Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 14 Okt 2023 17:18 WIB ·

Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika di Tiuh Tohou


Foto : Pelaku dan Barang Bukti Perbesar

Foto : Pelaku dan Barang Bukti

“Dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkotika untuk merusak generasi muda dan kestabilan wilayah,” lanjut Iptu Andy.

Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu yang ada di wilayah hukumnya.

“Pada hari Jum’at (13/10/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Tiuh Tohou,” ujar Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (14/10/2023).

Klik Gambar

Dari tangan pengedar narkotika ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. “Kami menyita empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram, tas kecil berwarna biru, kotak berwarna cokelat, dan uang tunai sebanyak Rp 220 ribu,” tambah Iptu Andy.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat menyebutkan bahwa di Kampung Tiuh Tohou akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :   Banjir Melanda Sejumlah Wilayah, Ini Upaya Polres Pringsewu

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kami melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, serta uang tunai,” papar Iptu Andy.

Pelaku pengedar narkotika tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :   Himbauan Tetap Tenang dari Tim 02 Terkait Pengrusakan APK

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” jelas Iptu Andy. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dua Jam Dicecar Inspektorat, Pelaksana Proyek Gumukmas Akui ‘Jalankan Apa Adanya’

22 Agustus 2025 - 11:17 WIB

Mafindo Lampung Berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung Laksanakan Program AI Goes To School.

21 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Management Global Grup (MGG) Peringati HUT RI ke-80 Lewat Turnamen Gaple

21 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Proyek Rigid Beton di Pringsewu Disorot, CV Nacita Karya Diduga Langgar Aturan

21 Agustus 2025 - 06:56 WIB

HUT RI ke-80 di Limau Tanggamus, Camat Yusep Ajak Generasi Muda Maknai Perjuangan

17 Agustus 2025 - 14:50 WIB

“Dinas Pendidikan: Tanggung Jawab atau Alasan Belaka?”

8 Agustus 2025 - 20:49 WIB

Trending di Lampung