Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 21 Agu 2020 19:49 WIB · waktu baca 1 menit

Ngaku Polisi dan Rampas Uang, Seorang Warga Bangun Jaya Dibekuk Anggota Polsek Banjar Agung


Ngaku Polisi dan Rampas Uang,  Seorang Warga Bangun Jaya Dibekuk Anggota Polsek Banjar Agung Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Ngaku jadi polisi, SY (38) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dibekuk Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (19/08/2020), sekira pukul 14.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“SY merupakan warga Tiyuh/Kampung Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kompol Rahmin.

Klik Gambar

Diketahui, SY telah merampas uang tunai milik korban Ngatino (45) warga Tiyuh Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung, akibatnya korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak 1 juta rupiah.

Dituturkan oleh Rahim, kejadian bermul pada hari Rabu (19/08/2020), sekira pukul 06.00 wib ketika korban berangkat dari rumahnya menuju Pasar Unit 2 untuk belanja dengan menggunakan sepeda motor merk TVS.

Baca Juga :   Pelaku Narkoba dibekuk Satuan Polres Tulang Bawang di Cafe Cakat Raya

Kemudian, saat melintas di jalan umum Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang di dekat kantor BRI Unit Ethanol, sepeda motor korban dipepet dan di hadang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku sehingga korban menghentikan kendaraannya di dekat Alfamart.

“Korban mendatangi pelaku dan pelaku mengaku bahwa dirinya jatuh gara-gara korban serta pelaku ini juga mengaku sebagai anggota Polisi dari Polsek Unit 6. Pelaku kemudian meminta ganti rugi kepada korban tetapi korban tidak mau karena merasa tidak bersalah,” jelas Kompol Rahmin.

Baca Juga :   Antisipasi Virus Corona, Polres Tuba Lakukan Ini

Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke Pos Polisi dan korban mengikuti beriringan dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, tetapi sebelum sampai di Pos Polisi pelaku mengajak berbelok dan akhirnya berhenti di sebuah warung kosong.

Di tempat tersebut, pelaku meminta uang sebesar 2 juta kepada korban, tetapi korban berkata tidak punya uang sehingga pelaku kembali meminta uang sebesar 1,5 juta dan korban tetap berkata tidak punya uang. Pelaku langsung mengancam akan membunuh korban, karena ketakutan korban berniat akan memberi uang sebesar 200 ribu.

“Saat korban akan mengambil uang dari dalam saku celana sebelah kiri, tiba-tiba pelaku langsung memegang kantong celana korban dan merampas uang yang berada di dalam kantong celana tersebut sebanyak 1 juta, lalu pelaku mendorong tubuh korban dan kabur, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung,” bebernya.

Baca Juga :   Minimalisir Musibah Kebakaran Babinsa Kelurahan Kemlayan Beri Meteri Penggunaan APAR

Setelah berhasil ditangkap, dari tangan pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor honda mega pro, uang tunai sebanyak 1 juta, jaket warna abu-abu, celan panjang warna hitam dan helm warna putih merk caberg.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Penulis : rilis/Edi Supriadi
Editor : Redaktur Pelaksana

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Tewas nya anak perempuan berusia 10 tahun di bedeng PT tebu 

27 Juni 2025 - 08:04 WIB

Dilaporkan, Warga Bongkar Penyimpangan Dana Desa 2024 Pekon Gumuk Mas di Kejari Pringsewu

26 Juni 2025 - 22:29 WIB

DPC GRANAT TULANG BAWANG GELAR AKSI BAGIKAN STIKER ANTINARKOBA DI TERMINAL MENGGALA

26 Juni 2025 - 20:24 WIB

PCNU Way Kanan Cetak Kader Militan Melalui PD-PKPNU

26 Juni 2025 - 13:21 WIB

Sinergitas Polsek Ajung Dengan Pamter PSHT Ranting Ajung Giat Bansos Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 72.

25 Juni 2025 - 21:27 WIB

Heboh! BTPN Syariah Pringsewu Akui Lunas, Tapi Tunggakan Masih Muncul di Aplikasi

24 Juni 2025 - 21:49 WIB

Trending di Berita Terkini