Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 16 Okt 2025 10:25 WIB ·

Pagar Nusa Jember Laporkan Program Xpose Trans7 ke Polisi, Tegaskan Pembelaan terhadap Pesantren dan Kiai


Pagar Nusa Jember Laporkan Program Xpose Trans7 ke Polisi, Tegaskan Pembelaan terhadap Pesantren dan Kiai Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Pimpinan Cabang (PC) Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa Kabupaten Jember secara resmi melaporkan program Xpose Uncensored Trans7 ke Polres Jember atas dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Divisi Hukum dan Advokasi PC Pagar Nusa Jember, sesuai Surat Mandat Penyerahan Laporan Nomor 074/PC-III/P-07/A1/A1/X/2025 yang ditandatangani Ketua PC Pagar Nusa Jember H. Moh. Balfa Firjaun Barlaman dan Sekretaris H. Nur Ali, S.P., M.Pd.

Klik Gambar

Dalam laporan bernomor 072/PC-III/P-07/A1/A1/X/2025, Pagar Nusa menilai tayangan Xpose Uncensored Trans7 edisi 13 Oktober 2025 yang mengangkat tema “Perbudakan di Pesantren” telah menyesatkan publik dan mendiskreditkan lembaga pendidikan pesantren serta para kiai di Indonesia.

Baca Juga :   Tahapan Rapat Pleno Kesatu PPK Bangsalsari Tentang Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Bupati dan wakil Bupati Jember tahun 2024 Berjalan Lancar.

“Konten tersebut mengandung unsur fitnah, framing negatif, dan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik karena menampilkan informasi sepihak tanpa verifikasi,” tulis PC Pagar Nusa dalam laporan resminya.

Pagar Nusa Jember juga menilai tayangan itu telah mencederai nilai-nilai budaya, moral, dan religius masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam. Dalam surat edaran internalnya, organisasi bela diri di bawah naungan Nahdlatul Ulama itu mengecam keras isi tayangan yang dianggap tidak sensitif terhadap dunia pesantren dan kiai.

Empat Tuntutan Resmi Pagar Nusa Jember

Dalam laporan dan pernyataan sikapnya, Pagar Nusa Jember menyampaikan empat poin tuntutan:

1. Meminta Kapolres Jember, Polda Jatim, dan Kapolri untuk memproses hukum pihak yang terlibat dalam tayangan Xpose Uncensored Trans7 karena diduga melanggar UU ITE Pasal 27A, 27U/2024, dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran konten fitnah serta ujaran kebencian.

Baca Juga :   Tersangka bebas berkeliaran, Kapolres Jember terancam digugat Perdata

2. Menuntut produser dan tim redaksi Trans7 yang bertanggung jawab atas tayangan tersebut untuk diberhentikan dan diberi sanksi tegas.

3. Menuntut Trans7 untuk menayangkan klarifikasi resmi serta program khusus yang menampilkan wajah sejati pesantren — sebagai lembaga pendidikan yang menanamkan nilai keilmuan, akhlak, dan pengabdian.

4. Mendorong Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk meninjau ulang izin penyiaran Trans7 dan memberikan sanksi berat jika terbukti melanggar etika jurnalistik.

Selain kepada pihak kepolisian, surat laporan dan tembusan juga disampaikan kepada Pimpinan Pusat Pagar Nusa di Jakarta serta Pimpinan Wilayah Pagar Nusa Jawa Timur.

Baca Juga :   Sinergitas Imigrasi dan Polres Jember Bukan Isapan Jempol Belaka, Yuk simak Realitanya!!

Melalui pernyataan resminya, H. Moh. Balfa Firjaun Barlaman menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pembelaan terhadap martabat pesantren, kiai, dan dunia pendidikan Islam.

“Kami tidak menolak kritik, tapi menolak fitnah. Tayangan seperti ini berpotensi menimbulkan kebencian dan salah paham terhadap pesantren yang sesungguhnya menjadi pilar moral bangsa,” tegasnya.

Dengan langkah hukum dan moral tersebut, Pagar Nusa Jember berharap agar media di Indonesia tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik, menjaga keseimbangan informasi, dan menghormati nilai-nilai keagamaan serta budaya bangsa.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Ketua PMI Jatim : Dorong UDD Jember Percepat Perolehan Sertifikat CPOB dari Balai POM

14 Oktober 2025 - 19:27 WIB

Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung Sentot Alibasah Hadiri Acara Pisah Sambut Lurah Trimurjo Lampung Tengah

14 Oktober 2025 - 14:47 WIB

Penebangan Liar di Kebun Kopi Desa Kali Gedang Rugikan PTPN I Rp400 Juta, Diduga Aksi Terencana

14 Oktober 2025 - 12:27 WIB

GWI Jember Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Perkuat Perlindungan Sosial bagi Wartawan

13 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih Jember Ikuti Bimtek Dasar Akuntansi di Diskopum

13 Oktober 2025 - 13:14 WIB

Kolaborasi Muslimat NU Jember dan DLH Wujudkan Gerakan “Jember Bersih Bebas Sampah” Lewat Sosialisasi Bank Sampah

12 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Trending di Berita Nasional