Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Feb 2025 15:02 WIB ·

MK Putuskan Gugatan PHP Mesuji dan Tulang Bawang Lampung Tak Berlanjut


MK Putuskan Gugatan PHP Mesuji dan Tulang Bawang Lampung Tak Berlanjut Perbesar

Tulang Bawang – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus dua perkara sengketa perselisihan hasil Pilkada (PHP) tahun 2024 dari calon kepala daerah di Lampung yakni Mesuji dan Tulang Bawang, keduanya dinyatakan Dismissal atau tidak berlanjut.

Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung Suheri, mengatakan sidang putusan Dismissal dua kabupaten itu telah dilakukan hari ini Selasa (4/2/2025), sementara itu masih ada tiga daerah yang belum dibacakan putusan.

Baca Juga :   Bobroknya Hasil Pembangunan Jalan Latasir di Pekon Sukoharjo II, Inilah Keluhan Masyarakat...???

“Sidang Putusan MK untuk Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang telah digelar dan hasilnya Dismissal tidak berlanjut ke sidang periksaan lanjutan,” kata dia, saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).

Klik Gambar

Suheri menjelaskan, jika putusan sengketa tersebut dinyatakan Dismissal maka perkara gugatan dianggap selesai, dan calon kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai pemenang Pilkada 2024.

“Tinggal MK menyerahkan salinan putusan ke KPU untuk diteruskan ke DPRD dan disahkan sebagai calon terpilih pasca putusan Dismissal oleh MK, sehingga dianggap gugatan perkara sudah selesai,” imbuhnya.

Baca Juga :   Bupati Loekman, Instruksikan Bina Marga Bertindak Cepat Atasi Jalan Longsor di Jalur Lingkar Barat

Sementara apabila putusan yang dibacakan berlanjut, maka jadwal sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan akan diteruskan hingga Maret 2025 mendatang hingga hasil putusan sengketa dibacakan.

“Jadi untuk Lampung dua kabupaten Mesuji dan Tuba sudah diputus dengan putusan Dismissal tak berlanjut ke pemeriksaan, sementara 3 kabupaten lainnya, Pesawaran, Pringsewu dan Pesibar bakal digelar hari ini,” terangnya.

Baca Juga :   Cegah Wabah Demam Berdarah Babinsa Purwosari Pelopori Kerja Bakti Bersama Warga

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji menetapkan pasangan calon Bupati Mesuji Elfianah dan Yudi Wicaksono sebagai pemenang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Sedangkan di kabupaten Tulang Bawang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan sebagai pemenang Pilkada berdasarkan hasil rekapitulasi suara kabupaten.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Rehabilitasi Balai Tiyuh Karta Sari Dengan Dana Desa 2025 Perkuat Fasilitas Publik

27 Desember 2025 - 12:26 WIB

Propam Polda Lampung Hentikan Laporan, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Laporan Dihentikan Propam Polda Lampung, Pelapor Soroti Minimnya Penjelasan

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Launching Ngopi Kuning PD AMPG Provinsi Lampung: Tidak Ada Hari Tanpa Konsolidasi

16 Desember 2025 - 08:27 WIB

Rere Nj Yusuf Audiensi dengan Ibu Bupati Tuba sebagai Persiapan Menuju Mister & Miss Tourism Indonesia 2026

13 Desember 2025 - 11:36 WIB

GWI Cabang Jember Salurkan 30 Paket Beras kepada Masyarakat Dhuafa secara Door to Door di Desa Pancakarya

13 Desember 2025 - 05:10 WIB

Trending di Daerah