Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 2 Mei 2025 15:24 WIB ·

Masuk Zona Kuning, Pembangunan Rumah di Wonodadi Menuai Kontra


Masuk Zona Kuning, Pembangunan Rumah di Wonodadi Menuai Kontra Perbesar

Pringsewu| Pembangunan rumah yang berada di Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menuai kontra.

Rumah yang sedang dibangun tersebut berdiri tak jauh dari kantor Polsek Gadingrejo dan diduga berdiri di atas lahan berstatus zona kuning serta berada dekat dengan saluran irigasi.

Berdasarkan pantauan media ini, bangunan tampak dalam proses pengerjaan meski belum diketahui secara pasti untuk apa rumah tersebut akan digunakan. Menurut keterangan sejumlah warga, bangunan tersebut rencananya akan disewakan sebagai kontrakan, Jumat (2/5/2025).

Klik Gambar

“Dulu sempat dengar mau dibangun masjid atau tempat usaha, tapi nggak jadi karena katanya nggak dapat izin. Sekarang dibangun juga, infonya buat disewakan kontrakan,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Baca Juga :   AD/ART Dilanggar! 4 Pimpinan Inti KONI Pringsewu Ketahuan Rangkap Jabatan

Untuk diketahui, zona kuning, menurut ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), merupakan kawasan peruntukan terbatas, biasanya untuk permukiman rendah dengan pengawasan ketat terhadap jenis dan bentuk bangunan yang dibolehkan. Setiap kegiatan pembangunan di zona ini wajib mendapat izin sesuai fungsi lahan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, kedekatan bangunan dengan saluran irigasi menambah masalah lain. Berdasarkan peraturan dari Kementerian PUPR dan pemerintah daerah, area dekat saluran irigasi termasuk zona lindung terbatas yang tidak boleh dibangun secara permanen karena dapat mengganggu fungsi pengairan, menimbulkan erosi, bahkan risiko banjir.

Baca Juga :   Pejabat PJ Bupati Tubaba Mengklarifikasi Soal Program K3-1W Disebut Gagal Jika Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

Untuk itu, warga berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait seperti Dinas PUPR dan Satpol PP segera mengecek keabsahan bangunan tersebut dan menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran tata ruang.

“Kalau ini dibiarkan, nanti orang lain juga ikut-ikutan bangun tanpa aturan. Bisa-bisa lingkungan jadi semrawut,” ujar tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik bangunan maupun dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu terkait izin pembangunan tersebut. Warga berharap adanya transparansi serta penegakan aturan demi ketertiban tata ruang dan keamanan lingkungan. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 72 kali

Baca Lainnya

Menuju Generasi Emas 2045, Babinsa Kodim 0429/Lamtim All Out Dampingi Distribusi MBG

30 April 2026 - 15:07 WIB

Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Warga Lampung Timur Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Mudah

30 April 2026 - 14:46 WIB

Saluran Irigasi Terkubur Lumpur, Aktivitas Tambang di Tambahrejo Disorot

30 April 2026 - 14:41 WIB

Bupati Lampung Timur Ajak Seluruh Elemen Berkolaborasi Aktif Di Media Sosial Kampaye Anti Norkoba

30 April 2026 - 14:32 WIB

Sinergitas, Dinas Perindag Lamtim Support Penuh SMSI

29 April 2026 - 22:09 WIB

Kodim 0429/Lamtim Terima Kunker Danrem 043/Gatam

27 April 2026 - 19:09 WIB

Trending di Berita Terkini