Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Pimpinan Cabang (PC) Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa Kabupaten Jember secara resmi melaporkan program Xpose Uncensored Trans7 ke Polres Jember atas dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Divisi Hukum dan Advokasi PC Pagar Nusa Jember, sesuai Surat Mandat Penyerahan Laporan Nomor 074/PC-III/P-07/A1/A1/X/2025 yang ditandatangani Ketua PC Pagar Nusa Jember H. Moh. Balfa Firjaun Barlaman dan Sekretaris H. Nur Ali, S.P., M.Pd.
Dalam laporan bernomor 072/PC-III/P-07/A1/A1/X/2025, Pagar Nusa menilai tayangan Xpose Uncensored Trans7 edisi 13 Oktober 2025 yang mengangkat tema “Perbudakan di Pesantren” telah menyesatkan publik dan mendiskreditkan lembaga pendidikan pesantren serta para kiai di Indonesia.
“Konten tersebut mengandung unsur fitnah, framing negatif, dan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik karena menampilkan informasi sepihak tanpa verifikasi,” tulis PC Pagar Nusa dalam laporan resminya.
Pagar Nusa Jember juga menilai tayangan itu telah mencederai nilai-nilai budaya, moral, dan religius masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam. Dalam surat edaran internalnya, organisasi bela diri di bawah naungan Nahdlatul Ulama itu mengecam keras isi tayangan yang dianggap tidak sensitif terhadap dunia pesantren dan kiai.
Empat Tuntutan Resmi Pagar Nusa Jember
Dalam laporan dan pernyataan sikapnya, Pagar Nusa Jember menyampaikan empat poin tuntutan:
1. Meminta Kapolres Jember, Polda Jatim, dan Kapolri untuk memproses hukum pihak yang terlibat dalam tayangan Xpose Uncensored Trans7 karena diduga melanggar UU ITE Pasal 27A, 27U/2024, dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran konten fitnah serta ujaran kebencian.
2. Menuntut produser dan tim redaksi Trans7 yang bertanggung jawab atas tayangan tersebut untuk diberhentikan dan diberi sanksi tegas.
3. Menuntut Trans7 untuk menayangkan klarifikasi resmi serta program khusus yang menampilkan wajah sejati pesantren — sebagai lembaga pendidikan yang menanamkan nilai keilmuan, akhlak, dan pengabdian.
4. Mendorong Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk meninjau ulang izin penyiaran Trans7 dan memberikan sanksi berat jika terbukti melanggar etika jurnalistik.
Selain kepada pihak kepolisian, surat laporan dan tembusan juga disampaikan kepada Pimpinan Pusat Pagar Nusa di Jakarta serta Pimpinan Wilayah Pagar Nusa Jawa Timur.
Melalui pernyataan resminya, H. Moh. Balfa Firjaun Barlaman menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pembelaan terhadap martabat pesantren, kiai, dan dunia pendidikan Islam.
“Kami tidak menolak kritik, tapi menolak fitnah. Tayangan seperti ini berpotensi menimbulkan kebencian dan salah paham terhadap pesantren yang sesungguhnya menjadi pilar moral bangsa,” tegasnya.
Dengan langkah hukum dan moral tersebut, Pagar Nusa Jember berharap agar media di Indonesia tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik, menjaga keseimbangan informasi, dan menghormati nilai-nilai keagamaan serta budaya bangsa.