Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 28 Sep 2025 10:09 WIB ·

Polemik Pengangkatan Mantan Narapidana Kasus Korupsi Sebagai Tenaga Ahli di Pemerintahan Kabupaten Tanggamus Ini Kata ketua DPD AjoI Lampung


Polemik Pengangkatan Mantan Narapidana Kasus Korupsi Sebagai Tenaga Ahli di Pemerintahan Kabupaten Tanggamus Ini Kata ketua DPD AjoI Lampung Perbesar


Tanggamus-
Polemik pengangkatan mantan narapidana kasus korupsi sebagai tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus memantik kritik publik.

‎Nama Muhamad Kholid Bin Mahmud Abdul Gani, mantan Direktur PT. Duta Citra Indah, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Serang, Senin 9 Agustus 2021, Kholid divonis 3 tahun 6 bulan penjara, diwajibkan membayar denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp442 juta terkait kasus korupsi proyek Bimbingan Teknis (Bimtek) Internet Desa Banten tahun 2015–2016.

‎Meski sempat menjalani hukuman, namanya kini dikabarkan masuk sebagai tenaga ahli Bupati Tanggamus. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar terkait marwah kepemimpinan daerah dan komitmen pemberantasan korupsi.

*Klarifikasi Pemkab Tanggamus*

‎Sekretaris Daerah Tanggamus, Suaidi, memberikan klarifikasi bahwa Kholid bukan tenaga ahli resmi, melainkan bagian dari tim asistensi. Namun, penjelasan ini tetap menuai pertanyaan publik, mengingat status hukum yang bersangkutan pernah terjerat kasus korupsi.

*‎Sorotan Publik dan Aktivis*

‎Pemerhati kebijakan publik Lampung, Nurul Ikhwan, menilai pengangkatan mantan napi korupsi dalam struktur pemerintahan akan menurunkan kepercayaan publik dan berdampak pada psikologis pejabat di lingkungan Pemkab Tanggamus. Ia menekankan pentingnya integritas pejabat daerah dalam memilih orang-orang yang berada di lingkarannya.

*Sikap AJOI Lampung*

‎Ketua DPD Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Provinsi Lampung turut menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan tenaga ahli oleh kepala daerah jelas bertentangan dengan sejumlah aturan.

‎“Larangan pengangkatan tenaga ahli, terutama bagi kepala daerah, diatur dalam beberapa aturan, bukan hanya satu aturan spesifik. Aturan-aturan ini berkaitan dengan larangan pengangkatan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan efisiensi anggaran,” ujarnya.
‎Ia merinci sejumlah regulasi yang

‎melarang praktik tersebut, antara lain:

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur pegawai pemerintah harus berstatus PPPK atau PNS.

SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang melarang pejabat pembina kepegawaian (termasuk kepala daerah) mengangkat pegawai non-ASN baru, termasuk tenaga ahli, honorer, maupun staf khusus.

‎Pernyataan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yang menegaskan larangan tersebut demi efisiensi anggaran dan penyelesaian masalah tenaga honorer.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Kampung Bujuk Agung, Salah Satunya Istri Korban

‎“Pada dasarnya, larangan ini bertujuan agar pemerintah daerah lebih fokus pada penyelesaian masalah tenaga honorer dan menghindari pemborosan anggaran untuk pegawai yang diangkat tanpa melalui prosedur kepegawaian resmi,” tambahnya.

*‎Publik Menanti Jawaban*

‎Kasus ini kini menjadi sorotan luas masyarakat Tanggamus. Publik menantikan penjelasan resmi dari Bupati Tanggamus mengenai dasar pengangkatan mantan napi korupsi sebagai bagian dari tim pendukungnya, agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Facebook Comments Box

Klik Gambar
Artikel ini telah dibaca 89 kali

Baca Lainnya

Memperingati HUT ke 80 Kartika Chandra Kirana Lakukan Penanaman Pohon dan Senam Bersama di Yonarmed 8/UY Ambulu. 

16 April 2026 - 16:22 WIB

Desa Bagon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember Mengadakan Musdes tentang pembentukan panitia penjaringan BPD.

16 April 2026 - 12:17 WIB

Sinergi Polres dan PSHT Jember Perkuat Kamtibmas Lewat Silaturahmi Syawal

15 April 2026 - 20:37 WIB

Endhika Dwi Kadariyanto,S.Pd Terpilih Aklamasi Pimpin Pramuka Kalisat. 

15 April 2026 - 20:25 WIB

FLS3N Kecamatan Patrang : Jadikan Seni sebagai Etalase Kualitas Pendidikan.

15 April 2026 - 08:02 WIB

Sebagai Bukti Kinerja Keuangan Transparansi dan Akuntabel,Polres Jember Borong Tiga Penghargaan dari KPPN.

15 April 2026 - 05:50 WIB

Trending di Berita Nasional