Menu

Mode Gelap

Lampung · 14 Feb 2019 19:53 WIB ·

PPK Disdik Tubaba, Tegaskan Semua SD Terima Buku Sebanyak 880 Judul


PPK Disdik Tubaba, Tegaskan Semua SD Terima Buku Sebanyak 880  Judul Perbesar

Tulangbawang Barat –

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan SD Jumadi menegaskan bahwa tindakan merugikan negara dilakukan oleh rekanan dari CV Bukit Mas Mulia (BMM).

Hal ini ditegaskan oleh Jumadi dalam menanggapi permasalahan Pengadaan Buku yang diperuntukkan untuk 40 sekolahan se Kabupaten Tubaba pada tahun anggaran 2018.

Klik Gambar

Menurut Jumadi, terkait proses lelang dirinya membenarkan bahwa pengadaan buku koleksi perpustakaan di menangkan oleh CV Bukit Mas Mulia dari Bogor Jawa Barat.

Baca Juga :   Telah Terjadi Penembakan Warga Way Kanan, di Areal HTI Tubaba oleh Orang Tidak dikenal

“Untuk jumlah buku dipastikan bahwa sebanyak 880 judul per buku yang satu judul satu buku, dan seluruh sekolah yang menerima memdapatkan jumlah buku yang sama, dan itu sudah diperiksa oleh Tim dari Disdik Tubaba sebanyak 7 orang dari sebelum buku itu di distribusikan,”elak Jumadi saat dijumpai diruang kerjanya, Kamis (14/2/2019) siang.

Baca Juga :   Kejari Tulang Bawang Sosialisasi dan Penagihan Hasil Audit Inspektorat

Jumadi mengungkapkan, persoalan yang muncul pada proyek pengadaan buku tersebut saat ini merupakan tanggung jawab rekanan sehingga rekanan patut mendapatkan sanksi.”Dan jika ada perbedaan dalam pendistribusian buku yang tidak sama. Dengan contoh ada yang menerima 18 dus dan ada yang kurang itu dipastikan dapat merugikan negara dan bisa kena sangsi,”ujarnya.

Baca Juga :   Pemerintah Kabupaten Mesuji Secara Resmi Sampaikan Usulan 12 Raperda

Selain itu, lanjut dia, pada saat pendistribusian buku ke sekolah harus ada laporan berita acara penyerahan yang ditandatangani oleh semua pihak baik dari sekolah, dinas pendidikan dan perusahaan penyedia.”Karena apabila tidak ada tanda tangan ketiga pihak itu maka di anggap tidak sah,”cetusnya. (Rilis /.Pauwari).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Epidemiologi Malaria 1-2-5 Tingkat Kabupaten

30 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

30 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Kuasa Hukum dari Law Firm Rudi&Partners, mendesak OJK untuk Ambil Langkah Tegas

30 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Tubaba Art Festival #9 Segera Digelar, Ini Rangkaian Acaranya

29 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Penguatan Layanan Pengobatan HIV

29 Oktober 2025 - 08:01 WIB

Anak di Bawah Umur Jadi Korban Penganiayaan di Metro, Pelaku Diduga Ayah Teman Korban

29 Oktober 2025 - 05:33 WIB

Trending di Berita Indonesia