Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Setelah dilaksanakan Penetapan Seleksi Perangkat Desa Klompangan Jabatan Unsur Kewilayahan Dusun SumuranTerpilih atas nama Ahmad Maimun Saat ini Sudah Pada Tahapan Pelantikan Perangkat Desa Terpilih dipimpin Langsung Oleh Bapak Drs. Mohammad Sofyan Selaku Kepala Desa Klompangan, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
Pelantikan Dilaksanakan Pada hari Senin, tanggal 21Juli 2025 pukul 19.00 Wib Sampai dengan Selesai, Bertempat di Ruang Aula Balai Desa Klompangan, Kec. Ajung, Kab. Jember.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Klompangan dilaksanakan dengan Surat keputusan Kepala Desa Klompangan
Atas Nama Ahmad Maimun :
141/23/KTUN/523/35.17.2005/2025.
Hadir dalam Kegiatan ini adalah Ahmad Maimun Kasun Terpilih , BENY ARMINDO GINTING, S.ST. Camat Ajung, DENI WIJAYANTO, S.T, M.T PLT Kabid DPMD Kab. Jember mewakili Kepala Dinas DPMD, IPTU Fathur Rozzi, S.HI, M.H, Kapolsek Ajung, M.SUBAIDI Danposramil Ajung, Drs. Mohammad Sofyan Kades Klompangan, Mohammad Sofyan Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Mangaran dan anggota, Romli Ketua BPD Klompangan dan anggota, AIPTU CHRISTIAN Kanit IK, BBKTM Desa Klompangan, Babinsa Klompangan, Seluruh Perangkat Desa Klompangan.
Dalam Sambutannya DENI WIJAYANTO, S.T, M.T Selaku PLT Kabid DPMD Kab. Jember Menyampaikan
Maksud dan tujuan pelantikan dan Pengambilan Sumpah jabatan adalah :
1. Untuk mengangkat pejabat baru
dalam Pemerintahan Desa
Klompangan
serta memastikan pejabat baru
memahami tanggung jawab dan
wewenangnya.
2. Untuk membantu meningkatkan
kinerja Pelayanan Masyarakat di
Pemerintahan Desa Klompangan
yang dapat membantu
mengoptimalkan kepemimpinan
dan manajemen serta
meningkatkan motivasi Pejabat
Baru.
Perlu Juga saya sampaikan kepada Para Perangkat Desa terpilih di era sekarang ini yang lebih di utamakan adalah Pelayanan kepada Masyarakat salah satu contoh sekarang ada Aplikasi Wadul Guse, di saat ada suatu permasalahan bisa dilaporkan dan nanti akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan Permasalahannya, ke OPD mana yang akan di disposisi, Tuturnya.
Jika ada suatu Permasalahan diselesaikan di Tingkat RT kalau belum selesai Baru tingkat RW kalau Belum selesai baru Baru ditingkat Kasun, jika belum bisa di selesaikan naik ke tingkat Berikutnya, tapi semampang bisa diselesaikan ditingkat bawah Monggo gak usah Naik ke atasnya.
” Kepada Perangkat Terpilih Segera Menyesuaikan diri dan lakukan Kordinasi dengan Pihak Pihak terkait “, Pungkasnya.
Menurut Camat Ajung Beny Armindo Ginting Dalam Sambutan nya :
” Bahwa Pengisian Perangkat Desa dilaksanakan dengan Sistem Ujian Tulis berdasarkan Aturan yang berlaku, bukan Sistem Pilihan Langsung “.
Bahwa setelah dinyatakan Lulus harus menunggu minimal 20 hari untuk dilaksanakan Pelantikan dan menunggu Rekomendasi dari Bupati Jember untuk dilaksanakan Pelantikan Perangkat Desa terpilih.
Bahwa Kasun terlantik agar segera menyesuaikan diri dengan tugasnya dan berkordinasi dengan pihak terkait.
Ditempat yang sama Drs. Mohammad Sofyan Selaku Kades Klompangan Menyampaikan Ucapan Terimakasih Kepada Panitia Seleksi Pengisian Perangkat Desa Klompangan dilaksanakan yang telah bekerja Maksimal sampai pada titik Akhir Yakni Pelantikan Perangkat Desa ini.
” Yang sangat Penting lagi Saya atas Nama Pemerintah Desa Klompangan Mengucapkan Terimakasih Kepada Gus Muhammad Fawaid Selaku Bupati Jember Yang Telah Memberikan Rekomendasi Kepada Kami Pemdes Klompangan, Sehingga Kami Bisa Melaksanakan Pelantikan Perangkat Desa Klompangan dari Unsur Kewilayahan” ,Pungkasnya.(**)