Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 10 Mar 2023 16:08 WIB ·

NL Wanita 34 Tahun Asal Tanggamus Kembali Berurusan Dengan Polisi Dalam Dugaan Penyalahgunaan Narkoba..!!


NL Wanita 34 Tahun Asal Tanggamus Kembali Berurusan Dengan Polisi Dalam Dugaan Penyalahgunaan Narkoba..!! Perbesar

Residivis Kasus Narkoba, LC Asal Tanggamus kembali di Bekuk Polres Pringsewu

Pringsewu, Gemasamudra.com– Wanita 34 tahun inisial NL warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di salah satu penginapan di Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu.

Menurut Kasatres Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mengatakan, tersangka NL ditangkap pada Rabu 8 Maret 2023 setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat.

Klik Gambar

“Pelaku ditangkap di kamar yang disewanya, turut diamankan barang bukti diantaranya 2 buah plastik klip berisi sabu sisa pakai seberat 0,58 gram, 1 unit Handphone dan peralatan hisap sabu,” kata Yudi Raymond dalam keterangan tertulis,Jum’at 10 Maret 2023.

Baca Juga :   Andi Hartono Kepala KSOP Panjang Teken Komitmen Budaya K3 Teknologi 4.0

Kasat menyebut, tersangka NL yang dalam keseharian berprofesi sebagai penyanyi panggilan ini, bukan kali ini saja terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, bahkan tersangka saat ini sudah menyandang status sebagai residivis.

“Tahun 2015 tersangka pernah ditangkap Polisi karena kasus Narkotika jenis ganja, lalu menjalani hukuman di Rutan kota Agung dan baru keluar pada tahun 2016 yang lalu,” ungkapnya.

Baca Juga :   Berkebun menyenangkan dan Menyehatkan bersama MA'PARACA Poltekpar Makassar

Dikatakan Raymond, tersangka berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolres Pringsewu. Untuk kepentingan penyidikan tersangka juga sudah di tahan dirutan Polres Pringsewu.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.” Tandasnya.

Baca Juga :   Lima Strategi Yang Disampaikan Wakapolda Lampung Saat Kunker Ke Polres Tulang Bawang

Sementara itu tersangka NL yang dalam kesehariannya berprofesi penyanyi panggilan itu mengaku terjerumus dalam dunia hitam Narkotika karena pengaruh pergaulan.

“Saya mulai pakai sabu sejak tahun 2020 karena pengaruh teman teman dan juga pekerjaan,” jelasnya.

Ibu satu anak atau biasa dipanggil Eli ini juga mengaku menyesal dan berjanji tidak akan terlibat kembali dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

“Saya sangat menyesal dan semoga ini menjadi yang terakhir kalinya,” ucapnya.(Sapriadi/Rls)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kasi Kurikulum Dan Penilaian Dinas Kabupaten Jember Berikan Motivasi Terhadap Lembaga SDN Di Bangsalsari Lewat Pantun Uniknya

16 April 2025 - 01:54 WIB

Dinas PUPR Tubaba Mulai Kerjakan Dua Kegiatan proyek Ruas Jalan Penghubung Exit Tol Anggaran Tahun 2025

14 April 2025 - 20:39 WIB

DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung Gelar Rapat Tahunan 👇👇👇👇

13 April 2025 - 19:16 WIB

Tidak Butuh Lama Langkah Sat Set Wes Polsek Ajung Dalam Menangani Pelaporan Pencurian

11 April 2025 - 18:34 WIB

Pemkab Tulang Bawang Respon Cepat Keluhan RSUD Menggala

11 April 2025 - 18:32 WIB

PSHT Ranting Sukowono Gelar Halal Bihalal di Padepokan Sukowono

11 April 2025 - 14:55 WIB

Trending di Daerah