Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 12 Nov 2019 22:58 WIB ·

Penonjok Wartawan Diduga Pelanggaran UU Pers


Penonjok Wartawan Diduga Pelanggaran UU Pers Perbesar

Bandar Lampung – Dugaan pelanggaran UU Pers, yang di lakukan oleh AS selaku oknum pejabat di BPKAD kabupaten Tulang Bawang Barat terhadap Yantoni dari media Tipikor Kriminal dan Investigasi, memasuki babak baru pemeriksaan para saksi-saksi pelapor guna sebagai kelengkapan berkas agar segera cepat dilakukan pemanggilan terhadap terlapor Senin,(11/11/19).

Diketahui sebelumnya, AS tonjok Yantoni pada saat hendak di konfirmasi terkait Dugaan pungli yang di lakukan BPKAD kabupaten Tulang Bawang Barat, kejadian tersebut pada hari Selasa,(17/09/19),yang Sebelumnya AS sudah di laporkan di polsek Tulang Bawang Tengah dan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 351 subsider 352 hal tersebut proses masih berjalan.

Baca Juga :   IWO Lamteng Bangun Sinergitas Dengan Dewan Pembina

Kini AS di laporkan kembali terkait Dugaan Pelanggaran UU Pers pada hari Rabu, (09/10/19),laporan tersebut sudah memasuki tahap proses pemanggilan saksi-saksi dari pelapor, dalam hal ini di sampaikan Holdin,SH, selaku Kuasa Hukum Yantoni, yang berharap setelah diperiksanya dua orang saksi penyidik Polda Lampung segera memeriksa terlapor guna segera menetapkan sebagai tersangka.

Klik Gambar

“saya berharap pihak penyidik Polda Lampung segera meningkatkan Perkara ini ke Penyidikan, karna sudah cukup Bukti permulaan,atau sudah memiliki Dua bukti dugaan adanya tindak Pidana,Segera memeriksa terlapor, dan menetapkannya tersangka dalam perkara ini”harapnya di gedung Polda Lampung usai pemeriksaan Saksi.

Baca Juga :   Melalui Sekretaris Daerah, Ir. Anthoni MM., Menyerahkan Langsung Bantuan Masyarakat, Program Kreatif Mandiri Bergerak Melayani Warga.

Selain itu, Holdin menegaskan selain keterangan para saksi pihaknya juga sudah menyerahkan berkas-berkas yang di perlukan penyidik Polda Lampung,dan pihaknya percaya penuh dengan proses hukum yang ada.

“kami juga sudah menyerahkan Bukti-bukti petunjuk seperti surat dan data lainnya juga sudah diserahkan ke Pemeriksa/penyidik Polda Lampung ,tinggal saya

menyerahkan dan percaya penuh kepada Penyidik Polda Lampung dalam Upaya penegakan hukum dalam hal ini Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999″

Baca Juga :   Gubernur Arinal Minta Prioritaskan Kesejahteraan dan Penanggulangan Kemiskinan di Raker Dana Desa 2020

Sumber : Rls/Tim

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ketua FKWKP Soroti Laporan Advokat terhadap Wartawan : Dahulukan Mekanisme UU Pers

22 Juli 2026 - 19:27 WIB

Ketua Umum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung, Perkuat Sinergi Kawal Tata Kelola Pemerintahan Sampai ke Desa

16 Juli 2026 - 19:52 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis: Ancaman Tak Boleh Bungkam Pers

9 Juli 2026 - 21:39 WIB

HPN 2027, Sekdaprov Lampung Siap Berdialog Dengan SMSI Provinsi Lampung

8 Juli 2026 - 17:36 WIB

Gepak Desak KPU Pringsewu Buka Rincian Dana Hibah

8 Juli 2026 - 16:51 WIB

SMSI Lampung Tegaskan HPN 2027 Bukan Milik Satu Organisasi Pers

7 Juli 2026 - 11:57 WIB

Trending di Bandar Lampung