Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Ketidakpastian atas bencana banjir yang melanda Perumahan Muktisari Tahap III selama sepuluh tahun terakhir akhirnya mendorong warga mengambil langkah hukum. Didampingi warga Lingkungan Keranjingan, Kecamatan Sumbersari, perwakilan penghuni resmi melaporkan pihak pengembang ke Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) Kabupaten Jember.
Laporan tersebut dipicu oleh sikap developer yang dinilai tidak acuh terhadap penderitaan warga. Tedy, salah satu perwakilan warga, memaparkan bahwa pemukiman mereka telah menjadi titik langganan banjir sejak 2014. Puncak banjir terparah terjadi pada 2015 dan insiden serupa kembali terulang pada Desember 2024 lalu.
“Kami terpaksa melapor karena komunikasi dengan pengembang menemui jalan buntu. Warga butuh kepastian dan solusi teknis agar tidak lagi was-was setiap kali hujan deras turun,” tegas Tedy usai audiensi di Aula Prajamukti Pemkab Jember, Rabu (25/2/2026).
Merespons keluhan tersebut, Anggota Satgas ITR Jember, Widodo Julianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi lapangan. Hasil pantauan sementara menunjukkan adanya dugaan pelanggaran sempadan sungai yang menjadi faktor utama penghambat drainase di wilayah tersebut.
Guna menuntaskan persoalan yang berkaitan dengan legalitas pemukiman, Satgas ITR berencana menempuh beberapa opsional.
Pertama, melanjutkan monitoring mendalam terkait struktur bangunan yang melanggar tata ruang. Kedua, menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meninjau kembali sertifikasi lahan perumahan.
Selanjutnya, memfasilitasi pertemuan antara warga, pengembang, dan instansi terkait guna mencari jalan keluar permanen.
Widodo memastikan pihaknya akan menangani kasus ini secara serius, mengacu pada keberhasilan penanganan konflik tata ruang serupa yang pernah dilakukan di wilayah Tegal Besar sebelumnya.






