Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 12 Nov 2019 22:58 WIB ·

Penonjok Wartawan Diduga Pelanggaran UU Pers


Penonjok Wartawan Diduga Pelanggaran UU Pers Perbesar

Bandar Lampung – Dugaan pelanggaran UU Pers, yang di lakukan oleh AS selaku oknum pejabat di BPKAD kabupaten Tulang Bawang Barat terhadap Yantoni dari media Tipikor Kriminal dan Investigasi, memasuki babak baru pemeriksaan para saksi-saksi pelapor guna sebagai kelengkapan berkas agar segera cepat dilakukan pemanggilan terhadap terlapor Senin,(11/11/19).

Diketahui sebelumnya, AS tonjok Yantoni pada saat hendak di konfirmasi terkait Dugaan pungli yang di lakukan BPKAD kabupaten Tulang Bawang Barat, kejadian tersebut pada hari Selasa,(17/09/19),yang Sebelumnya AS sudah di laporkan di polsek Tulang Bawang Tengah dan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 351 subsider 352 hal tersebut proses masih berjalan.

Baca Juga :   Dinas Ketahanan Pangan Lampung Selatan, Realisasikan Sembako (Beras) Tahap ll

Kini AS di laporkan kembali terkait Dugaan Pelanggaran UU Pers pada hari Rabu, (09/10/19),laporan tersebut sudah memasuki tahap proses pemanggilan saksi-saksi dari pelapor, dalam hal ini di sampaikan Holdin,SH, selaku Kuasa Hukum Yantoni, yang berharap setelah diperiksanya dua orang saksi penyidik Polda Lampung segera memeriksa terlapor guna segera menetapkan sebagai tersangka.

Klik Gambar

“saya berharap pihak penyidik Polda Lampung segera meningkatkan Perkara ini ke Penyidikan, karna sudah cukup Bukti permulaan,atau sudah memiliki Dua bukti dugaan adanya tindak Pidana,Segera memeriksa terlapor, dan menetapkannya tersangka dalam perkara ini”harapnya di gedung Polda Lampung usai pemeriksaan Saksi.

Baca Juga :   Meriah Pelantikan Markas Daerah Laskar Merah Putih Periode 2019 - 2024 di Hotel Horison Lampung

Selain itu, Holdin menegaskan selain keterangan para saksi pihaknya juga sudah menyerahkan berkas-berkas yang di perlukan penyidik Polda Lampung,dan pihaknya percaya penuh dengan proses hukum yang ada.

“kami juga sudah menyerahkan Bukti-bukti petunjuk seperti surat dan data lainnya juga sudah diserahkan ke Pemeriksa/penyidik Polda Lampung ,tinggal saya

menyerahkan dan percaya penuh kepada Penyidik Polda Lampung dalam Upaya penegakan hukum dalam hal ini Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999″

Baca Juga :   LBH Pers Lampung Angkat Bicara Terkait Gugatan Yang Diajukan Oleh AH Yang Berpropesi Sebagai Advokat Terhadap Jurnalist

Sumber : Rls/Tim

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Turnamen Domino ORADO Tuba Siapkan Hadiah Jutaan Rupiah

23 April 2026 - 16:59 WIB

Satu Atap Belasan Nyawa: Nestapa Keluarga Yuliarti di Pringsewu Barat Terjepit Kemiskinan dan Birokrasi ‎

22 April 2026 - 17:35 WIB

Proyek RSUD Tubaba 128 M Kendali Pemerintah Pusat Tanpa Koordinasi Intensif Dengan Pihak Rumah Sakit Maupun Pemerintah Daerah

22 April 2026 - 07:27 WIB

Truk Tambang Melintas, Jalan Amblas, Dugaan Keterlibatan Orang Nomor Satu di Pringsewu Mencuat

21 April 2026 - 14:35 WIB

Trending di Berita Media Global