang Bawang, Perwira, menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan menetapkan pasangan Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Baca Juga :   Muhammad Rais, Anak 3 Tahun di Pekon Sukamulya Butuh Kebajikan untuk Atasi Pembengkakan Hati

“Kami berencana menggelar rapat pleno penetapan pada Kamis (6/2). Dalam rapat itu, kami akan mengundang Forkopimda, tiga pasangan calon beserta partai politik pengusung, Bawaslu, serta pihak terkait lainnya,” kata Perwira.

Dengan keputusan MK ini, harapan kubu penggugat untuk membatalkan kemenangan Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan resmi kandas. Sementara itu, pasangan terpilih tinggal menunggu jadwal pelantikan untuk memimpin Tulang Bawang lima tahun ke depan.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pemkab Lamtim Dan Bapanas Salurkan Bantuan Pangan Bergizi di Sukadana

16 Juli 2026 - 20:05 WIB

Lampung Timur Siap Jadi Pusat Hilirisasi Singkong Nasional, Didukung Kemenperin

16 Juli 2026 - 20:00 WIB

Ketua Umum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung, Perkuat Sinergi Kawal Tata Kelola Pemerintahan Sampai ke Desa

16 Juli 2026 - 19:52 WIB

Bupati Ela Tinjau Calon Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih Di Muara Gading Mas, Dorong Akses Wisata Dan Ekonomi Pesisir

10 Juli 2026 - 17:10 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis: Ancaman Tak Boleh Bungkam Pers

9 Juli 2026 - 21:39 WIB

Perkuat Sinergitas, Bupati Ela Ngopi Bareng Bersama SMSI Dan IWO Dukung Program Pemkab Lampung Timur

9 Juli 2026 - 10:35 WIB

Trending di Berita Terkini