Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 2 Feb 2020 12:55 WIB ·

Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji Pelaku Pemerkosaan di Ponpes


Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji Pelaku Pemerkosaan di Ponpes Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Sungguh bejat apa yang telah dilakukan oleh terduga pelaku berinisial WI (44), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Oknum guru ngaji tersebut telah tega menodai dua orang anak didiknya di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Kecamatan Dente Teladas.

“Aksi bejat terduga pelaku ini, terbongkar setelah dua orang korban berinisial YI (14) dan NH (12) melaporkan kejadian yang mereka alami ke Mapolsek Dente Teladas, Sabtu (01/02/2020) siang,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Minggu (02/02/2020).

Klik Gambar

Aksi bejat sang oknum guru ngaji ini terjadi sekira bulan Oktober 2018, yang mana saat itu korban YI korban sedang memasak di dapur Ponpes, tiba-tiba terduga pelaku datang mengancam korban dan menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya. Setelah berada di dalam kamar pelaku langsung memperkosa korban.

Baca Juga :   Kasus Judi Togel Di Jalan Dermaga Bugis Menggala Diungkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Aksi bejat terduga pelaku ini berlangsung tiga hari sekali dalam kurung waktu selama 8 bulan, selain korban YI ternyata terduga pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap korban NH sebanyak 3 kali, dengan cara korban diancam dan disundut dengan api obat nyamuk apabila korban menolak ajakan terduga pelaku.

Kapolsek menerangkan, berbekal laporan tersebut, petugasnya langsung bergerak cepat dan hari itu juga Sabtu malam, tepatnya sekira pukul 22.00 WIB, terduga pelaku berhasil diringkus saat sedang berada di Ponpes.

Baca Juga :   Dugaan Politik Uang, Caleg PKB Dapil Tiga Gadingrejo Rejo Dilaporkan ke Bawaslu Pringsewu

Terduga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Dente Teladas dan terancam pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Bukan ‘Studi Tiru’ Tapi ‘Studi Tipu’: Sekretaris DPMP Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Korupsi Bimtek

27 Februari 2026 - 08:46 WIB

Dugaan Benturan Kepentingan: Studio Foto Milik Bupati Pringsewu Garap Proyek Ijazah, Fotografer Lokal Terpinggirkan

26 Februari 2026 - 20:37 WIB

Wujudkan Generasi Berprestasi dan Religius: Siswa SDN 1 Tanjung Anom Raih Juara Tingkat Kabupaten

19 Februari 2026 - 16:56 WIB

Aroma Busuk Tiap Hari, Limbah Dapur MBG Gumukmas Pagelaran Diduga Cemari Irigasi

18 Februari 2026 - 23:15 WIB

Lara Dibawah Pohon Cokelat: Surat Terakhir Sang Penjual Gorengan untuk Buah Hati

18 Februari 2026 - 15:16 WIB

Polemik Limbah SPPG Sukanegara Memanas, Oknum DPRD Tanggamus Tantang Media Bertemu

17 Februari 2026 - 20:17 WIB

Trending di Berita Terkini