Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 12 Nov 2019 22:58 WIB ·

Penonjok Wartawan Diduga Pelanggaran UU Pers


Penonjok Wartawan Diduga Pelanggaran UU Pers Perbesar

Bandar Lampung – Dugaan pelanggaran UU Pers, yang di lakukan oleh AS selaku oknum pejabat di BPKAD kabupaten Tulang Bawang Barat terhadap Yantoni dari media Tipikor Kriminal dan Investigasi, memasuki babak baru pemeriksaan para saksi-saksi pelapor guna sebagai kelengkapan berkas agar segera cepat dilakukan pemanggilan terhadap terlapor Senin,(11/11/19).

Diketahui sebelumnya, AS tonjok Yantoni pada saat hendak di konfirmasi terkait Dugaan pungli yang di lakukan BPKAD kabupaten Tulang Bawang Barat, kejadian tersebut pada hari Selasa,(17/09/19),yang Sebelumnya AS sudah di laporkan di polsek Tulang Bawang Tengah dan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 351 subsider 352 hal tersebut proses masih berjalan.

Baca Juga :   Wagub Lampung Dorong Integrasi Riset dan Inovasi Sumatera Tingkatkan Kehidupan

Kini AS di laporkan kembali terkait Dugaan Pelanggaran UU Pers pada hari Rabu, (09/10/19),laporan tersebut sudah memasuki tahap proses pemanggilan saksi-saksi dari pelapor, dalam hal ini di sampaikan Holdin,SH, selaku Kuasa Hukum Yantoni, yang berharap setelah diperiksanya dua orang saksi penyidik Polda Lampung segera memeriksa terlapor guna segera menetapkan sebagai tersangka.

Klik Gambar

“saya berharap pihak penyidik Polda Lampung segera meningkatkan Perkara ini ke Penyidikan, karna sudah cukup Bukti permulaan,atau sudah memiliki Dua bukti dugaan adanya tindak Pidana,Segera memeriksa terlapor, dan menetapkannya tersangka dalam perkara ini”harapnya di gedung Polda Lampung usai pemeriksaan Saksi.

Baca Juga :   Ground Breaking Lampung City Mall dan Bay Apartemen Pertama di Lampung

Selain itu, Holdin menegaskan selain keterangan para saksi pihaknya juga sudah menyerahkan berkas-berkas yang di perlukan penyidik Polda Lampung,dan pihaknya percaya penuh dengan proses hukum yang ada.

“kami juga sudah menyerahkan Bukti-bukti petunjuk seperti surat dan data lainnya juga sudah diserahkan ke Pemeriksa/penyidik Polda Lampung ,tinggal saya

menyerahkan dan percaya penuh kepada Penyidik Polda Lampung dalam Upaya penegakan hukum dalam hal ini Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999″

Baca Juga :   SD Negeri 2 Gedong Air Sukses Gelar Lomba LCT, Puisi, Poster Se- Bandar Lampung.

Sumber : Rls/Tim

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kantor PUTR Metro Sunyi Saat Sidak, Wali Kota: Ini Masih Jam Kerja, Ke Mana Mereka?

9 April 2025 - 18:23 WIB

Pemkab Tulang Bawang Gelar Halal Bihalal, Bupati Tulang Bawang Pastikan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

8 April 2025 - 13:00 WIB

Jalan Rusak Masih Menumpuk, DPUTR Metro Diminta Tak Lagi Asal Kerja

8 April 2025 - 11:32 WIB

Wali Kota Metro Tegaskan Sanksi bagi ASN yang Perpanjang Libur Lebaran

8 April 2025 - 10:59 WIB

PLT,kakam Tri tunggal jaya salurkan BLT,DD tahap pertama kepada 35 KPM

4 April 2025 - 19:53 WIB

Kodim 0411/KM Beserta Mitra Dan Warga Binaan Melakukan Aksi Donasi Peduli Myanmar

1 April 2025 - 14:52 WIB

Trending di Berita Terkini