Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 29 Nov 2020 16:38 WIB ·

Polsek Penawartama Tangkap Komplotan Spesialis Pelaku Curat Kabel Listrik


Polsek Penawartama Tangkap Komplotan Spesialis Pelaku Curat Kabel Listrik Perbesar

Gemtasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Polsek Penawartama berhasil mengungkap komplotan spesialis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kabel listrik milik perusahaan listrik negara (PLN).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, SH, mengatakan para pelaku curat kabel listrik tersebut ditangkap hari Kamis (26/11/2020), di rumahnya masing-masing yang ada di Kampung Sidomakmur.

Klik Gambar

“Pelaku berinisial PR als GA (37), berprofesi buruh, ditangkap sekira pukul 08.00 WIB, pelaku berinisial SU (25), berprofesi buruh, ditangkap sekira pukul 17.00 WIB dan pelaku berinisial JS (40), berprofesi wiraswasta, ditangkap sekira pukul 18.00 WIB. Ketiga pelaku ini merupakan warga Kampung Sidomakmur, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Timur, Jum’at (27/11/2020).

Baca Juga :   Mau Tahu Nama Nama Siswa Asal Lampung Lolos Seleksi SMA Taruna Nusantara, Ini Daftar nya ..

Kapolsek menjelaskan, aksi curat kabel listrik milik PLN ini baru diketahui setelah pelapor Wahyudi (31), yang merupakan karyawan PLN mendapatkan laporan dari saksi Kuswarahadi (37), hari Senin (26/10/2020), sekira pukul 13.30 WIB.

Pelapor lalu bersama dengan saksi berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lintas Rawa Pitu, Km 17, Kampung Sidoharjo dan saat tiba disana terlihat kabel jaringan tegangan menengah milik PLN sudah putus dan hilang, yang mana kabel tersebut memang belum dialiri oleh arus listrik.

Akibat kejadian curat kabel listrik ini, pihak PLN mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 180 Juta dan baru melapor ke Mapolsek Penawartama, hari Selasa (24/11/2020) siang.

Baca Juga :   Kapolres Belitung dan Kapolsek Badau diberi Penghargaan Komnas Perlindungan Anak

Berbekal laporan dari pihak PLN, petugas kami langsung bergerak cepat mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan serta kegigihan petugas di lapangan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.

“Pelaku PR als GA dan pelaku SU adalah orang yang memanjat tiang dan mengambil kabel dengan cara di potong menggunakan gergaji besi, setelah itu kabel dibawa ke kebun karet yang berjarak sekira 50 meter dari TKP untuk dibuang kulitnya dan berhasil terkumpul 180 Kg aluminium,” jelas Iptu Timur.

Baca Juga :   Nessy-Imam Berikan Pemantapan dan Pembekalan Relawan BASMI Lampung Tengah

Lanjutnya, 180 Kg aluminium tersebut kemudian dijual kepada pelaku JS dengan harga Rp. 1,8 Juta, lalu pelaku JS ini membawa barang tersebut ke rumahnya dengan menggunakan mobil pick up warna hitam, BE 8492 SY.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama, untuk pelaku PR als GA dan pelaku SU akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan pelaku JS akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Penulis : rilis/Edi S

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

DPD PSI Pringsewu Gelar Konsolidasi: Siap “Tempur” dan Targetkan Kursi di Pesta Demokrasi

14 April 2026 - 21:31 WIB

Satpol PP Belum Bertindak, Pembangunan Kampus di Lahan Sawah Pringsewu Terus Berjalan

14 April 2026 - 20:48 WIB

Dari Lumbung Pangan ke Bisnis Kos-Kosan, Alih Fungsi Lahan di Pringsewu Kian Brutal

13 April 2026 - 22:02 WIB

Gas Elpiji 3 Kg Langka di kecamatan Ajung, Warga Keluhkan Pasokan Minim

12 April 2026 - 12:44 WIB

Management Global Group (MGG) Sampaikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Fatmawati, S.E sebagai Wakil Ketua DPRD Jember

10 April 2026 - 17:23 WIB

Belum Berizin, Toko Keramik di Pringsewu Utara Dihentikan Sementara

7 April 2026 - 10:44 WIB

Trending di Daerah