Tulang Bawang Barat – (GS) – Usulan Bupati Tubaba Pada Pembangunan Overpass Jalan Tol STA 65 Lambu Kibang Belum Terealisasi,hasil panen warga petani di sekitar STA 65 Lambu Kibang Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang mencakup wilayah Kecamatan Lambu Kibang dan Way Kenanga serta Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulangbawang masih melintasi jalan tol lantaran PT Waskita Karya belum melakukan pembangunan Overpass dan JPO dialokasi tersebut.
Irfan Kurniawan, Teknik Pengembangan PT Waskita Karya mengaku, jika usulan masyarakat untuk pembangunan Overpass di STA 65 dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di STA 64 sudah sejak lama dan juga sudah mendapatkan restu dari Bupati Tubaba Hi Umar Ahmad yakni pada awal tahun 2019 lalu yang disepakati oleh masyarakat melalui musyawarah di Kecamatan Lambu Kibang pada Bulan Maret kemarin.
“Terkait usulan warga, Overpass STA 65 dan JPO STA 64 memang sudah disetujui Bupati pak, tapi usulan masih harus diproses oleh Badan Pengelolaan Jalan Tol dan Jalan Bebas Hambatan (BPJT & JBH) pak, karena yang memutuskan & menyetujui dilakukan pembangunan adalah pihak BPJT & JBH pak,”kata Irfan melalui pesan WhatsApp,, Sabtu (13/7/2019) malam.
Irfan mengaku, PT Waskita Karya tidak bisa memulai pembangunan Overpass STA 65 dan JPO STA 64 Lambu Kibang itu lantaran pihaknya hanya sebatas kontraktor.” Kalau kami selaku Kontraktor hanya menerima perintah pelaksanaan jika sudah ditunjuk untuk melaksanakan perintah tersebut pak,”ujarnya.
Namun, Irfan juga memastikan jika persyaratan untuk direalisasikannya pembangunan Overpass dan JPO yang diusulkan oleh masyarakat itu sudah cukup lantaran sudah mendapatkan dukungan dari Bupati Tubaba.”Bukan tidak berlaku pak, untuk Surat Bupati tersebut masih harus diproses pak,”cetusnya.
Dirinya memastikan jika ditingkat pusat sedang membahas usulan masyarakat yang direstui Bupati Tubaba itu.” Informasinya dalam waktu dekat ini mau di adakan rapat pembahasan terkait usulan pembangunan Overpass STA 65 & JPO STA 64 pak,”kata dia.
Waskita, sambung Irfan, masih tetap mengikuti proses pengajuan usulan Overpass & JPO.”Karena dari surat Bupati Tubaba pengajuan dikirim ke pihak JJS pak selaku Owner kami, kalau pihak Waskita sebagai kontraktor masih menunggu keputusan dari pihak BPJT untuk dilakukan pembangunannya pak. Jadi yang berhak memutuskan dan menyetujui pembangunan ada BPJT & JBH dibawah naungan Kementerian PUPR,”pungkasnya.
Sementara, warga sekitar STA 65 dan STA 64 Lambu Kibang merasa kesulitan untuk mengeluarkan hasil bumi lantaran terhalang oleh Jalan Tol Trans Sumatera. Sehingga warga terpaksa harus melintasi jalan tol tersebut.” Masih lewat jalan tol, itukan dipinggir jalan tol masih ditimbun untuk lewat,”kata warga.
Namun, mendengar pada 17 Agustus mendatang jalan tol akan segera dioperasionalkan, warga timbul rasa khawatir karena sampai saat ini Overpass STA 65 dan JPO STA 64 Lambu Kibang itu.” Kalau ternyata usulan warga dan Pak Bupati Umar Ahmad tidak direstui oleh pusat, berarti Overpass STA 65 ini tidak dibangun dong. Nah, kami petani mau lewat mana,”tanya warga.
P:(Pauwari)