Pringsewu (GS) – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2023 di SMP Negeri 4 Pringsewu sarat penyimpangan. Pasalnya penyaluran dana BOS sebanyak 12 item tersebut peruntukannya tidak sesuai ketentuan.
Hal itu dibuktikan dengan hasil temuan BPK RI melalui LHP Tahun anggaran 2023 yang dikeluarkan tanggal 17 Januari 2024.
Pertama, penggunaan dana BOS tidak sesuai peruntukannya yakni pemberian honorarium pada salah satu kegiatan tidak sesuai ketentuan yang diberikan kepada 9 orang guru PNS senilai Rp7.025.000,00.
Kedua, belanja konsumsi, kegiatan dan transportasi siswa senilai Rp12.948.000,00 dan ketiga pembelian ATK yang ternyata dibelanjakan alat kebersihan sebesar Rp2.222.000,00.
Terakhir, penggunaan Dana BOS tidak sesuai petunjuk teknis senilai Rp1.751.000 yang dibelanjakan untuk pembelian tabung gas dan kegiatan gebyar HUT Pringsewu. Total temuan BPK yang harus dikembalikan ke Kasda sejumlah Rp23.944.000,00.
Saat dikonfirmasi Kepala Sekolah SMPN 4 Pringsewu Widi Asmoro membenarkan temuan BPK tersebut.
“Iya benar soal temuan tersebut, tapi uang tersebut sudah saya kembalikan ke Kasda,” kata dia, Senin (22/7).
Namun saat dimintai menunjukkan surat tanda setor (STS) Widi malah meminta media ini untuk konfirmasi ke Plt. Kabid Dikdas Dinas Pendidikan.
“Kalau untuk itu langsung ke Pak Kabid Dikdas saja Mbak. Yang jelas STSnya ada,” kilah dia.(BM)