Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 29 Nov 2020 16:38 WIB ·

Polsek Penawartama Tangkap Komplotan Spesialis Pelaku Curat Kabel Listrik


Polsek Penawartama Tangkap Komplotan Spesialis Pelaku Curat Kabel Listrik Perbesar

Gemtasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Polsek Penawartama berhasil mengungkap komplotan spesialis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kabel listrik milik perusahaan listrik negara (PLN).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, SH, mengatakan para pelaku curat kabel listrik tersebut ditangkap hari Kamis (26/11/2020), di rumahnya masing-masing yang ada di Kampung Sidomakmur.

Klik Gambar

“Pelaku berinisial PR als GA (37), berprofesi buruh, ditangkap sekira pukul 08.00 WIB, pelaku berinisial SU (25), berprofesi buruh, ditangkap sekira pukul 17.00 WIB dan pelaku berinisial JS (40), berprofesi wiraswasta, ditangkap sekira pukul 18.00 WIB. Ketiga pelaku ini merupakan warga Kampung Sidomakmur, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Timur, Jum’at (27/11/2020).

Baca Juga :   Bobroknya Hasil Pembangunan Jalan Latasir di Pekon Sukoharjo II, Inilah Keluhan Masyarakat...???

Kapolsek menjelaskan, aksi curat kabel listrik milik PLN ini baru diketahui setelah pelapor Wahyudi (31), yang merupakan karyawan PLN mendapatkan laporan dari saksi Kuswarahadi (37), hari Senin (26/10/2020), sekira pukul 13.30 WIB.

Pelapor lalu bersama dengan saksi berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lintas Rawa Pitu, Km 17, Kampung Sidoharjo dan saat tiba disana terlihat kabel jaringan tegangan menengah milik PLN sudah putus dan hilang, yang mana kabel tersebut memang belum dialiri oleh arus listrik.

Akibat kejadian curat kabel listrik ini, pihak PLN mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 180 Juta dan baru melapor ke Mapolsek Penawartama, hari Selasa (24/11/2020) siang.

Baca Juga :   Anggaran Lampu PJU dan Taman Kota,DLH Tulangbawang Dituding Korupsi

Berbekal laporan dari pihak PLN, petugas kami langsung bergerak cepat mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan serta kegigihan petugas di lapangan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.

“Pelaku PR als GA dan pelaku SU adalah orang yang memanjat tiang dan mengambil kabel dengan cara di potong menggunakan gergaji besi, setelah itu kabel dibawa ke kebun karet yang berjarak sekira 50 meter dari TKP untuk dibuang kulitnya dan berhasil terkumpul 180 Kg aluminium,” jelas Iptu Timur.

Baca Juga :   Peduli Petani Lokal, Hipmi Ajukan Jadi Suplayer ke Pemkab Lamtim

Lanjutnya, 180 Kg aluminium tersebut kemudian dijual kepada pelaku JS dengan harga Rp. 1,8 Juta, lalu pelaku JS ini membawa barang tersebut ke rumahnya dengan menggunakan mobil pick up warna hitam, BE 8492 SY.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama, untuk pelaku PR als GA dan pelaku SU akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan pelaku JS akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Penulis : rilis/Edi S

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

DPRD Lamtim 27 Tahun: Kolaborasi Tanpa Hilangkan Fungsi Kontrol

18 Agustus 2026 - 18:21 WIB

HUT RI ke-81 Di Batanghari, Bupati Ela Ajak Warga Jaga Kebersamaan Lewat Pesta Rakyat

18 Agustus 2026 - 00:04 WIB

HUT RI Ke-81, Indonesia Berdaulat Adil Makmur, Bupati Lamtim : Isi Kemerdekaan Dengan Kerja Nyata

17 Agustus 2026 - 20:33 WIB

HUT RI ke-81, Bupati Ela : Fokus Percepatan Pembangunan Sesuai RPJM

17 Agustus 2026 - 20:18 WIB

237 Warga Binaan Rutan Sukadana Terima Remisi Dan 3 Orang Bebas, Wabup Azwar Hadi: Jangan Ulangi Kesalahan

17 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Wakil Wali Kota Metro Pimpin Tabur Bunga, Teguhkan Semangat Perjuangan dan Pengabdian

17 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Trending di Berita Indonesia