Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 10 Mar 2023 16:08 WIB ·

NL Wanita 34 Tahun Asal Tanggamus Kembali Berurusan Dengan Polisi Dalam Dugaan Penyalahgunaan Narkoba..!!


NL Wanita 34 Tahun Asal Tanggamus Kembali Berurusan Dengan Polisi Dalam Dugaan Penyalahgunaan Narkoba..!! Perbesar

Residivis Kasus Narkoba, LC Asal Tanggamus kembali di Bekuk Polres Pringsewu

Pringsewu, Gemasamudra.com– Wanita 34 tahun inisial NL warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di salah satu penginapan di Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu.

Menurut Kasatres Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mengatakan, tersangka NL ditangkap pada Rabu 8 Maret 2023 setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat.

Klik Gambar

“Pelaku ditangkap di kamar yang disewanya, turut diamankan barang bukti diantaranya 2 buah plastik klip berisi sabu sisa pakai seberat 0,58 gram, 1 unit Handphone dan peralatan hisap sabu,” kata Yudi Raymond dalam keterangan tertulis,Jum’at 10 Maret 2023.

Baca Juga :   Tingkatkan Kemampuan Fisik Kodim Surakarta Laksanakan Lari Aerobik

Kasat menyebut, tersangka NL yang dalam keseharian berprofesi sebagai penyanyi panggilan ini, bukan kali ini saja terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, bahkan tersangka saat ini sudah menyandang status sebagai residivis.

“Tahun 2015 tersangka pernah ditangkap Polisi karena kasus Narkotika jenis ganja, lalu menjalani hukuman di Rutan kota Agung dan baru keluar pada tahun 2016 yang lalu,” ungkapnya.

Baca Juga :   Pemkab Lambar Melalui Diskominfo Melakukan Verifikasi Berkas Terhadap Media Yang Lolos Pendaftaran Melalui E-katalog 2024

Dikatakan Raymond, tersangka berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolres Pringsewu. Untuk kepentingan penyidikan tersangka juga sudah di tahan dirutan Polres Pringsewu.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.” Tandasnya.

Baca Juga :   Terkait Dugaan Malpraktek RS Mutiara Bunda Begini Kata Mawardi HJ.

Sementara itu tersangka NL yang dalam kesehariannya berprofesi penyanyi panggilan itu mengaku terjerumus dalam dunia hitam Narkotika karena pengaruh pergaulan.

“Saya mulai pakai sabu sejak tahun 2020 karena pengaruh teman teman dan juga pekerjaan,” jelasnya.

Ibu satu anak atau biasa dipanggil Eli ini juga mengaku menyesal dan berjanji tidak akan terlibat kembali dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

“Saya sangat menyesal dan semoga ini menjadi yang terakhir kalinya,” ucapnya.(Sapriadi/Rls)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

ARB, Nusron, dan Bamsoet Tidak Diajak Ke Istana Bertemu Presiden, Isu Munaslub Kian Memanas

28 Agustus 2025 - 16:44 WIB

PLN Dibanjiri Utang, Dirut Darmawan Disebut Bakal Dicopot Prabowo

28 Agustus 2025 - 14:57 WIB

AD/ART Dilanggar! 4 Pimpinan Inti KONI Pringsewu Ketahuan Rangkap Jabatan

28 Agustus 2025 - 14:19 WIB

“Air Mata Petani Lampung Tumpah di Jakarta: Copot Menteri, Bongkar HGU PT SGC

28 Agustus 2025 - 09:40 WIB

“AD/ART Dilanggar? Kepengurusan KONI Pringsewu Disorot, Cabor Keluhkan Ketidakadilan

27 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Si Komo Cafe & Resto Menggelar Event Fotografi Bertajuk ” Photo Hunting Seru Si Komo”.

27 Agustus 2025 - 06:46 WIB

Trending di Daerah